28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Ramadhan Datang Pinjam Uang

Sunarto (34), salah satu pembantu Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sunarto (34), salah satu perkerja atau pembantu dari korban penipuan, Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Emmy didampingi Sabarita mengaku hanya mengetahui Ramadhan Pohan datang ke rumah majikannya, Rotua Hotnida Simanjuntak bertujuan untuk meminjam uang.

Hal itu disampaikan Sunarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2). Majelis Hakim Anggota, Erintuah Damanik yang bermaksud memperjelas keterangan saksi, menanyakan apakah Rotua menyebutkan Ramadhan Pohan meminjam uang atau mau meminjam uang.

“Saya sempat tanya sama bu RH (panggilan Rotua), terkait tujuan pak Ramadhan Pohan datang ke rumah bu RH ke rumahnya di Jalan Sei Serayu No,43, katanya (Ramadhan Pohan) mau pinjam uang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Sunarto menyebutkan, pertemuannya dengan Ramadhan Pohan di rumah Rotua tersebut diawali permintaannya agar Rotua memberikan uang untuk keperluan pekerjaannya di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). “Minggu (5/12/2016) pagi, Pak Ramadhan Pohan datang beserta istrinya dan disusul bu Linda (Savita Linda Hora). Nggak lama saya dipanggil bu RH disuruh ambil kertas dan pulpen,” ucapnya.

Sunarto (34), salah satu pembantu Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sunarto (34), salah satu perkerja atau pembantu dari korban penipuan, Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Emmy didampingi Sabarita mengaku hanya mengetahui Ramadhan Pohan datang ke rumah majikannya, Rotua Hotnida Simanjuntak bertujuan untuk meminjam uang.

Hal itu disampaikan Sunarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2). Majelis Hakim Anggota, Erintuah Damanik yang bermaksud memperjelas keterangan saksi, menanyakan apakah Rotua menyebutkan Ramadhan Pohan meminjam uang atau mau meminjam uang.

“Saya sempat tanya sama bu RH (panggilan Rotua), terkait tujuan pak Ramadhan Pohan datang ke rumah bu RH ke rumahnya di Jalan Sei Serayu No,43, katanya (Ramadhan Pohan) mau pinjam uang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Sunarto menyebutkan, pertemuannya dengan Ramadhan Pohan di rumah Rotua tersebut diawali permintaannya agar Rotua memberikan uang untuk keperluan pekerjaannya di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). “Minggu (5/12/2016) pagi, Pak Ramadhan Pohan datang beserta istrinya dan disusul bu Linda (Savita Linda Hora). Nggak lama saya dipanggil bu RH disuruh ambil kertas dan pulpen,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/