Beri Jaminan Rp 3 Miliar, Mujianto Dilepas Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyerahan Mujianto ke Kejati Sumut dilakukan Polda Sumut pada Kamis (26/7). Namun, setelah menerima penyerahan dari Polda Sumut, pihak Kejati Sumut malah melepaskan Mujianto. Pihak Kejati Sumut melepas Mujianto karena yang bersangkutan menitipkan uang sebesar Rp 3 […]

Lanjutkan..

Berbelit, Eddi Kusuma Ditegur Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan mendapat pembelaan dari bekas calon Wakil Wali Kota Medan Eddi Kusuma dalam sidang lanjutan kasus penggelapan sebesar Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/4) sore. Menurut Eddi, pasangannya pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu itu merupakan calon wali kota terkaya saat itu dibanding rivalnya, Dzulmi Eldin dan Akhyar […]

Lanjutkan..

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Linda Bawa Dua Koper Uang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3) sore. Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan membawa dua koper berisi uang. Ini terungkap saat […]

Lanjutkan..

Ketua Gerindra Akui Saksi Dibayar Rp 2 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Tim Kampanye Ramadhan Pohan dan Eddy Kusama (REDY), Bobby Octavianus Zulkarnaen dalam sidang penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3) sore,  Bobby […]

Lanjutkan..

Bupati Beri Kasbon ke Balon Walikota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan atau eks Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik, sebagai saksi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suryani br Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3) siang. Zulkarnaen Damanik mengakui dirinya meminjamkan uang alias kasbon kepada terdakwa, setelah melakukan pertemuan beberapa kali di Medan. Uang tersebut, […]

Lanjutkan..