25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Karyawan PT Laut United Gabion Belawan Mengadu ke Dewan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan terkait ketidakjelasan statusnya sebagai karyawan.

RDP: Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Markus/sumutpos.

Pengaduan itu ditampung dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi anggota Komisi II Janses Simbolon, Haris Kelana, Dhiyaul Hayati dan Wong Cun Sen serta turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan pada ruang Banmus DPRD Medan, Senin (8/2).

Kuasa hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran SH menuturkan, jika permasalahan ini bermula ketika salah seorang karyawan atas nama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU. Sehingga, Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.

Akibat pemutasian, Usman Sitohang tidak bisa bekerja, dan status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Selain itu, sebelum pemutasian, pada hari Minggu dan hari Libur, Usman tetap bekerja, tetapi tidak diberikan upah lemburnya.

“Kita telah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan, akan tetapi perusahaan tidak pernah merespon. Jadi ini masih menggantung, apakah masih karyawan atau statusnya di-PHK,” ucap Eka Putra.

Dikatakan Eka Putra, kliennya telah bekerja dengan masa kerja lebih dari lima tahun, kliennya pun meminta kejelasan statusnya. Apabila dinyatakan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerjanya, termasuk untuk Usman Sitohang.

“Apalagi beliau sudah mengabdi selama 10 tahun dan usianya sudah masuk masa pensiun. Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, menjelaskan jika secara peraturan, karyawan yang telah dinyatakan sebagai karyawan tetap oleh perusahaan, sudah seharusnya mendapatkan pesangon jika dikeluarkan.

“Jadi jelas ada aturannya, kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini, kalau ada kesalahan-kesalahan langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Janses Simbolon yang menekankan agar PT. Laut United Gabion Belawan menyelesaikan masalah pesangon karyawan di perusahaannya. “Bila bapak tidak bisa menyelesaikan persoalan ini atau tidak mampu membayar pesangon karyawan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar”, ujarnya kepada pihak management perusahaan.

Janses menegaskan, penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak, tidak memihak pada salah satu pihak. “Penyelesaian harus secara win-win solution,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Laut United Gabion Belawan Zulfahri Siagian membenarkan permasalahan yang terjadi. Dirinya pun berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi yang terbaik. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan terkait ketidakjelasan statusnya sebagai karyawan.

RDP: Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion Belawan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Markus/sumutpos.

Pengaduan itu ditampung dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi anggota Komisi II Janses Simbolon, Haris Kelana, Dhiyaul Hayati dan Wong Cun Sen serta turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan pada ruang Banmus DPRD Medan, Senin (8/2).

Kuasa hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran SH menuturkan, jika permasalahan ini bermula ketika salah seorang karyawan atas nama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU. Sehingga, Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.

Akibat pemutasian, Usman Sitohang tidak bisa bekerja, dan status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Selain itu, sebelum pemutasian, pada hari Minggu dan hari Libur, Usman tetap bekerja, tetapi tidak diberikan upah lemburnya.

“Kita telah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan, akan tetapi perusahaan tidak pernah merespon. Jadi ini masih menggantung, apakah masih karyawan atau statusnya di-PHK,” ucap Eka Putra.

Dikatakan Eka Putra, kliennya telah bekerja dengan masa kerja lebih dari lima tahun, kliennya pun meminta kejelasan statusnya. Apabila dinyatakan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerjanya, termasuk untuk Usman Sitohang.

“Apalagi beliau sudah mengabdi selama 10 tahun dan usianya sudah masuk masa pensiun. Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, menjelaskan jika secara peraturan, karyawan yang telah dinyatakan sebagai karyawan tetap oleh perusahaan, sudah seharusnya mendapatkan pesangon jika dikeluarkan.

“Jadi jelas ada aturannya, kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini, kalau ada kesalahan-kesalahan langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Janses Simbolon yang menekankan agar PT. Laut United Gabion Belawan menyelesaikan masalah pesangon karyawan di perusahaannya. “Bila bapak tidak bisa menyelesaikan persoalan ini atau tidak mampu membayar pesangon karyawan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar”, ujarnya kepada pihak management perusahaan.

Janses menegaskan, penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak, tidak memihak pada salah satu pihak. “Penyelesaian harus secara win-win solution,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Laut United Gabion Belawan Zulfahri Siagian membenarkan permasalahan yang terjadi. Dirinya pun berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi yang terbaik. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/