Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe mengatakan, pernyataan Ketua P3TM Marelan Ali Geno ngawur.”P3TM ini salah menafsirkan perintah dari Pak Wali Kota, karena status gedung saja belum diserahterimakan Perkim ke aset ke Pemko Medan pada masa itu. Jadi, P3TM ngawur ngomong punya izin dari Pak Wali Kota,” kata pria yang akrab disapa Bayek, Kamis (7/3).
Dijelaskan Wakil Rakyat Dapil V ini, kalaupun ada perintah atau izin dari Wali Kota untuk memerintahkan P3TM membangun lapak dan kios, bukan dibangun dengan asal – asal dan menentukan harga sembarangan. “Kita yakin, surat yang dikeluarkan Wali Kota agar dibangun dengan bagus dan bisa menampung seluruh pedagang dengan tertata. Dengan bangunan yang saat ini semrawut, tidak mungkin Pak Wali Kota memberikan izin,” tegas Bayek.
Bayek mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi Pasar Marelan tersebut.”Saya akan turunkan tim ke sana (Pasar Marelan), biar kita cek. Kalau benar mereka tetap membangun, nanti mereka yang rugi, karena masalah ini sudah disahkan di komisi C untuk stanvas,” tegas Bayek.
Ditegaskan Bayek, kalau nantinya ada surat izin yang dikeluarkan Wali Kota tentang pengerjaan yang ditugaskan ke P3TM, Wali Kota sudah menyalahi prosedur. Alasannya, P3TM bukan lembaga yang memiliki badan hukum yang sah.
Apalagi, kata politisi Partai Golkar ini, bestek bangunan meja dan kios yang dibangun P3TM tidak sesuai harga yang diberikan kepada pedagang. Artinya, ada indikasi untuk mengambil keuntungan sepihak.”Kalau nanti bangunan meja dan kios masih semrawut dan harga tak cocok, pedagang tidak akan masuk ke gedung baru itu. Jadi ini harus dievaluasi dulu. P3TM jangan sesuka hatinya bilang ada izin dari Pak Wali Kota, ngawur P3TM,” tegas Bayek.
Kata dia, Komisi C DPRD Medan akan mendesak dikaji ulang harga meja dan kios dan seluruh pedagang didata ulang. Selanjutnya, proses relokasi dapat dijalankan.”Ini harus dijalankan dulu. Jangan nanti relokasi dilakukan bertahap, tapi harus dilakukan relokasi secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbau Bayek.
Menurutnya, dalam masalah Pasar Marelan, Dirut PD Pasar selaku pejabat pengguna barang milik daerah, harusnya membina, mengawasi dan pengendali. Jadi, apabila tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengolahan barang milik daerah, maka Dirut PD Pasar sudah selayaknya dievaluasi.
“Kita tahu P3TM dibawah binaan PD Pasar. Kalau Dirut PD Pasar tak bisa membina untuk menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan tentang status stanvas bangunan Marelan, dengan tegas saya minta agar Dirut PD Pasar segera dicopot,” tegas Bayek.(ain/fac/ila)