31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pedagang Pasar Marelan: Kami Dijebak!

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Belasan pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Mini Marelan, tidak mendapatkan lapak atau kios di gedung baru Pasar Marelan. Sejumlah pedagang juga mengaku dijebak soal ketentuan biaya lapak dan kios.

“Ini tidak adil, saya akan penjarakan mereka. Ingat itu!” ketus seorang pria berusia 52 tahun, yang tampak kesal karena tidak memperoleh lapak berjualan, di sela-sela proses pengundian lapak meja dan kios di lantai 2 gedung baru Pasar Marelan, Rabu (31/1) sore.

Dalam pengundian yang dilakukan PD Pasar dan pihak ketiga P3TM itu, ratusan pedagang tampak antri mendaftar pengundian.

Dikatakan pria yang sehari-hari pedagang cabe ini, dirinya telah berjualan di Pasar Mini Marelan sejak tahun 1992. Tetapi setelah gedung baru Pasar Marelan selesai dibangun, PD Pasar tidak memprioritaskan pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Mini Marelan.

“Sampai saat ini, saya belum dapat lapak. Itu karena saya keberatan dengan sistem dan prosedur yang memaksa kami harus membayar uang lapak. Masak kalau kami tidak ada uang, maka kami tidak mendapat tempat berjualan? Untuk apa gedung ini dibangun kalau dijadikan tempat bisnis mereka?” beber ayah 7 anak ini.

Dijelaskannya, sebelum lapak dan kios diundi, seluruh pedagang di Pasar Mini Marelan diundang mengikuti pertemuan sosialisasi dengan Dirut PD Pasar dan pejabat Pemko Medan. Dalam pertemuan itu dirumuskan lapak dengan ukuran 2 meter x 1,5 meter akan dikenakan biaya sebesar Rp10 juta. Tetapi pembuatan lapak belum ditentukan, mengingat gedung belum diserahterimakan dari Dinas Perkim ke Aset Pemko untuk diserahkan ke PD Pasar.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Belasan pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Mini Marelan, tidak mendapatkan lapak atau kios di gedung baru Pasar Marelan. Sejumlah pedagang juga mengaku dijebak soal ketentuan biaya lapak dan kios.

“Ini tidak adil, saya akan penjarakan mereka. Ingat itu!” ketus seorang pria berusia 52 tahun, yang tampak kesal karena tidak memperoleh lapak berjualan, di sela-sela proses pengundian lapak meja dan kios di lantai 2 gedung baru Pasar Marelan, Rabu (31/1) sore.

Dalam pengundian yang dilakukan PD Pasar dan pihak ketiga P3TM itu, ratusan pedagang tampak antri mendaftar pengundian.

Dikatakan pria yang sehari-hari pedagang cabe ini, dirinya telah berjualan di Pasar Mini Marelan sejak tahun 1992. Tetapi setelah gedung baru Pasar Marelan selesai dibangun, PD Pasar tidak memprioritaskan pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Mini Marelan.

“Sampai saat ini, saya belum dapat lapak. Itu karena saya keberatan dengan sistem dan prosedur yang memaksa kami harus membayar uang lapak. Masak kalau kami tidak ada uang, maka kami tidak mendapat tempat berjualan? Untuk apa gedung ini dibangun kalau dijadikan tempat bisnis mereka?” beber ayah 7 anak ini.

Dijelaskannya, sebelum lapak dan kios diundi, seluruh pedagang di Pasar Mini Marelan diundang mengikuti pertemuan sosialisasi dengan Dirut PD Pasar dan pejabat Pemko Medan. Dalam pertemuan itu dirumuskan lapak dengan ukuran 2 meter x 1,5 meter akan dikenakan biaya sebesar Rp10 juta. Tetapi pembuatan lapak belum ditentukan, mengingat gedung belum diserahterimakan dari Dinas Perkim ke Aset Pemko untuk diserahkan ke PD Pasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/