SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Poltak Simamora mengeluhkan bangunan rumah tuko (ruko) tiga tingkat yang bertepatan di sebelah rumahnya. Pasalnya tembok bangunan ruko tersebut sama sekali tidak berjarak dan sangat menggangu kenyamanan Poltak dan keluarga.
Poltak menjelaskan kronologi awal sebelum bangunan tersebut dilakukan. Persisnya di awal Maret 2015 pengembang menawarkan bangunan itu kepada dirinya. “Kemudian saya tolak, nah diawal 2016 bangunan tersebut diserahkan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ikhwan Lubis karena pengembang ditangkap mengomsumsi sabu-sabu dan membawa senpi tanpa izin (ada indikasi barter supaya tidak diproses),” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (7/3).
Selang beberapa hari kemudian, ungkap Poltak, pengembang meninggal dunia dan AKP Ikhwan Lubis ditangkap BNN karena bekerjasama dengan bandar sabu-sabu dan menerima dana lebih kurang 10 M. “Lalu bangunan bermasalah itu dijual kepada Kiki Amelia Yeny, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata warga Jl. Karya Dame ini.
Sebelum mengeluarkan surat perintah bongkar, Kadis TRTB Samporno Pohan saat itu sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali atas nama pemilik bangunan Syafrizal SH, pada 17 Maret 2015. Disebutkan bahwa pemilik bangunan telah mendirikan tiga unit ruko berukuran ±4,5 x 11 meter melanggar roilen Jl. Karya Dame dengan ukuran ± 3 meter, melanggar roilen Gg. Lagu Boti ukuran ± 4 meter, melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang belakang ukuran ± 0,5 meter dan melanggar GSB sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang dari SIMB No:648/0676 tanggal 11 Juni 2014.
SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Poltak Simamora mengeluhkan bangunan rumah tuko (ruko) tiga tingkat yang bertepatan di sebelah rumahnya. Pasalnya tembok bangunan ruko tersebut sama sekali tidak berjarak dan sangat menggangu kenyamanan Poltak dan keluarga.
Poltak menjelaskan kronologi awal sebelum bangunan tersebut dilakukan. Persisnya di awal Maret 2015 pengembang menawarkan bangunan itu kepada dirinya. “Kemudian saya tolak, nah diawal 2016 bangunan tersebut diserahkan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ikhwan Lubis karena pengembang ditangkap mengomsumsi sabu-sabu dan membawa senpi tanpa izin (ada indikasi barter supaya tidak diproses),” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (7/3).
Selang beberapa hari kemudian, ungkap Poltak, pengembang meninggal dunia dan AKP Ikhwan Lubis ditangkap BNN karena bekerjasama dengan bandar sabu-sabu dan menerima dana lebih kurang 10 M. “Lalu bangunan bermasalah itu dijual kepada Kiki Amelia Yeny, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata warga Jl. Karya Dame ini.
Sebelum mengeluarkan surat perintah bongkar, Kadis TRTB Samporno Pohan saat itu sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali atas nama pemilik bangunan Syafrizal SH, pada 17 Maret 2015. Disebutkan bahwa pemilik bangunan telah mendirikan tiga unit ruko berukuran ±4,5 x 11 meter melanggar roilen Jl. Karya Dame dengan ukuran ± 3 meter, melanggar roilen Gg. Lagu Boti ukuran ± 4 meter, melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang belakang ukuran ± 0,5 meter dan melanggar GSB sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang dari SIMB No:648/0676 tanggal 11 Juni 2014.