MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kecipratan mendapat dana kelurahan yang digulirkan Presiden Joko Widodo mulai tahun 2019. Dana kelurahan yang akan diterima sekitar Rp53 miliar.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dana kelurahan ini peruntukannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018. Sebanyak 151 kelurahan di Medan akan mendapat semua dana tersebut. “Semua kelurahan dapat dananya, lebih kurang Rp350 juta,” kata Akhyar yang diwawancarai baru-baru ini.
Menurutnya, dana sekitar Rp350 juta itu tidak langsung dicairkan sekaligus. Melainkan, dua tahap. “Kemungkinan 50 persen pada semester pertama dan 50 persen semester kedua. Jadi, setelah mendapat pada semester pertama selesai, lalu laporkan,” kata Akhyar.
Diutarakan Akhyar, dengan adanya dana kelurahan ini maka para lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Sekretaris Lurah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Makanya, menjadi semakin berkembang terhadap pembangunan di Medan. Untuk itu, disinergikan semua rencana kegiatan atau program kerja pada tahun 2019 ini,” ujar Akhyar.
Akhyar mengaku, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk memastikan panduan mekanisme dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disusun untuk 2019. Salah satu yang diatur, menyangkut pengerjaan mana saja yang harus lewat tender, dan mana yang bisa penunjukkan langsung termasuk sistem arus kas untuk menghindari kekosongan anggaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menuturkan, baru tahun ini Pemko Medan mendapat dana kelurahan. Kini, sedang membahas dengan instansi terkait hingga kelurahan mengenai petunjuk teknisnya (juknis). “Anggaran tersebut bisa digunakan nantinya untuk pembangunan infrastruktur di kelurahan. Misalnya, jalan, perbaikan drainase atau parit,” ucapnya.
Irwan berharap dengan adanya anggaran ini maka akan membantu pembangunan di Medan secara merata. Artinya, bukan hanya di pusat kota tapi juga sampai pada pembangunan di kelurahan dan kecamatan. “Setiap kelurahan dan kecamatan mengusulkan apa saja kebutuhan di setiap daerahnya. Dana kelurahan tersebut masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karenanya, membuat APBD Medan tahun ini naik menjadi Rp6,11 triliun,” pungkasnya.
Sementara, Lurah Asam Kumbang, Endang mengaku hingga kini belum ada menerima penyaluran bantuan dana yang bersumber dari APBN. Disinggung kapan kabarnya disalurkan, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Senada disampaikan Lurah Petisah Tengah Khairul Lubis. Namun begitu, Khairul mendapat kabar dana itu akan disalurkan pada bulan ini. “Belum, belum ada kami terima. Tapi, kabarnya bulan ini (disalurkan),” katanya.
Khairul juga mengaku, juknis penggunaan dana ini telah diberitahu lewat sosialisasi. Namun dia tak mengingat kapan dilakukan sosialisasi tersebut. “Dana itu rawan penyimpangan jika tidak ada juknisnya, dan pasti takut kita bisa kena pidana. Tapi kalau ada, enggak begitu khawatir. Asalkan, penggunaannya sesuai dengan juknis sehingga tidak menyimpang,” ujar dia.
Kata Khairul Lubis, bila nanti dana kelurahan telah diterima maka dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Setahu saya begitu, untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Makanya, harus betul-betul perencanaan dan pengawasan dalam pengunaan anggarannya. Jangan sampai tumpang tindih dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum), untuk itu harus koordinasi dengan mereka,” pungkasnya. (ris/ila)