30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkat Ambil Paksa Pasar Kampunglalang, Tak Perlu Tunggu Kontraktor

Boydo HK Panjaitan
Ketua Komisi C DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan merekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang yang direvitalisasi oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Sebab, meski telah habis masa kontrak dan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan beberapa hal pada proyek senilai Rp26 miliar lebih tersebut, ternyata tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku, minggu depan akan menanyakan kepada Pemko Medan bagaimana proses Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima dari kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, saat ini masih dalam masa waktu tambahan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan instansi terkait.

“Kalau proses PHO belum juga beres minggu ini, kita panggil Pemko Medan untuk hadir dan memberi penjelasan bagaimana prosesnya. Nantinya, kita tegaskan harus diambil paksa dan kita sudah ultimatum kepada Dinas Perkim-PR,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Boydo menyatakan, pihaknya juga memanggil Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk hadir. Hal itu terkait koordinasi pengambilan paksa. “Kita juga akan panggil Sekda untuk hadir pada pekan depannya lagi, karena pekan depan kemungkinan tidak bisa hadir lantaran kabarnya ada Musrenbang,” tegasnya.

Boydo menyebutkan, Pemko Medan tak perlu menunggu lama lagi kontraktor untuk menyerahkannya. Apalagi, kontrak kerja proyek ini sudah habis masanya. “Mau tunggu apalagi? Jangan biarkan berlarut-larut. Kontraknya kan sudah berakhir, prosedurnya seperti itu. Seingat saya Oktober (2018) kontrak kerjanya berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata waktu adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Kata Dame, Pemko Medan harus mengambil sikap tegas. “Pedagang jangan dikorbankan lagi, karena bagi mereka yang penting bisa berjualan di dalam pasar. Makanya, dibutuhkan ketegasan Pemko,” ujarnya.

Kata Dame, akibat tak dioperasikan pasar itu maka pedagang mengeluarkan biaya untuk sewa lapak di luar pasar. Padahal, seharusnya Pemko Medan menyediakan tempat penampungan sementara bagi pedagang ketika bangunan pasar dalam tahap pembangunan.

Sementara, Pelaksana Teknis Kepala Dinas Perkim-PR Medan Benny Iskandar terkesan bungkam dan menutup diri. Berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan singkatnya ke nomor ponselnya hingga beberapa hari belakangan, tak ada respon sedikitpun. Bahkan, ketika didatangi di kantornya tak berada di tempat.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. “Kita ingin bagaimana supaya pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain misalnya diambil paksa. Akan tetapi, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” kata Wiriya.

Untuk itu, lanjut Wiriya, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, dan ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” ujarnya.

Diketahui, serah terima bangunan Pasar Kampung Lalang yang direncanakan Selasa (5/3) batal dilakukan. Alasannya, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya. Seperti, pengadaan genset dan sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya sehingga harus diganti. Oleh karena itu, diberi waktu tambahan 3×24 jam terhitung 5 Maret untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan tersebut. (ris/ila)

Boydo HK Panjaitan
Ketua Komisi C DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan merekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang yang direvitalisasi oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Sebab, meski telah habis masa kontrak dan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan beberapa hal pada proyek senilai Rp26 miliar lebih tersebut, ternyata tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku, minggu depan akan menanyakan kepada Pemko Medan bagaimana proses Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima dari kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, saat ini masih dalam masa waktu tambahan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan instansi terkait.

“Kalau proses PHO belum juga beres minggu ini, kita panggil Pemko Medan untuk hadir dan memberi penjelasan bagaimana prosesnya. Nantinya, kita tegaskan harus diambil paksa dan kita sudah ultimatum kepada Dinas Perkim-PR,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Boydo menyatakan, pihaknya juga memanggil Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk hadir. Hal itu terkait koordinasi pengambilan paksa. “Kita juga akan panggil Sekda untuk hadir pada pekan depannya lagi, karena pekan depan kemungkinan tidak bisa hadir lantaran kabarnya ada Musrenbang,” tegasnya.

Boydo menyebutkan, Pemko Medan tak perlu menunggu lama lagi kontraktor untuk menyerahkannya. Apalagi, kontrak kerja proyek ini sudah habis masanya. “Mau tunggu apalagi? Jangan biarkan berlarut-larut. Kontraknya kan sudah berakhir, prosedurnya seperti itu. Seingat saya Oktober (2018) kontrak kerjanya berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata waktu adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Kata Dame, Pemko Medan harus mengambil sikap tegas. “Pedagang jangan dikorbankan lagi, karena bagi mereka yang penting bisa berjualan di dalam pasar. Makanya, dibutuhkan ketegasan Pemko,” ujarnya.

Kata Dame, akibat tak dioperasikan pasar itu maka pedagang mengeluarkan biaya untuk sewa lapak di luar pasar. Padahal, seharusnya Pemko Medan menyediakan tempat penampungan sementara bagi pedagang ketika bangunan pasar dalam tahap pembangunan.

Sementara, Pelaksana Teknis Kepala Dinas Perkim-PR Medan Benny Iskandar terkesan bungkam dan menutup diri. Berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan singkatnya ke nomor ponselnya hingga beberapa hari belakangan, tak ada respon sedikitpun. Bahkan, ketika didatangi di kantornya tak berada di tempat.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. “Kita ingin bagaimana supaya pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain misalnya diambil paksa. Akan tetapi, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” kata Wiriya.

Untuk itu, lanjut Wiriya, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, dan ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” ujarnya.

Diketahui, serah terima bangunan Pasar Kampung Lalang yang direncanakan Selasa (5/3) batal dilakukan. Alasannya, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya. Seperti, pengadaan genset dan sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya sehingga harus diganti. Oleh karena itu, diberi waktu tambahan 3×24 jam terhitung 5 Maret untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan tersebut. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/