26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemilik Bangunan Ilegal di Jalan Hindu VII, Ditenggat 2 Minggu Urus IMB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik gedung di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat ditenggat dua minggu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemko Medan.

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan telah menyurati pemilik gedung eks Harian Portibi Gedung, yang telah merubah bentuk asli bangunan tersebut dan telah membangunnya kembali tanpa IMB itu. Dalam surat itu, Pemko Medan memberikan waktu 2 minggu bagi pemilik bangunan untuk dapat mengurus izin bangunannya.

Tak cuma itu, Bobby Nasution juga menegaskan, jika bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula oleh pemiliknya.”Itu sudah saya sampaikan, hari ini (kemarin) pemilik gedung sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula,” tegas Bobby.

Bobby juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izinnya, agar izin bangunan tersebut bisa cepat selesai. Namun dibalik itu, Bobby tetap bersikap tegas kepada pemilik gedung.

Sanksinya, apabila dalam kurun waktu 2 minggu dari surat tersebut dikeluarkan, namun pemilik gedung ternyata tidak menjalankan rekomendasi, maka Bobby juga berjanji akan bertindak lebih tegas, yakni menghancurkan bangunan rata dengan tanah. “Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izinnya gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan juga, kita hancurkan rata,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Medan yang telah bersikap tegas dengan pemilik gedung Warenhuis. “Ya memang harus begitu, harus tegas. Selama ini banyak bangunan yang melanggar aturan, seolah pemilik gedung tidak perduli dengan sanksi yang ada. Tapi dengan adanya tindakan tegas seperti ini, maka tidak hanya membuat pemilik gedung menjadi jera, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pemilik-pemilik gedung yang lain,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dedy pun mendukung tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan kepada gedung yang dimaksud bila dalam 2 minggu bangunan tersebut tidak juga diurus perizinnya. Tak cuma itu, Dedy juga mendukung langkah Pemko Medan untuk dapat mengembalikan bentuk gedung ke bentul awalnya.

Sebelumnya, Pemko Medan membongkar gedung tersebut dengan alat berat milik Dinas PU Kota Medan, pada Kamis (4/3) lalu yang dipimpin langsung Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik gedung di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat ditenggat dua minggu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemko Medan.

BONGKAR: Pemko Medan membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.istimewa/sumu tpos.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan telah menyurati pemilik gedung eks Harian Portibi Gedung, yang telah merubah bentuk asli bangunan tersebut dan telah membangunnya kembali tanpa IMB itu. Dalam surat itu, Pemko Medan memberikan waktu 2 minggu bagi pemilik bangunan untuk dapat mengurus izin bangunannya.

Tak cuma itu, Bobby Nasution juga menegaskan, jika bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula oleh pemiliknya.”Itu sudah saya sampaikan, hari ini (kemarin) pemilik gedung sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula,” tegas Bobby.

Bobby juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izinnya, agar izin bangunan tersebut bisa cepat selesai. Namun dibalik itu, Bobby tetap bersikap tegas kepada pemilik gedung.

Sanksinya, apabila dalam kurun waktu 2 minggu dari surat tersebut dikeluarkan, namun pemilik gedung ternyata tidak menjalankan rekomendasi, maka Bobby juga berjanji akan bertindak lebih tegas, yakni menghancurkan bangunan rata dengan tanah. “Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izinnya gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan juga, kita hancurkan rata,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Medan yang telah bersikap tegas dengan pemilik gedung Warenhuis. “Ya memang harus begitu, harus tegas. Selama ini banyak bangunan yang melanggar aturan, seolah pemilik gedung tidak perduli dengan sanksi yang ada. Tapi dengan adanya tindakan tegas seperti ini, maka tidak hanya membuat pemilik gedung menjadi jera, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pemilik-pemilik gedung yang lain,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dedy pun mendukung tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan kepada gedung yang dimaksud bila dalam 2 minggu bangunan tersebut tidak juga diurus perizinnya. Tak cuma itu, Dedy juga mendukung langkah Pemko Medan untuk dapat mengembalikan bentuk gedung ke bentul awalnya.

Sebelumnya, Pemko Medan membongkar gedung tersebut dengan alat berat milik Dinas PU Kota Medan, pada Kamis (4/3) lalu yang dipimpin langsung Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/