MEDAN- Adanya temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran pelaksanaan pengawasan pengerjaan lanjutan proyek pembangunan gedung kelas III RSUD dr Pirngadi TA 2009 senilai Rp412,69juta, dibantah manajemen pihak rumah sakit. Data yang disampaikan BPK tersebut bukanlah TA 2009 melainkan TA 2010, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu dipegang langsung Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan.
Bahkan anggaran senilai Rp412,69juta yang disebutkan, merupakan anggaran yang diserahkan Pemko Medan melalui KPA, kepada Konsultan Pengawas Pelaksana Proyek yang dipercaya PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang tender. Hal ini disampaikan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan, didampingi Wadir Keuangan Yasin Sidabutar saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (8/4).
“Temuan adanya kelebihan pembayaran pelaksanaan pengawasan pengerjaan lanjutan proyek pembangunan gedung kelas III adalah bentuk kesalahpahaman antara petugas BPK dengan pengawas konsultan pelaksana tender. Di mana saat itu petugas BPK melihat adanya sejumlah staf ahli dalam pengerjaan proyek yang tidak mengisi daftar hadir, sementara para staf ahli dinyatakan konsultan pengawas selalu berada di lokasi sesuai tugas dan pengerjaan,” sebut Yasin. (uma)