27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Judi Jakcpot dan Miras Oplosan Digerebek

12 Orang Diamankan

MEDAN-Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan menggerebek lokasi permainan judi jackpot sekaligus tempat pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sunggal Besar, Pasar I, tepatnya perumahan Pasar I Indah, Minggu (8/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang yang berada di lokasi, 53 mesin mesin jackpot beserta ribuan kupon undian yang bisa ditukar dengan uang.

Selain itu polisi juga menyita 528 botol miras merekn Mansion brandy beserta dua tong tempat pembuatan dan ribuan cukai palsu.
Kedua belas orang yang diamankan itu, berinisial JW, J, A, H, PBK, TD, T, BK, HN, HA, KG, SE yang semuanya merupakan warga Medan.

Infromasi yang diperoleh wartawan, pengerebekan yang dilakukan petugas itu berawal laporan masyarakat yang diterima polisi.  ”Awalnya kita hanya menerima info adanya lokasi judi di Jalan Sunggal Besar Pasar I,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yoris Masrzuki dalam konferensi pers di halaman Satuan Reskrim Polresta Medan, Minggu (8/4) siang.

Polresta Medan langsung membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoriz Masrzuki, Sabtu (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiba di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas menyamar dan mencoba menerobos masuk ke lokasi judi. Sial, penyamaran yang dilakukan polisi diketahui oleh pengawas yang sedang memantau di sekitar lokasi judi.

“Kendati begitu, kami tidak menyerah karena sebagian anggota lainnya sudah ada yang mengendap di dalam,” jelas Monang.

Petugas yang berada di luar kesulitan untuk masuk ke dalam karena pintu terbuat dari besi dan terkunci. “Seluruh pemain mengetahui kedatangan kami dan kami pun kesulitan untuk masuk kedalam karena pintu besi itu terkunci dari dalam. Akhirnya kami berusaha mencari cara untuk bisa masuk ke dalam rumah, petugas lainnya sudah mengepung,” jelasnya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, kata Kapolres, petugas baru bisa masuk ke dalam lokasi judi dengan cara merusak jendela lantai II setinggi 6 meter. “Dengan cara begitu lah kami bisa masuk dan mengepung lokasi judi. Saat berada di lokasi, seluruh mesin jackpot dalam keadaan hidup dan pemainnya sudah tidak ada lagi. Kami menyisir ke ruang lainnya dan melihat 12 orang sedang tidur di dalam kamar,” ungkapnya.

Polisi langsung mengamankan ke 12 orang tersebut yang diduga sebagai pemilik dan pekerja. Selain itu polisi menyita barang bukti 53 mesin jackpot serta ribuan kupon undian hasil kemenangan yang bisa ditukar dengan uang.

“Selain itu, kami juga menemukan 528 botol miras oplosan yang sudah tersusun rapi di dalam kamar beserta ribuan cukai palsu yang digunakan agar miras tersebut terlihat asli,” cetusnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ke 12 tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polresta Medan dengan menggunakan mobil truk sewaan sebanyak 2 unit. Namun sampai saat ini, penyelidikan polisi terhadap setatus ke 12 orang yang diamankan belum bisa ditetapkan. Begitu juga dengan miras oplosan yang diamankan di lokasi belum bisa dikembangkan secara luas.

“Kalau untuk setatus yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Setelah mendapatkan keterangan, baru bisa ditetapkan setatusnya. Sistem yang digunakan mereka adalah berpindah-pindah mencari lokasi yang jauh dari pantauan polisi, sedangkan omset judi itu berkisar ratusan juta perharinya,” jelas Monang.

Sedangkan untuk pemasaran miras oplosan serta lokasi penggerebekan tersebut digunakan untuk meracik miras oplosan, sekali lagi Monang belum bisa menjelaskannya. “Itu akan dilakukan penyelidikan mendalam. Bisa saja semuanya satu paket, disitu ada judi dan juga ada tempat pembuatan miras oplosan. Yang penting kita kerja dahulu untuk menyelidiki lebih mendalam,” pungkasnya.(adl)

12 Orang Diamankan

MEDAN-Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan menggerebek lokasi permainan judi jackpot sekaligus tempat pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sunggal Besar, Pasar I, tepatnya perumahan Pasar I Indah, Minggu (8/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang yang berada di lokasi, 53 mesin mesin jackpot beserta ribuan kupon undian yang bisa ditukar dengan uang.

Selain itu polisi juga menyita 528 botol miras merekn Mansion brandy beserta dua tong tempat pembuatan dan ribuan cukai palsu.
Kedua belas orang yang diamankan itu, berinisial JW, J, A, H, PBK, TD, T, BK, HN, HA, KG, SE yang semuanya merupakan warga Medan.

Infromasi yang diperoleh wartawan, pengerebekan yang dilakukan petugas itu berawal laporan masyarakat yang diterima polisi.  ”Awalnya kita hanya menerima info adanya lokasi judi di Jalan Sunggal Besar Pasar I,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yoris Masrzuki dalam konferensi pers di halaman Satuan Reskrim Polresta Medan, Minggu (8/4) siang.

Polresta Medan langsung membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoriz Masrzuki, Sabtu (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiba di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas menyamar dan mencoba menerobos masuk ke lokasi judi. Sial, penyamaran yang dilakukan polisi diketahui oleh pengawas yang sedang memantau di sekitar lokasi judi.

“Kendati begitu, kami tidak menyerah karena sebagian anggota lainnya sudah ada yang mengendap di dalam,” jelas Monang.

Petugas yang berada di luar kesulitan untuk masuk ke dalam karena pintu terbuat dari besi dan terkunci. “Seluruh pemain mengetahui kedatangan kami dan kami pun kesulitan untuk masuk kedalam karena pintu besi itu terkunci dari dalam. Akhirnya kami berusaha mencari cara untuk bisa masuk ke dalam rumah, petugas lainnya sudah mengepung,” jelasnya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, kata Kapolres, petugas baru bisa masuk ke dalam lokasi judi dengan cara merusak jendela lantai II setinggi 6 meter. “Dengan cara begitu lah kami bisa masuk dan mengepung lokasi judi. Saat berada di lokasi, seluruh mesin jackpot dalam keadaan hidup dan pemainnya sudah tidak ada lagi. Kami menyisir ke ruang lainnya dan melihat 12 orang sedang tidur di dalam kamar,” ungkapnya.

Polisi langsung mengamankan ke 12 orang tersebut yang diduga sebagai pemilik dan pekerja. Selain itu polisi menyita barang bukti 53 mesin jackpot serta ribuan kupon undian hasil kemenangan yang bisa ditukar dengan uang.

“Selain itu, kami juga menemukan 528 botol miras oplosan yang sudah tersusun rapi di dalam kamar beserta ribuan cukai palsu yang digunakan agar miras tersebut terlihat asli,” cetusnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ke 12 tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polresta Medan dengan menggunakan mobil truk sewaan sebanyak 2 unit. Namun sampai saat ini, penyelidikan polisi terhadap setatus ke 12 orang yang diamankan belum bisa ditetapkan. Begitu juga dengan miras oplosan yang diamankan di lokasi belum bisa dikembangkan secara luas.

“Kalau untuk setatus yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Setelah mendapatkan keterangan, baru bisa ditetapkan setatusnya. Sistem yang digunakan mereka adalah berpindah-pindah mencari lokasi yang jauh dari pantauan polisi, sedangkan omset judi itu berkisar ratusan juta perharinya,” jelas Monang.

Sedangkan untuk pemasaran miras oplosan serta lokasi penggerebekan tersebut digunakan untuk meracik miras oplosan, sekali lagi Monang belum bisa menjelaskannya. “Itu akan dilakukan penyelidikan mendalam. Bisa saja semuanya satu paket, disitu ada judi dan juga ada tempat pembuatan miras oplosan. Yang penting kita kerja dahulu untuk menyelidiki lebih mendalam,” pungkasnya.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/