MEDAN- Ahmad Faisal, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Pemprov Sumut di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan, Senin (8/4). Penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut itu dilakukan menyusul adanya surat penetapan dari majelis hakim yang ditandatangani oleh Joner Manik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Robinson Sitorus, mengatakan pihaknya secara resmi menerima surat penetapan dari majelis hakim yang menyidangkan terdakwa. Dalam surat No 41/Pidsus.K/2013/PN.Mdn, tanggal 8 April 2013 itu, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa harus segera dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Bahwa sesuai dengan penetapan majelis hakim yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Joner Manik, menetapkan saudara Ahmad Faisal Nasution, PNS pada Sekda Pemprovsu untuk dilaksanakan penahanan di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan paling lama 30 hari, terhitung hari ini sampai 7 Mei 2013,” ujar Robinson.
Dijelaskan Robinson, sebelumnya terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Medan. Diketahui pula, sebelum menjalani persidangan, penyidik Kejati Sumut pernah melakukan penahanan terhadap Ahmad Faisal, dari tanggal 12 April sampai 30 Mei 2012. Akan tetapi karena tersangka saat itu sakit, maka penyidik melakukan pembantaran sejak 1 Juni 2012.
“Pada tahap dua, Kejari Medan tertanggal 6 Februari 2013 melakukan tahanan kota terhadap tersangka. Akan tetapi mulai hari ini dilakukan penahanan Rutan, sesuai dengan penetapan majelis. Artinya saat ini terdakwa tidak berstatus tahanan kota lagi,” urai Robinson diruang staf pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dijelaskan Robinson, terdakwa merupakan satu dari 12 orang tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut, yang dalam dakwaan jaksa sebelumnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta lebih. Terdakwa juga dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (far)