MEDAN-Galian C di Kecamatan Patumbak kembali marak. Polisi yang mengetahui maraknya aktivitas tambang liar menggelar razia truk yang melintas dengan membawa material galian C di Jalan Pertahanan, Senin (8/4) siang. Razia yang dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Triyadi tersebut menjaring 4 truk galian C yang bermuatan tanah; 1 truk muatan tanah merah dan 3 truk muatan tanah hitam.
Kepada wartawan, Triyadi mengatakan, razia galian C digelar karena keluhan warga yang resah dengan aktivitas truk pengangkut galian C di kawasan Patumbak.
“Selain buat jalan rusak, truk-truk galian C juga membuat banyak abu,” kata perwira pangkat satu melati ini. Lebih lanjut, Triyadi mengatakan, dari keempat truk yang terjaring razia kemudian ditilang. “Dalam surat tilang tersebut, petugas memberikan pasal yang sangat berat,” bebernya.
Sopir truk yang terjaring, Wasis Toha (37) warga Jalan Pertahanan Pasar V Kecamatan Patumbak mengatakan, dirinya dipaksa pengusaha tanah galian C, Bondan untuk membawa material Galian C dengan melintasi Jalan Pertahanan, Patumbak. “Sebelumnya aku gak pernah lewat sini bang. Aku biasanya lewat Delitua. Sudah ngak mau aku lewat sini bang, tapi lantaran dipaksa Bondan, makanya aku lewat sini,” bebernya.
Wasis juga mengaku kalau dirinya baru 3 minggu bekerja sama Bondan. Wasis juga mengaku kalau truk yang dibawanya itu miliknya sendiri yang dirental Bondan. “Baru 3 minggu aku bang kerja sama dia, itu pun karena trukku direntalnya,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya dari mana tanah tersebut, Wasis mengatakan kalau tanah tersebut dari Pasar IV Patumbak yang akan dibawanya ke Jalan Pancing. “Mau dibawa ke Jalan Pancing ini bang, baru satu trip tanah ini aku bawa bang,” keluhnya.
Pantauan wartawan di lokasi, atas razia tersebut mengakibatkan kemacetan di Jalan Pertahanan. Petugas tampak sigap mengarahkan setiap truk yang melintas.
Seorang sopir truk muatan tanah hitam, Habibulah (34) warga Desa Sigaragara komplain atas razia tersebut. “Ini kan tanah merah, kok dirazia pulak, yang bermasalah itukan tanah merah bukan tanah hitam,” ucapnya.
Mendengar ucapannya tersebut, Kompol Triyadi lantas mengatakan kalau galian C tidak dibenarkan. “Ngak ada tanah merah atau tanah hitam. Sama aja itu. Jika truk yang bermuatan tanah kita akan merazianya,” tegasnya.
Setelah, dilakukan pendataan, truk yang kurang melengkapi dokumen kemudian ditahan petugas. Sedangkan yang melengkapi dokumen hanya ditilang saja sebelum akhirnya disuruh kembali ke pangkalan tanah tersebut. (cr1/smg)