26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Permintaan Petisi Buruh Soal Omnibus Law, Pemprov Ogah Sikapi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut ogah menyahuti keinginan elemen buruh yang meminta Gubernur Edy Rahmayadi menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal ini terlihat dari jawaban yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar.

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

Menurut Irman, sikap Pemprov Sumut terhadap Omnibus Law bahwa Gubsu sudah meminta kepada pemangku kepentingan antara lain akademisi, para pakar, para buruh dan mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat dan lainnya, untuk membaca, mengkaji, dan memelajari RUU tersebut.

“Hasil kajian dan masukan tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah usulan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat. Jadi bukan asal setuju atau menolak tanpa membaca dan meminta masukan dari berbagai kalangan,” katanya menjawab Sumut Pos via WhatsApp, Senin (19/10).

Sayang, ketika disinggung dan dipertegas lagi bahwa sikap Gubsu ogah untuk menandatangani petisi untuk menolak UU Ciptaker dari kalangan buruh tersebut, dia enggan menjabarkan.

Sebelumnya, pembahasan naskah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digagas Gubsu Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, apapun yang dihasilkan dari pembahasan itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan omnibus law. Pasalnya, UU tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari presiden untuk diberlakukan.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU omnibus law, itu saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Jumat (16/10).

Menurut dia, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat. “Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung omnibus law karena dianggap baik. Padahal, elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Rumah Dinas Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut. “Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan omnibus law, karena omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Gubsu sendiri telah membentuk tim terdiri dari akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers untuk membahas UU Ciptaker. Bahkan pada Kamis (15/10) kemarin, Gubsu sudah membagikan naskah UU tersebut kepada masing-masing perwakilan tersebut di Rumah Dinas Gubsu. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut ogah menyahuti keinginan elemen buruh yang meminta Gubernur Edy Rahmayadi menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal ini terlihat dari jawaban yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar.

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

Menurut Irman, sikap Pemprov Sumut terhadap Omnibus Law bahwa Gubsu sudah meminta kepada pemangku kepentingan antara lain akademisi, para pakar, para buruh dan mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat dan lainnya, untuk membaca, mengkaji, dan memelajari RUU tersebut.

“Hasil kajian dan masukan tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah usulan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat. Jadi bukan asal setuju atau menolak tanpa membaca dan meminta masukan dari berbagai kalangan,” katanya menjawab Sumut Pos via WhatsApp, Senin (19/10).

Sayang, ketika disinggung dan dipertegas lagi bahwa sikap Gubsu ogah untuk menandatangani petisi untuk menolak UU Ciptaker dari kalangan buruh tersebut, dia enggan menjabarkan.

Sebelumnya, pembahasan naskah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digagas Gubsu Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, apapun yang dihasilkan dari pembahasan itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan omnibus law. Pasalnya, UU tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari presiden untuk diberlakukan.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU omnibus law, itu saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Jumat (16/10).

Menurut dia, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat. “Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung omnibus law karena dianggap baik. Padahal, elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Rumah Dinas Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut. “Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan omnibus law, karena omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Gubsu sendiri telah membentuk tim terdiri dari akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers untuk membahas UU Ciptaker. Bahkan pada Kamis (15/10) kemarin, Gubsu sudah membagikan naskah UU tersebut kepada masing-masing perwakilan tersebut di Rumah Dinas Gubsu. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/