Sudah Cermat
Pengamat Politik asal Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi menilai kalau KPU sudah menetapkan keputusan tersebut tentu saja sudah melalui berbagai analisis dan pencermatan tentang pemetaan suatu wilayah dan jumlah penduduk serta tingkat kepadatan penduduk. “Namun demikian, tentu saja pertimbangannya tetap didasarkan jarak antarkecamatan dan rasio jumlah penduduk dengan kursi,” katanya.
Dengan komposisi terbaru itu, terkhusus untuk Kota Medan, apakah sudah sesuai pencermatan yang komprehensif dari KPU? Dan bagi parpol peserta pemilu, apakah perubahan ini menguntungkan atau justru merugikan mereka? “Saya pikir pembagian Dapil sudah memenuhi kecermatan. Tentu saja ada beberapa wilayah kecamatan yang terjadi perubahan Dapil dan kursi dibanding 2014 yang pasti merugikan parpol dan para bacaleg. Tapi di Dapil lain yang justru kursi diperbanyak, pertarungan kan bisa difokuskan kesana,” terang Agus.
Namun pada prinsipnya, imbuh dia, yang terpenting ialah sejauh mana kontribusi legislator terhadap aspirasi konstituennya dan pembangunan di daerah ia terpilih.
“Saya kira kita tidak bicara kuantitas lagi, tapi kualitas. Banyak pun perwakilan legislatif di satu Dapil, andai tidak mampu membawa aspirasi masyarakatnya, mendorong pembangunan lebih signifikan di daerahnya, tidak berpengaruh terhadap alokasi kursi yang ditambah itu,” terangnya.
Tebingtinggi Tiga Dapil
Perubahan daerah pemilihan juga terjadi di DPRD Kota Tebingtinggi. Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Wal Ashri ST mengungkapkan, dapil untuk Pemilih legislatif 2019 Kota Tebingtinggi dibagi menjadi tiga dapil, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Padang Hilir dengan alokasi 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Bajenis dan Padang Hulu dengan alokasi 10 kuris. Dapil III meliputi Kecamatan Rambutan dengan alokasi 6 kursi.
Hal ini berbeda dengan pemilihan umum legislatif tahun 2014 lalu, dimana DPRD Kota Tebingtinggi berjumlah 25 orang dengan daerah pemilihan Dapil I Kecamatan Padang Hilir, Dapil II Kecamatan Padang Hulu dan Tebingtinggi Kota dan Dapil III meliputi Kecamatan Rambutan dan Bajenis.
“Tidak ada perubahan jumlah Dapil (tetap tiga, Red), hanya saja daerah pemilihan kecamatan yang berubah. Untuk jumlah penduduk Kota Tebingtinggi tercatat sebanyak 174.323 jiwa,” terangnya.
Dengan adanya hasil keputusan KPU Pusat terkait daerah pemilihan di Kota Tebingtinggi untuk pemilihan umum anggota DPRD tahun 2019, maka KPU Kota Tebingtinggi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus Parpol di Kota Tebingtinggi. “Hasil keputusan KPU Pusat ini akan secepatnya di sosialisasikan kepada Parpol,”bilangnya. (prn/ian)