SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini sebanyak 84 sentra pelayanan di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Sumatera Utara siap melaksanakan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan melalui Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja mengatakan, persiapan menjalankan program itu sudah rampung seratus persen dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Melalui Pergub No. 10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB, akan diberlakukan mulai 9 April sampai 9 Mei 2018. Program ini diberlakukan di 84 unit sentra pelayanan kita,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (8/6).
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat terkhusus penunggak pajak dapat termotivasi dengan adanya program ini. Terlebih kepada penunggak yang sudah bertahun-tahun belum menunaikan kewajibannya. Adapun sasaran utama Pemprovsu dari program ini, mengingat banyaknya penguasaan kendaraan yang bukan nama pemiliknya (kenderaan kedua/bekas).
“Misalkan saya beli sepeda motor bekas, kalau sesuai ketentuan langsung di-BBN-kan sesuai nama saya. Mayoritas masyarakat kan banyak yang mesti pinjam KTP dan sebagainya. Disitu terkadang kendalanya. Nah mumpung program ini lagi digratiskan Pak Gubernur, inilah kesempatannya. Apalagi umumnya untuk angkutan-angkutan kota,” katanya.
Untuk kendala informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, lanjut Viktor, kini sudah tidak ada masalah lagi. Semua sentra pelayanan sudah siap menjalankan program yang berlangsung selama sebulan tersebut. “Sudah rampung dan tidak ada lagi kendala-kendala berarti,” katanya.
Dikatakannya, bedanya program kali ini dengan yang di akhir 2017 yakni hanya dilaksanakan dua minggu.
SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini sebanyak 84 sentra pelayanan di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Sumatera Utara siap melaksanakan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan melalui Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja mengatakan, persiapan menjalankan program itu sudah rampung seratus persen dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Melalui Pergub No. 10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB, akan diberlakukan mulai 9 April sampai 9 Mei 2018. Program ini diberlakukan di 84 unit sentra pelayanan kita,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (8/6).
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat terkhusus penunggak pajak dapat termotivasi dengan adanya program ini. Terlebih kepada penunggak yang sudah bertahun-tahun belum menunaikan kewajibannya. Adapun sasaran utama Pemprovsu dari program ini, mengingat banyaknya penguasaan kendaraan yang bukan nama pemiliknya (kenderaan kedua/bekas).
“Misalkan saya beli sepeda motor bekas, kalau sesuai ketentuan langsung di-BBN-kan sesuai nama saya. Mayoritas masyarakat kan banyak yang mesti pinjam KTP dan sebagainya. Disitu terkadang kendalanya. Nah mumpung program ini lagi digratiskan Pak Gubernur, inilah kesempatannya. Apalagi umumnya untuk angkutan-angkutan kota,” katanya.
Untuk kendala informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, lanjut Viktor, kini sudah tidak ada masalah lagi. Semua sentra pelayanan sudah siap menjalankan program yang berlangsung selama sebulan tersebut. “Sudah rampung dan tidak ada lagi kendala-kendala berarti,” katanya.
Dikatakannya, bedanya program kali ini dengan yang di akhir 2017 yakni hanya dilaksanakan dua minggu.