30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tarif Maksimal Bus Lebaran Rp159 per Km

Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo berharap, pelayanan untuk para pemudik menggunakan angkutan umum tetap bisa maksimal meskipun tidak ada kenaikan tarif saat hari besar Idul Fitri tahun ini. Sebab, melayani penumpang oleh pelaku transportasi merupakan hal mutlak yang harusnya diberikan. “Kita paham jika tarif angkutan tidak dinaikkan pada saat lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Tetapi kenyamanan dan keamanan bagi penumpang itu mutlak harus diberikan,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya, Pemerintah juga harus berperan mengawasi dan memastikan bahwa seluruh moda angkutan yang akan beropearasi khususnya pada saat arus mudik dan arus balik, layak jalan. Sebab, siapapun katanya, tidak ingin ada sesuatu yang membuat masyarakat yang merayakan lebaran ini merasa khawati karena pelayanan angkutan tidak maksimal, khususnya soal keamanan dan kenyamanan.

“Kita minta kepada pemerintah agar benar-benar mengawasi dan mengawal kesiapan jelang mudik lebaran ini. Agar pelaku transportasi tidak abai dengan alasan tarif yang tidak naik,” katanya.

Kemenhub sebelumnya memastikan tarif bus tidak akan dinaikkan pada masa mudik Lebaran 2018. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan rampcheck kelaikan bus.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36/2016 tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. ”Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut,” kata Budi. ”Tidak ada kenaikan harga,” tandasnya.

Untuk Jawa, yang masuk wilayah I, tarif per km ada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan. Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun Pemda.

Budi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran. Termasuk tarif bus. Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha. “Masyarakat harus proaktif. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucapnya.

Yang harus diwaspadai menurut Budi adalah dengan calo. Sebab para calo biasanya menaikan harga tidak sesuai aturan. ”Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.

Naik angkutan umum menurut Budi lebih aman dan nyaman. Sebab, jika masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, maka jalanan akan semakin padat. Kemacetan akan semakin parah.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo berharap, pelayanan untuk para pemudik menggunakan angkutan umum tetap bisa maksimal meskipun tidak ada kenaikan tarif saat hari besar Idul Fitri tahun ini. Sebab, melayani penumpang oleh pelaku transportasi merupakan hal mutlak yang harusnya diberikan. “Kita paham jika tarif angkutan tidak dinaikkan pada saat lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Tetapi kenyamanan dan keamanan bagi penumpang itu mutlak harus diberikan,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya, Pemerintah juga harus berperan mengawasi dan memastikan bahwa seluruh moda angkutan yang akan beropearasi khususnya pada saat arus mudik dan arus balik, layak jalan. Sebab, siapapun katanya, tidak ingin ada sesuatu yang membuat masyarakat yang merayakan lebaran ini merasa khawati karena pelayanan angkutan tidak maksimal, khususnya soal keamanan dan kenyamanan.

“Kita minta kepada pemerintah agar benar-benar mengawasi dan mengawal kesiapan jelang mudik lebaran ini. Agar pelaku transportasi tidak abai dengan alasan tarif yang tidak naik,” katanya.

Kemenhub sebelumnya memastikan tarif bus tidak akan dinaikkan pada masa mudik Lebaran 2018. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan rampcheck kelaikan bus.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36/2016 tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. ”Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut,” kata Budi. ”Tidak ada kenaikan harga,” tandasnya.

Untuk Jawa, yang masuk wilayah I, tarif per km ada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan. Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun Pemda.

Budi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran. Termasuk tarif bus. Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha. “Masyarakat harus proaktif. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucapnya.

Yang harus diwaspadai menurut Budi adalah dengan calo. Sebab para calo biasanya menaikan harga tidak sesuai aturan. ”Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.

Naik angkutan umum menurut Budi lebih aman dan nyaman. Sebab, jika masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, maka jalanan akan semakin padat. Kemacetan akan semakin parah.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/