Agus mengaku, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penutupan selamanya terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” cetusnya.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini, lanjut Agus, ada pengecualian. Hal itu berlaku bagi kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan sebelumnya.
Sementara, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasnya. (ris/ila)
Agus mengaku, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penutupan selamanya terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” cetusnya.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini, lanjut Agus, ada pengecualian. Hal itu berlaku bagi kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan sebelumnya.
Sementara, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasnya. (ris/ila)