26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Razia di tempat hiburan malam – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Tinggal dalam hitungan hari, akan memasuki bulan suci Ramadan. Untuk itu, seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi di Medan diminta menutup sementara usahanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, sehari sebelum bulan puasa tempat hiburan dan rekreasi wajib menutup usahanya sementara. Selanjutnya, buka kembali sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.

Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Nanti akan kita kirimkan Surat Edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi. Jadi, kami minta untuk menaati aturan tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Dikatakan Agus, adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara antara lain diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat. Selain itu, tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

Agus menuturkan, apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa maka akan diberi tindakan. “Kalau mereka tetap beroperasi, tentu akan kita tutup. Untuk masalah izinnya, nanti urusan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata dia.

Razia di tempat hiburan malam – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Tinggal dalam hitungan hari, akan memasuki bulan suci Ramadan. Untuk itu, seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi di Medan diminta menutup sementara usahanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, sehari sebelum bulan puasa tempat hiburan dan rekreasi wajib menutup usahanya sementara. Selanjutnya, buka kembali sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.

Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Nanti akan kita kirimkan Surat Edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi. Jadi, kami minta untuk menaati aturan tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Dikatakan Agus, adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara antara lain diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat. Selain itu, tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

Agus menuturkan, apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa maka akan diberi tindakan. “Kalau mereka tetap beroperasi, tentu akan kita tutup. Untuk masalah izinnya, nanti urusan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/