26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Komisi D Panggil Dinas Perkim-PR, Kejatisu Siap Selidiki Penyebab Dinding Pasar Kampunglalang yang Roboh

M Idris/sumutpos
RUBUH: Tembok Pasar Kampunglalang yang roboh beberapa hari lalu, saat ini sudah diperbaiki.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan menyoroti peristiwa dinding atau tembok bagian bawah luar basement Pasar Kampunglalang yang roboh. Untuk itu, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkim-PR akan dipanggil untuk memberi penjelasann

“Kita akan panggil dinas terkait yaitu Dinas Perkim-PR untuk memberi penjelasan, kenapa bisa sampai roboh dinding pasar tersebut. Padahal, bangunan pasar itu baru hitungan bulan dibangun,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, Rabu (8/5).

Diutarakan Salman, tak hanya memberi penjelasan, Dinas Perkim-PR harus memberi jaminan kepada para pedagang dan pengunjung bahwa peristiwa robohnya dinding luar basement tidak terulang kembali dan berdampak buruk. Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan secara langsung atau memberi pemberitahuan dengan selebaran informasi.

Menurut Salman, dengan robohnya dinding tersebut masyarakat menjadi tahu kualitas bangunan pasar yang patut dipertanyakan. Apakah memang benar-benar layak atau tidak? “Pedagang dan pengunjung pasti takut dan khawatir jika terjadi sesuatu hal untuk datang ke Pasar Kampung Lalang. Oleh karena itu, dinas terkait harus menjelaskan dan memberi jaminan bahwa tidak ada terjadi sesuatu di kemudian hari,” ucap Salman.

Selain itu, sambung dia, dinas terkait juga harus melakukan audit terhadap dinding yang telah diperbaiki. Jangan sampai, belum baru beberapa bulan ternyata roboh lagi atau berdampak terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Insiden dinding yang roboh harus menjadi catatan terhadap dinas terkait untuk memberi sanksi kepada kontraktor yang membangun kenapa bisa sampai roboh. Karena, mungkin saja ada perencanaan yang salah dalam membangun pasar tersebut,” pungkasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah. Kata dia, Dinas Perkim-PR harus dihadirkan untuk mempertanyakan kualitas bangunan pasar tersebut. “Kita tidak mau terjadi sesuatu di kemudian hari di Pasar Kampung Lalang. Untuk itu, nantinya kita akan agendakan pertemuan (rapat dengar pendapat) untuk memberi penjelasan dan jaminan kepada pedagang bahwa bangunan pasar betul-betul aman,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar mengaku, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memperbaiki dinding yang roboh tersebut. Selain itu, juga mengecek keseluruhan bangunan pasar guna memastikan kelayakannya.

“Hasil dari tim yang turun ke lapangan karena ada pergeseran tanah, bukan karena perencanaan yang tidak matang. Kita juga sudah mengecek keseluruhan bangunan,” ujar Benny.

Kata dia, untuk mengetahui perencanaan bangunan yang tidak matang atau gagal salah satunya bisa dilakukan dengan mengecek tiang di setiap lantai,apakah terdapat keretakan secara horizontal. Apabila terdapat itu, maka bisa dikatakan ada perencanaan yang salah.”Sudah kita cek, tidak ada keretakan di tiang. Jadi, bisa kita pastikan insya Allah kondisi bangunan pasar aman atau tidak membahayakan pedagang dan pengunjung yang datang,” ujarnya.

Disinggung pihaknya akan dipanggil Komisi D untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait insiden tersebut, Benny mempersilahkan. Ia mengaku akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. “Silahkan, nanti kita akan paparkan agar terang-benderang. Diharapkan, pedagang juga diundang agar mereka tahu bahwa bangunan yang ditempatinya benar-benar aman dan terjamin,” ujar Benny,

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan kesiapannya mengusut robohnya dinding Pasar Kampunglalang, yang baru saja selesai dibangun tersebut. Namun, penyelidikan dapat dilakukan setelah adanya terlebih dahulu laporan dari masyarakat.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, kita bisa melakukan penyelidikan. Silahkan lapor ke Kejatisu, akan kita terima,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (8/5).

Menurut Sumanggar, bila bangunan menggunakan anggaran pemerintah, Kejaksaan siap mengusut bila ditemukan adanya dugaan korupsi selama pembangunan.”Kalau ada korupsinya, maka tugas Kejaksaan harus mengusutnya. Tapi harus berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.

Menurut Sumanggar, kewenangan Jaksa sama dengan polisi dalam melakukan suatu penyelidikan. “Kalau polisi bisa melakukan penyelidikan dari konstruksi bangunan, kalau kita (Jaksa) bisa dugaan korupsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pedagang yang berjualan di Pasar Kampunglalang mulai resah dan tak nyaman. Pasalnya, para pedagang merasa khawatir bangunan pasar yang baru hitungan bulan mereka tempati runtuh, lantaran dinding atau tembok bagian bawah luar basement roboh. (ris/man/ila)

M Idris/sumutpos
RUBUH: Tembok Pasar Kampunglalang yang roboh beberapa hari lalu, saat ini sudah diperbaiki.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan menyoroti peristiwa dinding atau tembok bagian bawah luar basement Pasar Kampunglalang yang roboh. Untuk itu, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkim-PR akan dipanggil untuk memberi penjelasann

“Kita akan panggil dinas terkait yaitu Dinas Perkim-PR untuk memberi penjelasan, kenapa bisa sampai roboh dinding pasar tersebut. Padahal, bangunan pasar itu baru hitungan bulan dibangun,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, Rabu (8/5).

Diutarakan Salman, tak hanya memberi penjelasan, Dinas Perkim-PR harus memberi jaminan kepada para pedagang dan pengunjung bahwa peristiwa robohnya dinding luar basement tidak terulang kembali dan berdampak buruk. Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan secara langsung atau memberi pemberitahuan dengan selebaran informasi.

Menurut Salman, dengan robohnya dinding tersebut masyarakat menjadi tahu kualitas bangunan pasar yang patut dipertanyakan. Apakah memang benar-benar layak atau tidak? “Pedagang dan pengunjung pasti takut dan khawatir jika terjadi sesuatu hal untuk datang ke Pasar Kampung Lalang. Oleh karena itu, dinas terkait harus menjelaskan dan memberi jaminan bahwa tidak ada terjadi sesuatu di kemudian hari,” ucap Salman.

Selain itu, sambung dia, dinas terkait juga harus melakukan audit terhadap dinding yang telah diperbaiki. Jangan sampai, belum baru beberapa bulan ternyata roboh lagi atau berdampak terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Insiden dinding yang roboh harus menjadi catatan terhadap dinas terkait untuk memberi sanksi kepada kontraktor yang membangun kenapa bisa sampai roboh. Karena, mungkin saja ada perencanaan yang salah dalam membangun pasar tersebut,” pungkasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah. Kata dia, Dinas Perkim-PR harus dihadirkan untuk mempertanyakan kualitas bangunan pasar tersebut. “Kita tidak mau terjadi sesuatu di kemudian hari di Pasar Kampung Lalang. Untuk itu, nantinya kita akan agendakan pertemuan (rapat dengar pendapat) untuk memberi penjelasan dan jaminan kepada pedagang bahwa bangunan pasar betul-betul aman,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar mengaku, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memperbaiki dinding yang roboh tersebut. Selain itu, juga mengecek keseluruhan bangunan pasar guna memastikan kelayakannya.

“Hasil dari tim yang turun ke lapangan karena ada pergeseran tanah, bukan karena perencanaan yang tidak matang. Kita juga sudah mengecek keseluruhan bangunan,” ujar Benny.

Kata dia, untuk mengetahui perencanaan bangunan yang tidak matang atau gagal salah satunya bisa dilakukan dengan mengecek tiang di setiap lantai,apakah terdapat keretakan secara horizontal. Apabila terdapat itu, maka bisa dikatakan ada perencanaan yang salah.”Sudah kita cek, tidak ada keretakan di tiang. Jadi, bisa kita pastikan insya Allah kondisi bangunan pasar aman atau tidak membahayakan pedagang dan pengunjung yang datang,” ujarnya.

Disinggung pihaknya akan dipanggil Komisi D untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait insiden tersebut, Benny mempersilahkan. Ia mengaku akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. “Silahkan, nanti kita akan paparkan agar terang-benderang. Diharapkan, pedagang juga diundang agar mereka tahu bahwa bangunan yang ditempatinya benar-benar aman dan terjamin,” ujar Benny,

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan kesiapannya mengusut robohnya dinding Pasar Kampunglalang, yang baru saja selesai dibangun tersebut. Namun, penyelidikan dapat dilakukan setelah adanya terlebih dahulu laporan dari masyarakat.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, kita bisa melakukan penyelidikan. Silahkan lapor ke Kejatisu, akan kita terima,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (8/5).

Menurut Sumanggar, bila bangunan menggunakan anggaran pemerintah, Kejaksaan siap mengusut bila ditemukan adanya dugaan korupsi selama pembangunan.”Kalau ada korupsinya, maka tugas Kejaksaan harus mengusutnya. Tapi harus berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.

Menurut Sumanggar, kewenangan Jaksa sama dengan polisi dalam melakukan suatu penyelidikan. “Kalau polisi bisa melakukan penyelidikan dari konstruksi bangunan, kalau kita (Jaksa) bisa dugaan korupsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pedagang yang berjualan di Pasar Kampunglalang mulai resah dan tak nyaman. Pasalnya, para pedagang merasa khawatir bangunan pasar yang baru hitungan bulan mereka tempati runtuh, lantaran dinding atau tembok bagian bawah luar basement roboh. (ris/man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/