31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Anggota DPRD Medan Tak Terpilih Dapat Pesangon

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi anggota DPRD Medan yang tak terpilih lagi pada periode berikutnya 2019-2024 jangan berkecil hati. Karena, anggota dewan yang kini masih duduk dan kalah bertarung dalam pemilihan legislatif 2019 mendapatkan uang jasa pengabdian atau pesangon.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz. Kata Aziz pesangon tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Bagi yang tidak terpilih untuk periode berikutnya tidak perlu berkecil hati. Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih, dan itu diatur dalam PP 18 tahun 2017,” ujarnya, Rabu (8/5).

Dijelaskan Aziz, besaran pesangon yang akan diterima tergantung masa bakti masing-masing anggota dewan yang tak terpilih. Hal ini tertuang dalam pasal 19 PP 18/2017. Namun demikian, jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan belum bisa dipastikan. Sebab, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, dan nanti akan kita alokasikan anggarannya. Sebab, pada perencanaan awal APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon,” kata Aziz.

Diketahui, dalam pasal 19 PP 18/2017 disebutkan, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan ketentuan, masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi atau gaji. Begitu juga masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan gaji dan seterusnya.

Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan, pada periode lalu 2009-2014 anggota dewan yang tidak terpilih diberikan cincin emas seberat 10 gram. Namun, untuk periode 2014-2019 tidak diperbolehkan lagi. “Periode saat ini tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu,” ujarnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi anggota DPRD Medan yang tak terpilih lagi pada periode berikutnya 2019-2024 jangan berkecil hati. Karena, anggota dewan yang kini masih duduk dan kalah bertarung dalam pemilihan legislatif 2019 mendapatkan uang jasa pengabdian atau pesangon.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz. Kata Aziz pesangon tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Bagi yang tidak terpilih untuk periode berikutnya tidak perlu berkecil hati. Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih, dan itu diatur dalam PP 18 tahun 2017,” ujarnya, Rabu (8/5).

Dijelaskan Aziz, besaran pesangon yang akan diterima tergantung masa bakti masing-masing anggota dewan yang tak terpilih. Hal ini tertuang dalam pasal 19 PP 18/2017. Namun demikian, jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan belum bisa dipastikan. Sebab, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, dan nanti akan kita alokasikan anggarannya. Sebab, pada perencanaan awal APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon,” kata Aziz.

Diketahui, dalam pasal 19 PP 18/2017 disebutkan, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan ketentuan, masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi atau gaji. Begitu juga masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan gaji dan seterusnya.

Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan, pada periode lalu 2009-2014 anggota dewan yang tidak terpilih diberikan cincin emas seberat 10 gram. Namun, untuk periode 2014-2019 tidak diperbolehkan lagi. “Periode saat ini tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/