25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Bupati Madina

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi atas kasus penyuapan yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, Sabtu (8/6).

Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu di hotel Arya Duta, kediaman tersangka Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan Kelurahan Padang Bulan 1 Kecamatan Medan Baru, dan di kantor tersangka Surung Panjaitan di Jalan Bima Sakti Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pada rekonstruksi ke dua setelah sebelumnya digelar di Bank BRI Jalan Putri Hijau dan kantor PT Sigei di Jalan Bima Sakti Kamis (6/6) lalu itu, tampak adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh 3 tersangka, Bupati Madina, Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar Daulay dan seorang kontraktor, Surung Panjaitan.

Sebanyak 53 adegan dimainkan dalam rekonstruksi yang dijaga ketat oleh petugas Polisi dan Brimob itu. Sejumlah barang bukti termasuk sejumlah mobil, juga tampak dilibatkan dalam adegan itu.

Informasi diterima Sumut Pos, rekonstruksi itu pertama digelar di basement hotel Arya Duta. Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di rumah tersangka Hidayat Batubara, dimana sempat terlihat tersangka Khairul Anwar memperagakan adegan membawa uang senilai Rp1 miliar. Dari sana, rekonstruksi berlanjut dan digelar di kantor tersangka Surung Panjaitan. Saat di kantor Surung (rekanan yang bermaksud mendapat proyek Bantuan Daerah Bawahan (BDB)) Kabupaten Madina 2013 itu, terlihat tersangka Surung Panjaitan memberikan uang pada tersangka Khairul Anwar Daulay.
“Kalau untuk kemarin itu, ada mereka mengajak saya. Tapi, untuk rekonstruksi kali ini, tidak ada pemberitahuan. Jadi saya tidak tahu dan tidak terlibat dengan segala yang terjadi di rumah Hidayat, “ ungkap Kepala Lingkungan IV Kelurahan Padang Bula I Kecamatan Medan Baru, Usman, saat ditemui sejumlah wartawan.

Sementara itu, tidak seorang pun pihak KPK yang mau memberi keterangan soal rekonstruksi dimaksud. (mag-10)
Begitu juga dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai Kuasa Hukum dari para tersangka, enggan memberi keterangan.
Rekonstruksi yang digelar memakan waktu cukup panjang dan berakhir di kantor Surung Panjaitan sekira pukul 19.30 WIB. (mag-10)

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi atas kasus penyuapan yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, Sabtu (8/6).

Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu di hotel Arya Duta, kediaman tersangka Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan Kelurahan Padang Bulan 1 Kecamatan Medan Baru, dan di kantor tersangka Surung Panjaitan di Jalan Bima Sakti Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pada rekonstruksi ke dua setelah sebelumnya digelar di Bank BRI Jalan Putri Hijau dan kantor PT Sigei di Jalan Bima Sakti Kamis (6/6) lalu itu, tampak adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh 3 tersangka, Bupati Madina, Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar Daulay dan seorang kontraktor, Surung Panjaitan.

Sebanyak 53 adegan dimainkan dalam rekonstruksi yang dijaga ketat oleh petugas Polisi dan Brimob itu. Sejumlah barang bukti termasuk sejumlah mobil, juga tampak dilibatkan dalam adegan itu.

Informasi diterima Sumut Pos, rekonstruksi itu pertama digelar di basement hotel Arya Duta. Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di rumah tersangka Hidayat Batubara, dimana sempat terlihat tersangka Khairul Anwar memperagakan adegan membawa uang senilai Rp1 miliar. Dari sana, rekonstruksi berlanjut dan digelar di kantor tersangka Surung Panjaitan. Saat di kantor Surung (rekanan yang bermaksud mendapat proyek Bantuan Daerah Bawahan (BDB)) Kabupaten Madina 2013 itu, terlihat tersangka Surung Panjaitan memberikan uang pada tersangka Khairul Anwar Daulay.
“Kalau untuk kemarin itu, ada mereka mengajak saya. Tapi, untuk rekonstruksi kali ini, tidak ada pemberitahuan. Jadi saya tidak tahu dan tidak terlibat dengan segala yang terjadi di rumah Hidayat, “ ungkap Kepala Lingkungan IV Kelurahan Padang Bula I Kecamatan Medan Baru, Usman, saat ditemui sejumlah wartawan.

Sementara itu, tidak seorang pun pihak KPK yang mau memberi keterangan soal rekonstruksi dimaksud. (mag-10)
Begitu juga dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai Kuasa Hukum dari para tersangka, enggan memberi keterangan.
Rekonstruksi yang digelar memakan waktu cukup panjang dan berakhir di kantor Surung Panjaitan sekira pukul 19.30 WIB. (mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/