25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Polisi Diusir Kamdal Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Delitua terpaksa membubarkan diri saat melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/10). Mereka mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kejadian berawal saat petugas kepolisian ini sedang melaksanakan apel pengamanan di halaman depan kantor Kejatisu yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Tina Pulitawati. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejatisu yang melarang dan mengusir para petugas kepolisian ini.

“Sebelumnya, personel kita akan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa terlebih dahulu melaksanan apel di halaman depan kantor Kejatisu. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejati Sumut meminta surat izin,” ungkap Kapolsek Delitua Kompol BL Malau kepada wartawan. Malau menjelaskan, petugas kamdal outsourching dari pihak Kejatisu yang melakukan pengusiran itu bernama Teguh (28).

Malau melanjutkan, tindakan petugas kamdal itu dilakukannya, berdasarkan perintah dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu. “Kemudian atas pelarangan tersebut maka personel pengamanan pun membubarkan diri,” jelasnya.

Malau melanjutkan, saat membubarkan diri itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menjumpai Wakapolsek Delitua AKP Tina Pulitawati untuk memberi klarifikasi atas kejadian tersebut.

Kepada Tina, Sumanggar menjelaskan bahwasanya pelarangan itu hanyalah sebuah kesalah pahaman saja. Saat ini, kata BL Malau, Kamdal outsouching bernama Teguh tersebut sudah tidak ada lagi ditemukan di Kantor Kejatisu.

Menurut Kapolsek, para pegawai Kejatisu menutupi tentang keberadaan Teguh saat itu. Dan, enggan memberikan informasi atas kejadian tersebut.

“Padahal ini objek yang mau kita jaga, orangnya yang mau kita jaga kok malah diusir. Lagian ngapain kami di situ kalau nggak ada unras (unjuk rasa),” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar saat dikonfirmasi mengatakan hal tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi. “Miss communication atau salah paham, jadi sudah klir dan tidak masalah, ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pada saat personel Polsek Delitua melakukan apel, terjadi kesalahpahaman penyampaian oleh pihak Kamdal “Itu cuma salah penyampaian oleh pihak kamdal kita, tapi uda diklarifikasi kepada yang bersangkutan, tidak ada masalah,” tandas Sumanggar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Delitua terpaksa membubarkan diri saat melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/10). Mereka mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kejadian berawal saat petugas kepolisian ini sedang melaksanakan apel pengamanan di halaman depan kantor Kejatisu yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Tina Pulitawati. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejatisu yang melarang dan mengusir para petugas kepolisian ini.

“Sebelumnya, personel kita akan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa terlebih dahulu melaksanan apel di halaman depan kantor Kejatisu. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejati Sumut meminta surat izin,” ungkap Kapolsek Delitua Kompol BL Malau kepada wartawan. Malau menjelaskan, petugas kamdal outsourching dari pihak Kejatisu yang melakukan pengusiran itu bernama Teguh (28).

Malau melanjutkan, tindakan petugas kamdal itu dilakukannya, berdasarkan perintah dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu. “Kemudian atas pelarangan tersebut maka personel pengamanan pun membubarkan diri,” jelasnya.

Malau melanjutkan, saat membubarkan diri itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menjumpai Wakapolsek Delitua AKP Tina Pulitawati untuk memberi klarifikasi atas kejadian tersebut.

Kepada Tina, Sumanggar menjelaskan bahwasanya pelarangan itu hanyalah sebuah kesalah pahaman saja. Saat ini, kata BL Malau, Kamdal outsouching bernama Teguh tersebut sudah tidak ada lagi ditemukan di Kantor Kejatisu.

Menurut Kapolsek, para pegawai Kejatisu menutupi tentang keberadaan Teguh saat itu. Dan, enggan memberikan informasi atas kejadian tersebut.

“Padahal ini objek yang mau kita jaga, orangnya yang mau kita jaga kok malah diusir. Lagian ngapain kami di situ kalau nggak ada unras (unjuk rasa),” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar saat dikonfirmasi mengatakan hal tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi. “Miss communication atau salah paham, jadi sudah klir dan tidak masalah, ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pada saat personel Polsek Delitua melakukan apel, terjadi kesalahpahaman penyampaian oleh pihak Kamdal “Itu cuma salah penyampaian oleh pihak kamdal kita, tapi uda diklarifikasi kepada yang bersangkutan, tidak ada masalah,” tandas Sumanggar. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/