29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

DPRD Minta Warga Medan Pastikan Setiap Anggota Keluarga Telah Memiliki NIK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang wajib dimiliki setiap warga negara, termasuk warga Kota Medan. Terlebih lagi saat ini, NIK menjadi dasar segala bentuk administrasi di Indonesia.

Untuk itu, setiap warga Kota Medan diminta untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarga telah memiliki NIK, termasuk bayi yang baru lahir.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/6/2024) sore.

“NIK itu penting, bahkan sangat penting. Setiap warga negara wajib memiliki NIK. Untuk itu, pastikan setiap anggota keluarga kita telah memiliki NIK,” ucap Dedy dihadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Untuk bisa memiliki NIK, sambung Dedy, seorang warga tidak harus memiliki KTP, sebab syarat memiliki KTP harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi dengan terdaftar di Kartu Keluarga, bayi yang baru lahir sekalipun sudah langsung memiliki NIK.

“Untuk memiliki KTP, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi untuk memiliki NIK, warga yang baru lahir pun sudah bisa memilikinya. Itulah pentingnya NIK. Bagaimana kita tahu NIK bayi kita yang baru lahir, maka pastikan bayi kita sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Segera urus KK terbaru. Nanti di KK akan terlihat NIK nya, sehingga kita tahu NIK seluruh anggota keluarga kita,” ujarnya.

Disebutkan Dedy, saat ini NIK telah menjadi dasar untuk melakukan setiap pendataan dalam menjalankan program-program pemerintah. Dengan kata lain, seorang warga negara tidak akan mungkin bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah apabila tidak memiliki NIK.

“Sekali lagi, pastikan kita semua memiliki KK. Juga KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, karena KK dan KTP ini akan menjadi dasar administrasi kita seumur hidup dalam urusan administrasi apapun,” katanya.

Dijelaskan Dedy, saat ini tidak sulit bagi warga Kota Medan untuk mengurus KK dan KTP. Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan yang wajib selesai dalam lima hari.

“Kemudian Disdukcapil juga menyiapkan pengurusan secara offline dan online. Untuk sistem offline, warga tak harus ke kantor Disdukcapil Medan, tapi cukup ke kantor-kantor kecamatan, sebab disana sudah ada petugas yang disiapkan. Kemudian, saat ini warga Kota Medan juga sudah bisa mengurusnya langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dedy pun mengaku siap membantu masyarakat Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KK dan KTP. Nantinya, warga dapat langsung ke rumah aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Denai Medan Denai.

“Nantinya tim kita siap membantu. Perlu saya ingatkan sekali lagi. NIK ini sangat berkaitan erat bahkan menjadi dasar untuk pendataan dan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk untuk program UHC Pemko Medan, warga wajib memiliki KK ataupun KTP Medan,” pungkasnya.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang wajib dimiliki setiap warga negara, termasuk warga Kota Medan. Terlebih lagi saat ini, NIK menjadi dasar segala bentuk administrasi di Indonesia.

Untuk itu, setiap warga Kota Medan diminta untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarga telah memiliki NIK, termasuk bayi yang baru lahir.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/6/2024) sore.

“NIK itu penting, bahkan sangat penting. Setiap warga negara wajib memiliki NIK. Untuk itu, pastikan setiap anggota keluarga kita telah memiliki NIK,” ucap Dedy dihadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Untuk bisa memiliki NIK, sambung Dedy, seorang warga tidak harus memiliki KTP, sebab syarat memiliki KTP harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi dengan terdaftar di Kartu Keluarga, bayi yang baru lahir sekalipun sudah langsung memiliki NIK.

“Untuk memiliki KTP, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi untuk memiliki NIK, warga yang baru lahir pun sudah bisa memilikinya. Itulah pentingnya NIK. Bagaimana kita tahu NIK bayi kita yang baru lahir, maka pastikan bayi kita sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Segera urus KK terbaru. Nanti di KK akan terlihat NIK nya, sehingga kita tahu NIK seluruh anggota keluarga kita,” ujarnya.

Disebutkan Dedy, saat ini NIK telah menjadi dasar untuk melakukan setiap pendataan dalam menjalankan program-program pemerintah. Dengan kata lain, seorang warga negara tidak akan mungkin bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah apabila tidak memiliki NIK.

“Sekali lagi, pastikan kita semua memiliki KK. Juga KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, karena KK dan KTP ini akan menjadi dasar administrasi kita seumur hidup dalam urusan administrasi apapun,” katanya.

Dijelaskan Dedy, saat ini tidak sulit bagi warga Kota Medan untuk mengurus KK dan KTP. Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan yang wajib selesai dalam lima hari.

“Kemudian Disdukcapil juga menyiapkan pengurusan secara offline dan online. Untuk sistem offline, warga tak harus ke kantor Disdukcapil Medan, tapi cukup ke kantor-kantor kecamatan, sebab disana sudah ada petugas yang disiapkan. Kemudian, saat ini warga Kota Medan juga sudah bisa mengurusnya langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dedy pun mengaku siap membantu masyarakat Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KK dan KTP. Nantinya, warga dapat langsung ke rumah aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Denai Medan Denai.

“Nantinya tim kita siap membantu. Perlu saya ingatkan sekali lagi. NIK ini sangat berkaitan erat bahkan menjadi dasar untuk pendataan dan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk untuk program UHC Pemko Medan, warga wajib memiliki KK ataupun KTP Medan,” pungkasnya.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/