MEDAN- Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN-2) Model, Amarullah memberlakukan kebijakan yang memberatkan siswa barunya. Pasalnya untuk tahun ajaran 2013-2014 dirinya mewajibkan para siswa untuk membayar uang pembangunan sebesar Rp 1,5 juta.
Ironisnya keputusan tersebut diambil tanpa adanya kesepakatan dengan orangtua siswa. Hal ini diungkapkan salahseorang wali siswa MAN 2 Medan saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
“ Tidak ada orangtua siswa yang baru masuk tahun ini dipanggil untuk rapat membahas tentang uang pembangunan,” ujar orangtua siswa N dengan nada kesal.
Dirinya juga mengakui, jika uang pembangunan itu harus dibayarkan saat proses pendaftaran ulang yakni 27-29 Juni yang lalu. “ Kalau tidak dibayar, anak saya tidak bisa bersekolah di MAN 2 ini,” katanya.
Dari informasi yang diperolehnya, Kepala Sekolah, hanya memanggil orangtua siswa yang sudah naik kelas XI dan XII untuk rapat dengan Komite. Sedangkan orang tua siswa baru tidak diikut sertakan dalam rapat itu, “Seharusnya orangtua siswa baru yang diajak dalam rapat itu. Karena yang dikenakan biaya uang pembangunan kan siswa baru bukannya siswa yang telah bersekolah di sana (MAN2 Model Medan) ,” tambahnya.
Kekesalan juga disampaikan orang tua siswa lainnya. Pria yang diinisialkan AB ini menganggap kebijakan kepala sekolah menetapkan uang pembangunan tanpa ada kesepakatan dengan orang tua siswa baru merupakan bentuk kekeliruan.
“Tidak ada orangtua siswa baru yang dipanggil untuk menentukan uang pembangunan. Jadi mengapa biaya itu sudah diputuskan,” akunya dengan nada kesal.
Dari pengakuan sejumlah siswa yang baru saja naik kelas XI dan XII di MAN 2 Model, uang pembangunan sudah dikenakan sewaktu mereka menjadi siswa baru di sekolah yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 2 Medan, Amarullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengutipan uang pembangunan di sekolah yang di pimpinnya itu. Menurut Amarullah, hasil uang dari siswa baru akan dipergunakan untuk membeli kipas angin, membangun kamar mandi, serta membuat lantai batako.
“ Uang itu pun tidak cukup membeli dan membangun semuanya,” akunya.
Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kota Medan, H Kasman MA saat dikonfirmasi menyebutkan, jika kebijakan uang pembangunan merupakan kebijakan sekolah masing-masing setelah melakukan rapat dengan orangtua siswa.
Namun, tambahnya, apabila sekolah tidak melakukan kesepakatan dengan orangtua siswa hal itu tidak dibenarkan. “ Tidak boleh kepala sekolah mengutip uang pembangunan tanpa ada kesepakatan dengan orangtua siswa,” katanya.
Dirinya mengaku terkejut MAN 2 melakukan kutipan uang pembangunan kepada tanpa ada kesepakatan dengan orang tua siswa baru. Akan ada sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah apabila melanggar ketentuan itu.
“ Sanksi ada, namun saya tidak tahu secara pasti,” pungkasnya. (dik)