28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

3 Tersangka Korupsi Terminal Amplas

Terminal Amplas Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah sempat bungkam, akhir penyidik Kejati Sumut membeberkan tiga identitas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan yang pengerjaan dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim Medan, Bukhari Abdullah selaku Konsultan Pengawas dan Tiurma Pangaribuan sebagai Direktur PT.Wellly Karya Nusantara atau selaku rekanan dalam proyek tersebut.

“Ketiga itu adalah tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (10/2) sore.

Sumanggar mengatakan, ketiga tersangka itu, kemarin dilakukan pemeriksan. Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka memenuhi pemanggilan penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.”Tiurma Pangaribuan tidak hadir dengan alasan sakit,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara meraton oleh penyidik Kejati Sumut dengan dicercah puluhan pertanyaan prihal ?kasus dugaan korupsi ??proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.”Mereka (tersangka,Red) diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ujar Sumanggar.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.”Kerugian negara dilakukan oleh Ahli Konsultan Akuntan publik sebesar Rp 491.104.883,” jelasnya.

Sumanggar menambahkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan proses penyidikan kasus korupsi tersebut dan segera meningkatkakan penyidikan menjadi tahap penututan, agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 perebuhan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 AYAT 1 Ke-1 KUHPidana,” tegassnya.

Kejati Sumut sendiri, mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan. Dengan kondisi pengerjaan terminal Amplas, yang terkesan dikerjakan asal jadi itu.

Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan.

Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.(gus/ila)

 

Terminal Amplas Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah sempat bungkam, akhir penyidik Kejati Sumut membeberkan tiga identitas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan yang pengerjaan dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim Medan, Bukhari Abdullah selaku Konsultan Pengawas dan Tiurma Pangaribuan sebagai Direktur PT.Wellly Karya Nusantara atau selaku rekanan dalam proyek tersebut.

“Ketiga itu adalah tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (10/2) sore.

Sumanggar mengatakan, ketiga tersangka itu, kemarin dilakukan pemeriksan. Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka memenuhi pemanggilan penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.”Tiurma Pangaribuan tidak hadir dengan alasan sakit,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara meraton oleh penyidik Kejati Sumut dengan dicercah puluhan pertanyaan prihal ?kasus dugaan korupsi ??proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.”Mereka (tersangka,Red) diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ujar Sumanggar.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.”Kerugian negara dilakukan oleh Ahli Konsultan Akuntan publik sebesar Rp 491.104.883,” jelasnya.

Sumanggar menambahkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan proses penyidikan kasus korupsi tersebut dan segera meningkatkakan penyidikan menjadi tahap penututan, agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 perebuhan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 AYAT 1 Ke-1 KUHPidana,” tegassnya.

Kejati Sumut sendiri, mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan. Dengan kondisi pengerjaan terminal Amplas, yang terkesan dikerjakan asal jadi itu.

Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan.

Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/