29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sudah Masuk Polda Sumut

Dugaan Korupsi di IAIN Sumut

MEDAN-Dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara senilai Rp72 miliar resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (8/8).

Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal laporan dugaan korupsi IAIN Sumut diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Ketua LSM AMDHI Azmi Adli menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekannya serta segenap ang gota Formalin merasa tertantang atas pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Res krimsus) Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang meminta, agar AMDHI dan Formalin melaporkan hal itu se cara resmi dengan membawa bukti-bukti yang bisa dijadikan bukti permulaan bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan korupsi itu.

“Saya sering berkomunikasi dengan Dirkrimsus, dan saya merasa tertantang untuk menyerahkan ini dan baru hari ini juga kami sempat menyerahkannya. Kami harap, berkas ini bisa ditindaklanjuti guna memberantas pertumbuhan korupsi di Sumatera Utara, khususnya di IAIN Sumatera Utara,” tegasnya saat menyerahkan berkas-berkas dugaan korupsi IAIN Sumatera Utara kepada penyidik Tipikor Polda Sumut tersebut.

Hal senada juga dibenarkan, Ketua Formalin Andi Harumuan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. “Kita ingin menguak kasus korupsi yang telah membelenggu bangsa ini, khususnya di dunia pendidikan. Kita tidak ingin generasi bangsa ini dibodoh-bodohi, dengan perilaku-perilaku nakal para koruptor. Kita ingin kasus ini segera dituntaskan,” tandasnya.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menyatakan, dalam upaya penanganan kasus korupsi tidak segampang yang dibayangkan. Dalam upaya pembuktian kasus korupsi, diperlukan keterangan saksi ahli dan sebagainya. Kendati demikian, Pol da Sumut akan terus mengatasi masalah korupsi tersebut.

“Pembuktian kasus korupsi, harus detil dan kuat. Kita akan berupaya sekuat mungkin untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi termasuk pula kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini (dugaan korupsi IAIN SU, Red),” tegasnya. (ari)

Dugaan Korupsi di IAIN Sumut

MEDAN-Dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara senilai Rp72 miliar resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (8/8).

Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal laporan dugaan korupsi IAIN Sumut diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Ketua LSM AMDHI Azmi Adli menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekannya serta segenap ang gota Formalin merasa tertantang atas pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Res krimsus) Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang meminta, agar AMDHI dan Formalin melaporkan hal itu se cara resmi dengan membawa bukti-bukti yang bisa dijadikan bukti permulaan bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan korupsi itu.

“Saya sering berkomunikasi dengan Dirkrimsus, dan saya merasa tertantang untuk menyerahkan ini dan baru hari ini juga kami sempat menyerahkannya. Kami harap, berkas ini bisa ditindaklanjuti guna memberantas pertumbuhan korupsi di Sumatera Utara, khususnya di IAIN Sumatera Utara,” tegasnya saat menyerahkan berkas-berkas dugaan korupsi IAIN Sumatera Utara kepada penyidik Tipikor Polda Sumut tersebut.

Hal senada juga dibenarkan, Ketua Formalin Andi Harumuan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. “Kita ingin menguak kasus korupsi yang telah membelenggu bangsa ini, khususnya di dunia pendidikan. Kita tidak ingin generasi bangsa ini dibodoh-bodohi, dengan perilaku-perilaku nakal para koruptor. Kita ingin kasus ini segera dituntaskan,” tandasnya.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menyatakan, dalam upaya penanganan kasus korupsi tidak segampang yang dibayangkan. Dalam upaya pembuktian kasus korupsi, diperlukan keterangan saksi ahli dan sebagainya. Kendati demikian, Pol da Sumut akan terus mengatasi masalah korupsi tersebut.

“Pembuktian kasus korupsi, harus detil dan kuat. Kita akan berupaya sekuat mungkin untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi termasuk pula kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini (dugaan korupsi IAIN SU, Red),” tegasnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/