24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pedagang Pasar Jalan Bulan Ditertibkan, Dulu Pemko Suruh Kami Jualan di Sini…

PENERTIBAN: Eskavator merubuhkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jalan Bulan, amis (8/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu aparat kepolisian, TNI, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pasar Jalan Bulan Medan, Kamis (8/8) pagi.

Penertiban yang dilakukan terhadap lapak-lapak yang tepat berada di tengah jalan tersebut tak hanya dilakukan oleh tangan-tangan para personel Satpol PP, tetapi turut dibantu alat berat milik Pemko Medan.

Pantauan Sumut Pos, dalam waktu kurang dari 2 jam, lapak-lapak tersebut telah berhasil diratakan. Para pedagang pun hanya bisa pasrah melihat lapak-lapaknya diluluhlantakkan alat berat dan peralatan-peralatan yang dibawa petugas Satpol PP.

“Kami hanya cari makan di sini, gak ada kami buat macet jalan, tak punya hati mereka ini,” teriak salah satu pedagang buah di pasar Jalan Bulan kepada Sumut Pos, Kamis (8/8).

Kepala Persatuan Pedagang Pasar Jalan Bulan, Lailani br Hutagalung menjelaskan, lapak mereka yang saat ini ditertibkan Satpol PP Kota Medan adalah lapak relokasi yang dulunya diberikan Pemko Medan kepada mereka yang semula berjualan di Pusat Pasar.

“Dulu mereka yang suruh kami jualan di sini, sekarang kami malah digusur. Dulu masih mending di relokasi, ini kami digusur tapi tak ada dikasih tempat yang baru. Terus mau jualan dimana kami ini?” ucap Lailani kepada kerumunan wartawan yang meliput saat itu.

Sambil melihat lapak-lapaknya habis digusur, mereka terus berteriak sambil mengucapkan sumpah serapah. “Makan kalian lah lapak kami itu,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga menuding bahwa penertiban itu bukan merupakan hal yang sifatnya mendesak, tetapi lebih didorong oleh adanya ‘permintaan’ dari pihak-pihak ketiga yang menginginkan para pedagang untuk tergusur dari kawasan tersebut.

Terakhir, kata para pedagang, kasus tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Kota Medan. Namun hal itu dibantah oleh Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. “Gak ada itu, sudah selesai itu, sudah putus, sudah inkrah, bahkan sudah Kasasi pun. Jadi mau apa lagi? Ya kita tertibkanlah,” kata Rusdi.

Dilanjutkan Rusdi, pihak pedagang memang pernah mengajukan kasasi. Namun, kasasi itu hanya soal izin bukan kepemilikan lapak. “Cuma soal izin yang mereka kasasi, itu pun izinnya sudah kita cabut, ya sudah. Kalau soal kiosnya, mau kasasi apa? Orang kiosnya juga berada di tengah-tengah jalan umum kok,” papar Rusdi.

Rusdi membenarkan, bahwa dulunya memang pihaknya pernah memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di sana yang merupakan lapak penampungan sementara. Namun, seiring perkembangan zaman, jalan tersebut sudah semakin macet hingga akhirnya pihak Pemko Medan ingin mensterilkan Jalan Bulan sebagai akses menuju jalan HM Yamin.

“Sebagian besar sudah kami relokasi ke pasar-pasar terdekat seperti pasar Halat dan pasar induk Lau Cih, dan yang sekarang berjualan di sini bukan semuanya lagi murni pedagang lama yang pernah direlokasi dari Pusat Pasar,” katanya.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan kembali menertibkan pasar-pasar lainnya di Kota Medan. “Dalam waktu dekat, dalam bulan ini kita juga akan menertibkan Pasar Kemiri di kawasan Simpang Limun. Setelah itu, kita akan merelokasi pedagang Pasar Timah,” tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, penertiban PKL di Pasar Jalan Bulan adalah bentuk upaya pihak Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. “Semua sudah sesuai prosedur, surat peringatan pun sudah kita berikan agar mereka segera menertibkan sendiri lapak-lapaknya. Dan saat ini saatnya kami lakukan penertiban, ini jalan umum, bukan lagi menjadi lokasi buat berdagang, tidak boleh ada pedagang ditengah jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat, memimpin rapat pembahasan masalah pedagang kaki lima, angkutan umum dan izin reklame di Ruang Rapat 1 Balai Kota Medan, Rabu (7/8).

Dalam rapat tersebut, Pemko Medan akan menurunkan tim gabungan untuk kembali menertibkan pedagang kaki lima, terminal liar, parkir liar, serta papan reklame tidak berizin. Selain menengakkan peraturan, penertiban dilakukan ini dalam rangka melakukan penataan kota. Ada sejumlah lokasi yang telah diinventarisir untuk segera ditertibkan.

Renward menjelaskan, rapat yang dilakukan ini dalam rangka untuk menata Kota Medan. Meskipun penertiban selama ini rutin dilakukan namun ada lokasi-lokasi yang dinilai untuk fokus ditangani, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Di samping itu juga aku Renward, sebagai tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.

Dihadiri Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Kasatlantas Polrestabes Medan Juliani Prihatini, Kadis Perhubungan diwakili Kabid Lalu Lintas Suriono, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta sejumlah camat, Renward memaparkan permasalahan yang ada dan harus segera ditangani.

Selain pedagang kaki lima (PKL), lanjut Renward, terminal liar, parkir liar, serta papan reklame tidak berizin menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini. “Selama ini kita rutin melakukan penertiban, hanya saja untuk beberapa titik-tik tertentu kita perlukan penegasan-penegasan lainnya,” kata Renward.

Sedangkan terminal, lanjutnya, sebentar lagi akan segera terselesaikan dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp86 miliar kepada Pemko Medan untuk menjadikan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris menjadi lebih baik dengan pelayanan setara bandara.

“Masalah terminal sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Jadi harapan kita tahun depan dibangun nanti terminal yang lebih bagus. Apabila ini terealisasi, Insya Allah persoalan terminal liar bisa teratasi karena seluruh bus maupun angkutan umum akan masuk terminal,” jelas Renward.

Terkait masalah PKL, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dia berharap usai dilakukan penertiban, pihak kecamatan setempat melakukan penjagaan sehingga PKL tidak dapat berjualan kembali di lokasi semula.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini mengatakan, selain penertiban, juga harus diikuti dengan mengubah mindset masyarakat agar patuh dan disiplin atas peraturan yang ada. “Penertiban yang dilakukan tanpa diikuti dengan kesadaran masyarakat, tentunya penertiban yang dilakukan tidak maksimal. Untuk itu perlu diikuti dengan mengubah mindset masyarakat,” saran Kasatlantas. (map/ila)

PENERTIBAN: Eskavator merubuhkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jalan Bulan, amis (8/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu aparat kepolisian, TNI, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pasar Jalan Bulan Medan, Kamis (8/8) pagi.

Penertiban yang dilakukan terhadap lapak-lapak yang tepat berada di tengah jalan tersebut tak hanya dilakukan oleh tangan-tangan para personel Satpol PP, tetapi turut dibantu alat berat milik Pemko Medan.

Pantauan Sumut Pos, dalam waktu kurang dari 2 jam, lapak-lapak tersebut telah berhasil diratakan. Para pedagang pun hanya bisa pasrah melihat lapak-lapaknya diluluhlantakkan alat berat dan peralatan-peralatan yang dibawa petugas Satpol PP.

“Kami hanya cari makan di sini, gak ada kami buat macet jalan, tak punya hati mereka ini,” teriak salah satu pedagang buah di pasar Jalan Bulan kepada Sumut Pos, Kamis (8/8).

Kepala Persatuan Pedagang Pasar Jalan Bulan, Lailani br Hutagalung menjelaskan, lapak mereka yang saat ini ditertibkan Satpol PP Kota Medan adalah lapak relokasi yang dulunya diberikan Pemko Medan kepada mereka yang semula berjualan di Pusat Pasar.

“Dulu mereka yang suruh kami jualan di sini, sekarang kami malah digusur. Dulu masih mending di relokasi, ini kami digusur tapi tak ada dikasih tempat yang baru. Terus mau jualan dimana kami ini?” ucap Lailani kepada kerumunan wartawan yang meliput saat itu.

Sambil melihat lapak-lapaknya habis digusur, mereka terus berteriak sambil mengucapkan sumpah serapah. “Makan kalian lah lapak kami itu,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga menuding bahwa penertiban itu bukan merupakan hal yang sifatnya mendesak, tetapi lebih didorong oleh adanya ‘permintaan’ dari pihak-pihak ketiga yang menginginkan para pedagang untuk tergusur dari kawasan tersebut.

Terakhir, kata para pedagang, kasus tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Kota Medan. Namun hal itu dibantah oleh Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. “Gak ada itu, sudah selesai itu, sudah putus, sudah inkrah, bahkan sudah Kasasi pun. Jadi mau apa lagi? Ya kita tertibkanlah,” kata Rusdi.

Dilanjutkan Rusdi, pihak pedagang memang pernah mengajukan kasasi. Namun, kasasi itu hanya soal izin bukan kepemilikan lapak. “Cuma soal izin yang mereka kasasi, itu pun izinnya sudah kita cabut, ya sudah. Kalau soal kiosnya, mau kasasi apa? Orang kiosnya juga berada di tengah-tengah jalan umum kok,” papar Rusdi.

Rusdi membenarkan, bahwa dulunya memang pihaknya pernah memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di sana yang merupakan lapak penampungan sementara. Namun, seiring perkembangan zaman, jalan tersebut sudah semakin macet hingga akhirnya pihak Pemko Medan ingin mensterilkan Jalan Bulan sebagai akses menuju jalan HM Yamin.

“Sebagian besar sudah kami relokasi ke pasar-pasar terdekat seperti pasar Halat dan pasar induk Lau Cih, dan yang sekarang berjualan di sini bukan semuanya lagi murni pedagang lama yang pernah direlokasi dari Pusat Pasar,” katanya.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan kembali menertibkan pasar-pasar lainnya di Kota Medan. “Dalam waktu dekat, dalam bulan ini kita juga akan menertibkan Pasar Kemiri di kawasan Simpang Limun. Setelah itu, kita akan merelokasi pedagang Pasar Timah,” tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, penertiban PKL di Pasar Jalan Bulan adalah bentuk upaya pihak Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. “Semua sudah sesuai prosedur, surat peringatan pun sudah kita berikan agar mereka segera menertibkan sendiri lapak-lapaknya. Dan saat ini saatnya kami lakukan penertiban, ini jalan umum, bukan lagi menjadi lokasi buat berdagang, tidak boleh ada pedagang ditengah jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat, memimpin rapat pembahasan masalah pedagang kaki lima, angkutan umum dan izin reklame di Ruang Rapat 1 Balai Kota Medan, Rabu (7/8).

Dalam rapat tersebut, Pemko Medan akan menurunkan tim gabungan untuk kembali menertibkan pedagang kaki lima, terminal liar, parkir liar, serta papan reklame tidak berizin. Selain menengakkan peraturan, penertiban dilakukan ini dalam rangka melakukan penataan kota. Ada sejumlah lokasi yang telah diinventarisir untuk segera ditertibkan.

Renward menjelaskan, rapat yang dilakukan ini dalam rangka untuk menata Kota Medan. Meskipun penertiban selama ini rutin dilakukan namun ada lokasi-lokasi yang dinilai untuk fokus ditangani, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Di samping itu juga aku Renward, sebagai tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.

Dihadiri Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Kasatlantas Polrestabes Medan Juliani Prihatini, Kadis Perhubungan diwakili Kabid Lalu Lintas Suriono, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta sejumlah camat, Renward memaparkan permasalahan yang ada dan harus segera ditangani.

Selain pedagang kaki lima (PKL), lanjut Renward, terminal liar, parkir liar, serta papan reklame tidak berizin menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini. “Selama ini kita rutin melakukan penertiban, hanya saja untuk beberapa titik-tik tertentu kita perlukan penegasan-penegasan lainnya,” kata Renward.

Sedangkan terminal, lanjutnya, sebentar lagi akan segera terselesaikan dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp86 miliar kepada Pemko Medan untuk menjadikan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris menjadi lebih baik dengan pelayanan setara bandara.

“Masalah terminal sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Jadi harapan kita tahun depan dibangun nanti terminal yang lebih bagus. Apabila ini terealisasi, Insya Allah persoalan terminal liar bisa teratasi karena seluruh bus maupun angkutan umum akan masuk terminal,” jelas Renward.

Terkait masalah PKL, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dia berharap usai dilakukan penertiban, pihak kecamatan setempat melakukan penjagaan sehingga PKL tidak dapat berjualan kembali di lokasi semula.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini mengatakan, selain penertiban, juga harus diikuti dengan mengubah mindset masyarakat agar patuh dan disiplin atas peraturan yang ada. “Penertiban yang dilakukan tanpa diikuti dengan kesadaran masyarakat, tentunya penertiban yang dilakukan tidak maksimal. Untuk itu perlu diikuti dengan mengubah mindset masyarakat,” saran Kasatlantas. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/