MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terkesan tak tegas dalam menegakkan peraturan. Pasalnya, meski Apartemen Center Point berdiri tanpa dilengkapi perizinan, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan pemko terhadap bangunan ilegal itu.
Bahkan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin yang dikonfirmasi, terkesan tak serius menyikapi persoalan itu. Termasuk menyikapi rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan yang meminta bangunan yang masih dalam pengerjaan itu untuk distanvaskan.
Kepada Sumut Pos, Basyaruddin mengakui izin bangunan yang terletak di Jalan Timor itu memang tidak ada. Namun, Basyaruddin tidak menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap bangunan tersebut. Termasuk menyurati Satpol PP Kota Medan untuk lakukan pembongkaran.
“Memang tidak ada izinnya. Kalau masalah dibongkar, tanya mereka lah,” ungkap Basyaruddin sambil berjalan meninggalkan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28/2). Ketika ditanya siapa yang dimaksudnya dengan kata “mereka” dan apa langkah selanjutnya, kembali Basyaruddin tetap menjawab seperti semula. “Tanya sajalah sama mereka,” ungkapnya sambil tertawa.
Hampir sama, Komisi D DPRD Kota Medan juga terkesan lamban dalam melayangkan rekomendasi ke Pemko Medan untuk memasang plang stanvas di depan bangunan Apartemen Centre Point itu. Dua hari setelah rapat dengar pendapat yang digelar Senin (26/2) lalu, ternyata rekomendasi itu belum diselesaikan staf Komisi D. “Belum bisa jalan itu (rekomendasinya, Red). Masih dirampungkan oleh staf komisi, apakah sudah selesai. Nanti saya cek lagi ke staf ya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Sumut Pos, Rabu (28/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terkesan tak tegas dalam menegakkan peraturan. Pasalnya, meski Apartemen Center Point berdiri tanpa dilengkapi perizinan, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan pemko terhadap bangunan ilegal itu.
Bahkan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin yang dikonfirmasi, terkesan tak serius menyikapi persoalan itu. Termasuk menyikapi rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan yang meminta bangunan yang masih dalam pengerjaan itu untuk distanvaskan.
Kepada Sumut Pos, Basyaruddin mengakui izin bangunan yang terletak di Jalan Timor itu memang tidak ada. Namun, Basyaruddin tidak menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap bangunan tersebut. Termasuk menyurati Satpol PP Kota Medan untuk lakukan pembongkaran.
“Memang tidak ada izinnya. Kalau masalah dibongkar, tanya mereka lah,” ungkap Basyaruddin sambil berjalan meninggalkan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28/2). Ketika ditanya siapa yang dimaksudnya dengan kata “mereka” dan apa langkah selanjutnya, kembali Basyaruddin tetap menjawab seperti semula. “Tanya sajalah sama mereka,” ungkapnya sambil tertawa.
Hampir sama, Komisi D DPRD Kota Medan juga terkesan lamban dalam melayangkan rekomendasi ke Pemko Medan untuk memasang plang stanvas di depan bangunan Apartemen Centre Point itu. Dua hari setelah rapat dengar pendapat yang digelar Senin (26/2) lalu, ternyata rekomendasi itu belum diselesaikan staf Komisi D. “Belum bisa jalan itu (rekomendasinya, Red). Masih dirampungkan oleh staf komisi, apakah sudah selesai. Nanti saya cek lagi ke staf ya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Sumut Pos, Rabu (28/2).