MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Edwin Sugesti Nasution, mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan sangat membutuhkan regulasi yang jelas dan nyata untuk peningkatan daya saing pelaku usaha.
Untuk itu, pihaknya di Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM sedang berupaya untuk melahirkan Perda UMKM yang benar-benar berpihak dalam pengembangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, Pansus masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk membahas Ranperda tersebut.
Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution saat menyampaikan laporan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM saat Paripurna DPRD Medan, Selasa (8/8/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah, sejumlah Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar itu, Edwin juga menerangkan pentingnya Ranperda tersebut.
Dikatakan Edwin Sugesti, Ranperda tersebut sangat dibutuhkan karena dinilai mampu melindungi dan membantu pelaku UMKM di Kota Medan sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional. Mengingat, UMKM sangat efektif dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan. Oleh karenanya, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah harus menjadi prioritas
“Saat ini pelaku UMKM masih banyak menghadapi permasalahan baik internal mapun eksternal. Untuk itu, Pemko Medan perlu menguatkan UMKM dengan melindungi serta membantunya,” ucap Edwin.
Untuk menciptakan Perda yang baik, menurut Edwin, Pansus telah memulai pembahasan dan mendalami Ranperda dengan berkoordinasi bersama kementerian hukum dan HAM dan juga OPD terkait serta stakeholder.
Namun karena masih membutuhkan pembahasan dan pengkajian Perda lebih dalam, Edwin Sugesti juga meminta persetujuan pimpinan DPRD Medan agar masa kerja Pansus bisa diperpanjang lagi.
“Mengingat masih banyak redaksi pada Ranperda yang belum sempurna serta penyusunan nomenklatur yang dituangkan dalam Perda harus disusun agar dapat lebih baik,” paparnya.
Seperti diketahui, adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni, Ketua Edwin Sugesti Nasution (PAN), Wakil Ketua Afif Abdillah (Nasdem) serta anggota seperti Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Edward Hutabarat (PDIP), Hendri Duin Sembiring (PDIP), Surianto (Gerindra), Dedy Akhsyari Nasution (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Dhiyaul Hayati (PKS), Irwansyah (PKS), Abdul Rachman Nasution (PAN), M Rizki Nugraha (Golkar), Ishaq Abrar Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (PSI).
(map/ram)