25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Bangunan Milik Pemerintah Saja Tak Ada IMB

Pengawasan yang dilakukan Dinas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) terhadap bangunan liar  di Kota Medan sangat lemah. Pasalnya, banyak bangunan milik pemerintah maupun bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tidak ditindak tegas.

Kenapa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Anggota Komisi D DPRD Medan, Juliandi.

Kenapa Dinas TRTB dinilai sangat lemah?
Sebab banyak bangunan milik pemerintah maupun bangunan tanpa IMB yang tidak ditindak tegas. Saat ini ada beberapa bangunan milik Pemko Medan tanpa izin berdiri bebas tanpa ada teguran. Seperti Kantor Camat Medan Kota, Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Kominfo Medan, dan Gedung Dharma Wanita. Semuanya pengerjaan penambahan ruangan hampir rampung. Padahal dalam aturan tidak ada bangunan kantor pemerintah bebas dari IMB.

Apa yang seharusnya dilakukan Dinas TRTB?
Bagian pengawasan di Dinas TRTB selaku pihak yang bertanggungjawab tidak bekerja maksimal. Banyak bangunan liar bertumbuhan tanpa ada tindakan tegas. Penindakan hanya mengandalkan laporan dari masyarakat saja. Ini membuktikan kalau pengawasan tidak bergerak, seharusnya mereka turun langsung ke lapangan.

Apakah kantor instansi pemerintah harus memiliki IMB?
Seharusnya kantor instansi pemerintah harus memiliki IMB sebagai contoh kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat mengurus izin sementara punya Pemko saja tidak ada IMB. Contohnya saja, banyak bangunan masyarakat tidak punya IMB karena pemerintahnya tidak menujukkan contoh yang baik. Harusnya ini ditindak tegas. Jangan bangunan masyarakat baru berdiri setengah dinding tanpa IMB langsung dibongkar.

Bagaimana dengan hasil PAD ?
Seharusnya kondisi ini tidak luput dari perhatian instansi tersebut yang tengah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Apabila akhir tahun ini PAD yang ditargetkan cukup besar tidak terpenuhi kita meminta kepada Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja kepala dinas TRTB. Saat ini kami minta peningkatan pengawasan harus dilakukan.

Apa tindakan dewan?
Akan kita laporkan kepada Komisi D untuk menjadwalkan kunjungan ke lapangan dalam waktu dekat ini. Untuk memastikan kondisi sebenarnya.(*)

Pengawasan yang dilakukan Dinas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) terhadap bangunan liar  di Kota Medan sangat lemah. Pasalnya, banyak bangunan milik pemerintah maupun bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tidak ditindak tegas.

Kenapa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Anggota Komisi D DPRD Medan, Juliandi.

Kenapa Dinas TRTB dinilai sangat lemah?
Sebab banyak bangunan milik pemerintah maupun bangunan tanpa IMB yang tidak ditindak tegas. Saat ini ada beberapa bangunan milik Pemko Medan tanpa izin berdiri bebas tanpa ada teguran. Seperti Kantor Camat Medan Kota, Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Kominfo Medan, dan Gedung Dharma Wanita. Semuanya pengerjaan penambahan ruangan hampir rampung. Padahal dalam aturan tidak ada bangunan kantor pemerintah bebas dari IMB.

Apa yang seharusnya dilakukan Dinas TRTB?
Bagian pengawasan di Dinas TRTB selaku pihak yang bertanggungjawab tidak bekerja maksimal. Banyak bangunan liar bertumbuhan tanpa ada tindakan tegas. Penindakan hanya mengandalkan laporan dari masyarakat saja. Ini membuktikan kalau pengawasan tidak bergerak, seharusnya mereka turun langsung ke lapangan.

Apakah kantor instansi pemerintah harus memiliki IMB?
Seharusnya kantor instansi pemerintah harus memiliki IMB sebagai contoh kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat mengurus izin sementara punya Pemko saja tidak ada IMB. Contohnya saja, banyak bangunan masyarakat tidak punya IMB karena pemerintahnya tidak menujukkan contoh yang baik. Harusnya ini ditindak tegas. Jangan bangunan masyarakat baru berdiri setengah dinding tanpa IMB langsung dibongkar.

Bagaimana dengan hasil PAD ?
Seharusnya kondisi ini tidak luput dari perhatian instansi tersebut yang tengah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Apabila akhir tahun ini PAD yang ditargetkan cukup besar tidak terpenuhi kita meminta kepada Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja kepala dinas TRTB. Saat ini kami minta peningkatan pengawasan harus dilakukan.

Apa tindakan dewan?
Akan kita laporkan kepada Komisi D untuk menjadwalkan kunjungan ke lapangan dalam waktu dekat ini. Untuk memastikan kondisi sebenarnya.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/