30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Perlu Direvisi

sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 7/2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Komplek Tasbih. 1, Medan, baru-baru ini.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinilai perlu direvisi. Sebab, definisi wajib retribusi di dalam perda tersebut belum jelas.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, pada Bab II Pasal 5 Perda tersebut dijelaskan bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badann

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa, dan yang kita tahu berobat ke puskesmas gratis. Makanya, Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini masih perlu disempurnakan atau direvisi,” ungkap Iswanda saat Sosialisasi Perda Ke-XII kepada warga di Komplek Tasbih 1 Medan, baru-baru (31/8).

Selain itu, sambung anggota legislatif yang akrab dipanggil Nanda ini, Perda Nomor 7/2016 juga harus diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwal). Hal ini sebagai petunjuk teknis dalam retribusi pelayanan kesehatan. “Adanya penguatan hukum yang diperkuat Perwal, maka implementasinya semakin jelas di masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung politisi dari Partai Golkar ini, dia akan berupaya dan mendorong agar dapat dilakukan perbaikan di dalam Perda tersebut. Dengan begitu, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kota Medan memang benar-benar terakomodir pada regulasi yang menyangkut kesehatan ini.

Lebih jauh Nanda mengatakan, Perda ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Salah satunya, disebutkan bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas. Sebab, Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan.

“Dalam Perda itu bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” terang Nanda.

Ia menambahkan, kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.

Sementara, Iwan, salah seorang warga mengaku baru tahu adanya Perda Nomor 7/2016 lewat sosialisasi yang disampaikan. Untuk itu, warga menjadi tahu bahwa tidak ada pungutan biaya retribusi ketika berobat ke puskemas.

“Warga kebanyakan tidak paham aturan, sehingga menjadi sasaran pungli (pungutan liar). Tapi, dengan adanya sosialiasi Perda ini kami jadi tahu bahwa retribusi setiap berobat ke puskemas gratis,” katanya. (ris/ila)

sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 7/2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Komplek Tasbih. 1, Medan, baru-baru ini.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinilai perlu direvisi. Sebab, definisi wajib retribusi di dalam perda tersebut belum jelas.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, pada Bab II Pasal 5 Perda tersebut dijelaskan bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badann

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa, dan yang kita tahu berobat ke puskesmas gratis. Makanya, Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini masih perlu disempurnakan atau direvisi,” ungkap Iswanda saat Sosialisasi Perda Ke-XII kepada warga di Komplek Tasbih 1 Medan, baru-baru (31/8).

Selain itu, sambung anggota legislatif yang akrab dipanggil Nanda ini, Perda Nomor 7/2016 juga harus diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwal). Hal ini sebagai petunjuk teknis dalam retribusi pelayanan kesehatan. “Adanya penguatan hukum yang diperkuat Perwal, maka implementasinya semakin jelas di masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung politisi dari Partai Golkar ini, dia akan berupaya dan mendorong agar dapat dilakukan perbaikan di dalam Perda tersebut. Dengan begitu, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kota Medan memang benar-benar terakomodir pada regulasi yang menyangkut kesehatan ini.

Lebih jauh Nanda mengatakan, Perda ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Salah satunya, disebutkan bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas. Sebab, Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan.

“Dalam Perda itu bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” terang Nanda.

Ia menambahkan, kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.

Sementara, Iwan, salah seorang warga mengaku baru tahu adanya Perda Nomor 7/2016 lewat sosialisasi yang disampaikan. Untuk itu, warga menjadi tahu bahwa tidak ada pungutan biaya retribusi ketika berobat ke puskemas.

“Warga kebanyakan tidak paham aturan, sehingga menjadi sasaran pungli (pungutan liar). Tapi, dengan adanya sosialiasi Perda ini kami jadi tahu bahwa retribusi setiap berobat ke puskemas gratis,” katanya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/