MEDAN- Asmin Nasution SH MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum USU, diduga melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) USU Tahun 2013/2014. Meski pihak korban telah menyetor uang sebesar Rp230 juta, akan tetapi janji-janji yang diucapkan Asmin, tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Pihak korban, Rudi mengaku kejadian itu berawal saat dirinya dikenalkan oleh Angel seorang guru di SMU 2 Medan kepada Asmin. Kemudian, mereka bertemu pada 7 Februari 2013 di KFC Petronas Polonia.
Disana, Asmin menjanjikan bahwa Yoga anak dari Rudi dapat masuk Fakultas Kedokteran (FK) USU melalui jalur program undangan. “Bu Angel yang mengenalkan saya pada dosen itu. Kemudian kami bertemu dan pelaku mengaku dapat memasukkan anak saya ke FK USU. Saat itu dia bilang “punya kita nya USU itu pak. Jadi udah biasa kami meloloskan orang yang mau kuliah di sini,” ujar Rudi menirukan perkataan pelaku.
Rudi mengatakan, guna meluluskan anaknya tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp190 juta. Karena percaya, Rudi pun mentransfer uang sebanyak lima kali melalui ATM Bank Mandiri kepada pelaku. Diamana uang yang telah ditransfer diantaranya Rp25 juta, Rp50 juta, Rp25 juta, Rp50juta dan Rp40juta dengan total Rp190 juta. Pelaku pun telah pula meneken bukti kwitansi dan fotokopi resi uang yang diterimanya.
“Saya kirim uangnya bertahap. Dia bilang, uang itu akan diberi kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan, Anggota DPR dan USU. Tapi, ternyata setelah uang itu saya kirim, anak saya tidak berhasil masuk FK USU seperti yang dijanjikan. Saya sempat pertanyakan, dia bilang, mungkin ada masalah. Jadi dia menyarankan agar mendaftarkan anak saya melalui program Jalur Mandiri dan pasti lulus,” urainya.
Akan tetapi, pelaku kembali meminta uang kepadanya sebesar Rp40juta. Uang itu, kata Rudi, dipergunakan sebagai tambahan pengurusan seleksi Jalur Mandiri sehingga total dana yang telah dikirimnya kepada pelaku sebesar Rp230 juta. Ternyata, apa yang Rudi dapatkan. Pria berkulit putih ini hanya bisa gigit jari, sebab, anaknya tak berhasil masuk FK USU melalui Jalur Mandiri.
“Padahal uang itu sudah saya kirim. Tapi anak saya nggak lolos juga. Saya telpon dia dan minta agar uang saya dengan total Rp230juta itu dikembalikan. Kemudian, saya telpon dia dan meminta agar uang itu dikembalikan. Saya juga telah bertemu dengan pelaku pada 2 September lalu. Saat itu dia mengaku khilaf karena telah menggunakan dana itu. Dia juga berjanji akan mengembalikan uang saya pada 26-27 September,” ujarnya.
Sayangnya, lanjut Rudi pelaku tidak memiliki itikad baik. Hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan Asmin. Dua alamat rumah Asmin yang dilacaknya, ternyata palsu. “Saya ajak ketemuan, tapi si Asmin itu selalu menghindar. Saya pernah mencoba menemui dia di Jalan Ringroad dan Setia Budi. Tapi alamat itu salah, dia nggak ada di sana. Awalnya saya hanya ingin jalan damai saja dengan dia. Ternyata dia tidak punya itikad baik. Malahan menghindar setiap saya ajak ketemu. Saya kalau nominal uang itu nggak masalahnya. Tapi dia telah membodohi dan menipu saya. Anak saya pun jadinya nggak semangat mau kuliah,” ungkapnya lagi.
Akibatnya, Rudi menambahkan, dirinya mengalami kerugian tak hanya materil tapi juga moril. Anaknya Yoga pun tak dapat kuliah tahun ini. “Kerugian yang saya alami bukan hanya materi. Tapi psikologis anak saya. Dia tahun ini belum mendaftar kuliah kemana pun karna sudah terlambat. Jadi tahun ini anak saya hanya ikut kursus saja. Tapi uang yang telah saya setor kepada pelaku, belum juga dikembalikan,” cetus Rudi.
Direktur LBH Medan, Surya Adinata yang telah menerima laporan pihak korban mengaku akan mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Rektor dan Dekan USU agar pelaku dikenai sanksi tegas karena melanggar kode etik dan peraturan disiplin dosen USU. Mereka juga berencana akan melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian.
“Kita sudah lakukan upaya persuasif. Kami sudah undang pelaku dan dia mengakui salah. Ternyata pelaku ini tidak ada itikad baiknya. Uang itu tak kunjung dikembaikan seperti yang dia janjikan. Hari ini akan kita laporkan dia ke pihak Rektor dan Dekan USU. Kita juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke aparat kepolisian karena telah melakuan penipuan,” tegas Surya.
Terpisah, Asmin yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku salah. Menurutnya, uang yang ia terima dari Rudi telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Begitupun, Ia mengaku telah mengembalikan Rp15 juta dari total uang Rp230 juta. “Bukan penipuan mbak. Pak Rudi itukan minta tolong sama saya untuk memasukkan anaknya. Uangnya juga sebagian sudah saya pulangkan Rp15 juta melalui rekening istrinya. Saya lupa tanggal berapa, tapi ada kok buktinya. Sedangkan Rp215 juta lagi, nanti akan saya transfer ke rekening Pak Rudi. Insyaallah akan saya kembalikan semua pada hari Jumat ini,” ucapnya melalui selular.
Saat ditanyakan tanggapannya mengenai rencana korban yang akan melaporkannya ke rektor dan Kepolisian, Asmin berharap perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menampik bahwa selama ini menghindar dari Rudi. “Saya minta jangan sampai kesana, secara kekeluargaan lah. Itukan utang saya, saya yang salah. Harapan saya jangan sampai sejauh itulah. Kami sering komunikasi pun. Saya juga pernah datang ke LBH. Tapi memang belum bisa penuhi janji saya. Itulah salah saya, uang itu tidak ada saya bagikan kesiapapun. Saya pikir bisa di urus, tapi rupanya nggak,” bebernya (far)