27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Disita

Kosmetik ilegal disita BPOM.
Kosmetik ilegal disita BPOM.

MEDAN-Beberapa hari lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pemusnahan produk obat, kosmetik dan produk pangan tanpa izin edar. Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang Januari hingga September 2013. Namun, kali ini, BBPOM kembali mengamankan produk kosmetik ilegal yang diperkirakan penyitaannya paling besar sepanjang tahun 2013.

Produk ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) ini bernilai berkisar Rp2,5 miliar yang ditemukan dari satu gudang di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Penyitaan ini merupakan yang terbesar sejak Januari hingga Oktober 2013,” ujar Pelaksana harian Kepala BBPOM Fajar Sidik didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan Setia Murni di BBPOM Medan, Selasa (8/10).

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 4 bulan dan akahirnya, Senin (7/10) BBPOM berhasil mengamankan produk kosmetik yang bernilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut.

“Produk senilai Rp2,5 miliar ini terdiri dari 19 item sebanyak 2000 karton dan 320 pieces per kotak. Produknya berupa shampo, sabun, facial, cat rambut, cream pelangsing, masker wajah, krem anti kerut, lulur atau produk kecantikan lainnya. Sedangkan untuk mereknya seperti Faddy Black Hair Shampo, merek Bremod, Mingkou dan merek berbahasa China serta Korea. Produknya merupakan produk impor dari China yang dominan, Thailand, Korea, Malaysia dan Australia,” ujar Setia Murni menambahkan

Produk-produk ilegal ini, tambah Setia Murni,  akan diambil sampelnya untuk dilakukan pengujian di laboratorium, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.

“Kita lihat di web BBPOM produknya belum dinotifikasi atau tanpa izin edar. Secara aturan ini ilegal dan belum dikaji keamanannya. Menurut penjaga gudang dia hanya menyimpan dan belum diketahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Menambahkan, Kasi Penyidikan BBPOM, Ramses mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

“Ini melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197, setiap orang yang memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar maka dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Bisa juga kemungkinan ditambah pasal berlapis tentang tidak memenuhi persyaratan mutu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar importir jangan memasukkan barang atau produk yang memang ilegal. “Dari pantauan, beberapa sudah ada yang beredar di pasaran, sekarang di hulunya kita stop,” ujarnya.(put)

Kosmetik ilegal disita BPOM.
Kosmetik ilegal disita BPOM.

MEDAN-Beberapa hari lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pemusnahan produk obat, kosmetik dan produk pangan tanpa izin edar. Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang Januari hingga September 2013. Namun, kali ini, BBPOM kembali mengamankan produk kosmetik ilegal yang diperkirakan penyitaannya paling besar sepanjang tahun 2013.

Produk ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) ini bernilai berkisar Rp2,5 miliar yang ditemukan dari satu gudang di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Penyitaan ini merupakan yang terbesar sejak Januari hingga Oktober 2013,” ujar Pelaksana harian Kepala BBPOM Fajar Sidik didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan Setia Murni di BBPOM Medan, Selasa (8/10).

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 4 bulan dan akahirnya, Senin (7/10) BBPOM berhasil mengamankan produk kosmetik yang bernilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut.

“Produk senilai Rp2,5 miliar ini terdiri dari 19 item sebanyak 2000 karton dan 320 pieces per kotak. Produknya berupa shampo, sabun, facial, cat rambut, cream pelangsing, masker wajah, krem anti kerut, lulur atau produk kecantikan lainnya. Sedangkan untuk mereknya seperti Faddy Black Hair Shampo, merek Bremod, Mingkou dan merek berbahasa China serta Korea. Produknya merupakan produk impor dari China yang dominan, Thailand, Korea, Malaysia dan Australia,” ujar Setia Murni menambahkan

Produk-produk ilegal ini, tambah Setia Murni,  akan diambil sampelnya untuk dilakukan pengujian di laboratorium, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.

“Kita lihat di web BBPOM produknya belum dinotifikasi atau tanpa izin edar. Secara aturan ini ilegal dan belum dikaji keamanannya. Menurut penjaga gudang dia hanya menyimpan dan belum diketahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Menambahkan, Kasi Penyidikan BBPOM, Ramses mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

“Ini melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197, setiap orang yang memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar maka dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Bisa juga kemungkinan ditambah pasal berlapis tentang tidak memenuhi persyaratan mutu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar importir jangan memasukkan barang atau produk yang memang ilegal. “Dari pantauan, beberapa sudah ada yang beredar di pasaran, sekarang di hulunya kita stop,” ujarnya.(put)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/