MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga mencari ikan di zona terlarang, sebanyak 11 kapal dengan jenis 2 alat tangkap dorong atau langge dan 9 alat tangkap cakar kerang atau garuk, diamankan nelayan tradisional di perairan Bagan Deli, Belawan, Senin (8/10) pukul 08.00 WIB.
Sweeping ratusan nelayan skala kecil, langsung menggiring 11 unit kapal beserta awak kapal ke Dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan. Kedatangan ratusan nelayan tradisional dengan mengamankan 11 unit kapal, disambut petugas Polair Polda Sumut. Nelayan tradisional mendesak agar polisi memproses secara hukum kapal yang mereka amankan.
“Kapal – kapal ini menggunakan pukat trawl, kami tangkap tadi areal pinggiran pantai Bagan Deli. Kapal pukat langge ini dimodifikasi dengan alat tangkap grandong. Kami minta ini untuk diproses secara hukum,” teriak nelayan.
Nelayan tradisional sangat menyesalkan masih bebasnya kapal pukat trawl yang melaut di perairan pinggiran Belawan.”Ini yang hancurkan habitat laut. Kami nelayan kecil di pinggiran tak bisa lagi menangkap ikan, karena hasil laut habis dikeruk sampai dasar laut. Jadi, kami mau makan apa, kalau hasil laut sudah disapu bersih sama pukat trawl,” ungkap nelayan kepada petugas.
Menanggapi itu, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Yosi Muhamartha memerintahkan anggotanya untuk menerima aspirasi nelayan tradisional, dengan memeriksa 11 unit kapal dan awaknya untuk disidik.
Setelah mendengar penjelasan dari orang nomot satu di Ditpolair Polda Sumut, ratusan nelayan tradisional beranjak meninggalkan Mako Ditpolair Belawan.”Untuk kapal yang diamankan itu, akan kita periksa dulu. Apabila dari hasil penyelidikan alat tangkap itu tidak dilarang, maka kita akan memulangkan seluruh kapal itu. Untuk lebih jelas, akan kita tunggu saksi ahli yang akan memeriksa atas dugaan pelanggarannya,” jelas Direktut Ditpolair Polda Sumut.
Perwira berpangkat tiga bunga melati emas ini mengucapkan terima kasih kepada nelayan tradisional yang tidak bertindak anarkis, mengenai alat tangkap kapal yang diamankan. Dalam Permem KP No. 71 Tahun 2016, alat tangkap dua jenis kapal itu tidak dilarang, hanya saja zona tangkap yang mengatur alat tangkap tersebut.
“Untuk alat tangkapnya tidak dilarang, tapi zona areal tangkap yang diatur. Jadi, bila hasil penyelidikian nanti, kapal dengan dua jenis alat tangkap itu mencari ikan di luar zona, maka dapat diproses secara hukum,” ungkap Yosi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair, AKBP Nagari Siahaan.
Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut terkait hal ini.
Kapolda mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para nelayan yang ada di Sumut ini. Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah sepakat agar membicarakan semua permasalahan masyarakat nelayan mulai dari alat tangkap sampai kepada Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN).
“Kita akan mendata semua nelayan tradisional dan nelayan semi modern yang ada di Sumut dan setelah itu akan kita kumpulkan bupati dan walikota yang memiliki wilayah laut untuk membicarakan dan mencari solusi terkait alat tangkap para nelayan,”kata Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (8/10).
Kata Kapolda, pihaknya sudah bertemu dengan nelayan dan juga sudah duduk bareng sehingga sudah sepakat untuk mendatangkan dan memverifikasi secara benar nelayan yang menggunakan alat tangkap semi modern. “Jadi di sini kita akan mengumpulkan nelayan yang menggunakan alat tangkap semi modern tanpa ada tokenya. Jadi dia murni nelayan yang apabila tidak melaut, dia tidak dapat makan,”ujarnya.
Dikatakan pria dengan bintang dua dipundaknya ini, pendataan ini dilakukan agar alat tangkap para nelayan bisa diganti dalam bentuk hibah dari pemerintah kabupaten/ kota melalui sistem hibah.
Setelah itu, sambungnya pihaknya juga membahas tentang SPBN untuk para nelayan. Namun, karena terbatas untuk SPBN, katanya, pihaknya akan mengupayakan untuk menggunakan BUMD dengan harapan masyarakat nelayan bisa mendapatkan pelayanan SPBN yang bekerjasama dengan BUMD dan Pertamina.
Mengenai pelanggaran kepada masyarakat nelayan yang masih menggunakan alat tangkap semi modern seperti pukat Trawl, sambung Agus, penegakan hukumnya terhadap ketentuan. Misalnya, penegakan ini tetap dilaksanakan terhadap alat tangkap semi modern. “Akan tetapi hukum tetap berjalan dan akan tetap dilakukan penindakan,”ujarnya.
Kapolda menyarankan kepada bupati dan walikota untuk mencari solusi dan jalan keluar agar nelayan dapat mencari mata pencaharian selama proses pergantian yang akan dianggarkan pada tahun 2019. “Intinya bagaimana supaya nelayan semi modern juga bisa menghidupi keluarganya. Kita harap pemerintah daerah peka dan bisa mencari solusi yang baik buat masyarakat,” pungkas Agus. (fac/dvs/ila)