MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah tertangkap tangan membuang limbah cair ke dalam parit secara sembarangan pada Agustus lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hotel Le Polonia Kota Medan tak juga kunjung memperbaiki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) nya. Akibatnya, Selasa (8/10) siang, pihak DLH Medan harus mengambil tindakan tegas atas hal tersebut dengan menutup saluran air limbah tersebut dengan semen.
“Saluran pembuangan air limbah Hotel Le Polonia sudah kami tutup hari ini (kemarin,Red), sampai siang ini pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan masih di lokasi untuk memastikan bahwa proses penutupan salurannya sudah berjalan dengan baik,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (8/10).
Kepala DLH Kota Medan yang kerap disapa Bob itu juga menyebutkan bahwa penutupan saluran air limbah tersebut tidak akan pernah dibuka oleh pihaknya apabila Hotel Le Polonia tak juga memperbaiki IPAL nya.”Mereka harus memperbaiki IPAL nya dulu, kalau izin sudah ada, sudah diperbaiki dan terlihat baku mutu limbahnya sudah baik, baru kita akan buka saluran limbahnya lagi,” ujarnya.
Baku mutu air limbah yang bagus, lanjut Bob, adalah air limbah yang jernih atau tidak berwarna, juga tidak berbau serta tidak mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya).”Setelah itu semua terpenuhi, baru kita akan izinkan untuk dibuka kembali. Nah, sebelum semua itu terpenuhi maka mereka harus sedot sendiri limbah cairnya dengan mobil sedot,” paparnya.
Ditegaskan Bob, agar tidak ada pihak yang mencoba membuka saluran air yang telah ditutup dengan semen tersebut tanpa seizin DLH Kota Medan. “Kalau ada yang coba-coba buka saluran penutup itu tanpa izin DLH Kota Medan, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman, Medan Polonia, tertangkap tangan membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke parit pada 26 Agustus yang lalu oleh DLH Kota Medan.
Pantauan Sumut Pos saat itu, limbah cair yang berwarna putih itu dibuang pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.
Akibat dari perbuatan Hotel Ke Polonia tersebut, pihak DLH Kota Medan pun memanggil konsultan Hotel Le Polonia untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan DLH, pihak konsultan Hotel Le Polonia pun akhirnya memenuhi panggilan dan mengakui kesalahannya.
DLH Kota Medan pun memberikan kesempatan dan waktu bagi Hotel Le Polonia untuk memperbaiki IPAL nya. Sementara menunggu IPAL tersebut diperbaiki, DLH mewajibkan Hotel Le Polonia untuk menggunakan mobil sedot dalam mengambil limbah cairnya. Namun hingga kemarin, Hotel Le Polonia tak kunjung memperbaiki IPAL nya hingga saluran air limbahnya harus ditutup dengan semen oleh DLH Kota Medan. (map/ila)