Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan telah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin SH Mkes, di ruang kerjanya, Senin (7/11) siang.
Langkah apa yang dilakukan manajemen RSUD dr Pirngadi Medan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Kita telah mempersiapkan program-program seperti mempersiapkan sarana dan prasarana agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal, mempunyai tata kelola yang bagus dan lainnya.
Apa saja yang sudah dilakukan dalam membenahi sarana dan prasarana?
Kita mempersiapkan semuanya sesuai dengan Perwal (Peraturan Wali Kota, Red), karena Perwal itu merupakan panduan dalam pengelolaan BLU. Tidak hanya itu, rumah sakit juga memberikan peningkatan mutu pelayanan ke depannya.
Peningkatan mutu pelayanan yang bagaimana?
Ya, misalnya menekankan kepada pegawai, karyawan, dokter dan seluruh pekerja di rumah sakit ini agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Hal ini dimaksudkan agar pasien ataupun keluarga pasien tidak lagi mengeluhkan tentang pelayanan di rumah sakit ini.
Mengenai kesejahteraan pegawai bagaimana?
Saya mengimbau kepada pegawai dan pekerja yang ada di RSU Pirngadi Medan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugas dan kinerjanya. Tidak hanya itu, kesejahteraan para pegawai sejak berlakunya BLU sudah berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Imbauan Anda kepada masyarakat?
Imbauan saya kepada masyarakat, agar masyarakat jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada masalah saat melakukan kunjungan atau saat berobat di RSU Pirngadi Medan, silahkan hubungi langsung ke heanpone saya, Humas RSU Pringadi Medan, Edison Peranginangin SH Mkes di nomor 081361662100.(*)