BBPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp445 Juta
MEDAN-Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, yang dipimpin Kepala Badan POM, Dra Lucky Slamet Apt MSc, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Aksara. Sejumlah barang dagangan seperti ikan basah, ikan teri, ikan asin, kerupuk dan sejumlah kue dibeli dari pedagang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di mobil laboratorium yang disediakan BBPOM Medan. Dalam sidak tersebut, sebuah produk makanan seperti kue apem ditemui mengandung siklamat, yaitu zat pemanis berbahaya untuk dikonsumsi.
“Zat ini berbahaya dikonsumsi, dan efeknya akan terasa dalam jangka waktu yang cukup panjang,” ujar Lucky Slamet.
Namun dari barang dagangan lainnya, Lucky menyatakan tidak ditemukan zat berbahaya lainnya, seperti formalin atau pun boraks.
Usai melakukan inpeksi mendadak, Tim selanjutnya bergerak ke BBPOM Medan untuk melakukan pemusnahan produk-produk yang disitan
BBPOM Medan memusnahkan makanan dan obat-obatan dari luar negeri termasuk Cina, yang tidak memiliki izin edar, di halaman BBPOM, Kamis (8/11) siang. Pemusnahan produk tanpa izin edar atau ilegal senilai Rp445 juta lebih itu dipimpin langsung Kepala Badan POM Pusat, Dra Lucky Slamet Apt MSc, dan Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba, serta Dirjen Kementerian Perdagangan RI.
Ribuan produk luar negeri yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, terdiri dari obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik. Di antara yakni 21 item obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.419 kemasan dengan nilai Rp366 juta, 24 item kosmetik sebanyak 621 kemasan senilai Rp10 juta lebih dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan dengan senilai lebih dari Rp68 juta.
Sebelum melakukan pemusnahan, sebelumnya, BBPOM Medan juga telah melakukan dua kali pemusnahan produk, yaitu pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetika tanpa izin edar dan 1 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai lebih dari Rp566 juta.
Sedangkan pemusnahan yang kedua, pada 29 Oktober 2012, terhadap 122 item obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan dengan nilai total lebih dari Rp 205juta. Sehingga total keseluruhan pemusnahan produk tersebut senilai lebih dari Rp 1M.
BBPOM Medan juga melaporkan, selama penyidikan dari Januari hingga Oktober 2012, ditemukan 41 pelanggaran dibidang obat dan makanan dengan total Rp 711juta. Dari 41 pelanggaran tersebut, 10 pelanggaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan dan terhadap 31 pelanggaran lainnya diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Dari 10 pelanggaran yang disidak, 3 diantaranya sudah P-21.
Sementara itu, Pengamat Kesehatan, Destanul Aulia usai menghadiri pemusnahan produk illegal di BBPOM Medan menganggap jika pengawasan yang dilakukan BBPOM juga masih lemah dan perlu dilakukan secara intensif.
“Di sepanjang garis pantai Sumut banyak pulau-pulau tikus yang dapat menjadi pintu masuk bagi produk ilegal. Makanya diperlukan pengawasan lebih oleh BBPOM melalui kerjasama lintas sektoral, karena selama ini pengawasan yang dilakukan juga masih lemah dan perlu dilakukan secara intensif,” sebut Destanul.
Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dilakukan BBPOM dalam hal pelayanan, pertama di bidang pemerintahan seperti untuk melakukan pengawasan atau razia produk ke berbagai tempat. Kedua pelayanan kepada swasta seperti untuk pengurusan izin usaha sehingga pelayanan tidak lambat.
“Keduanya ini penting seperti pelayanan izin yang tidak lama sehingga tidak menyebabkan terjadinya usaha yang ilegal,” ujar Destanul.
Ia juga berharap kepada BBPOM agar mengumumkan jenis produk yang dimusnahkan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga mengetahui produk yang legal, aman digunakan dan produk mana yang tidak aman dan ilegal. “Masyarakat juga perlu diberdayakan tentang pengetahuan masa kadaluarsa suatu produk,” imbuh Destanul.
Ganja dan Sabu Rp851 Juta Dimusnahkan
Sebayak 218 kg daun ganja kering dan 633 gram sabu-sabu senilai Rp851 juta dimusnahkan Sat Narkoba Polresta Medan di halaman Polresta Medan, Kamis (8/11) siang. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang. Dalam pemusnahan tersebut turut hadir sejumlah tokoh dan pejabat yang ada di Kota Medan dan disaksikan delapan tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti hasil tangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Medan selama satu bulan di Kota Medan dan sekitarnya. Narkoba itu diperkirakan nilainya Rp851 juta,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang, usai pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolresta Medan, Kamis (8/11) pagi.
Menurutnya, dengan ratusan kilogram narkoba yang telah dimusnakan, maka ratusan pelajar telah terselamatkan. “Masyarakat diminta agar berpartisipasi ikut serta memberantas narkoba,” ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut juga terlihat para tersangka yakni Misriati, warga Sicanang Belawan, Siti Sahriani, warga Marelan, Edi Warson Sinullingg,a warga Marelan, Supri, warga NAD, Riswanto alias Ucok, warga Sicanang Belawan, Eka Syahputra, warga Perumnas Mandala, Nurkhalis alias Kalis, warga Jalan Gaharu, Medan dan Surya Adi Darma, warga Jalan Kemuning Raya Medan Helevetia.
Tak hanya itu, amatan wartawan koran ini. Wakil Wali Kota Medan, Djulmi Eldin, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Burhannudin Sitepu, Sekda Kota Medan, Saiful Bahri, Kepala Sekolah SMA 7 dan sejumlah pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga turut hadir dalam pemusnahan itu.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengaku, semua berkas para tersangka sudah lengkap dan kita memusnahkan barang buktinya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” akunya.
Sementara itu, Sat Narkoba Polresta Medan juga mengamankan wakil ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP, Red) di Kota Medan, M Iqbal Gultom alias Ancis (37), warga Jalan Kapten Muslim Lorong Pertama, Kelurahan Sei Sekambing C, Medan Helvetia dan temannya Fatahillah (40), warga Jalan Kapten Muslim Lorong Intim, Kelurahan Helvetia Timur, Helvetia. Keduanya diamankan Sat Narkoba Polresta Medan dikediaman M Iqbal Gultom, Kamis (8/11) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya diamankan saat sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu di kediaman M Iqbal Gultom berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 gram dan timbangan elektrik. Pengakuan M Iqbal Gultom, sabu itu merupakan titipan dari seorang temannya yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumahnya. “Sabu ini dititipkan untuk saya dari teman saya si Fatahillah. Karena sudah lama tak diambilnya jadi sabu ini saya pakai saja,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK yang didampingi Kanit Idik I Sat Narkoba Polresta Medan, AKP Syawal Zuhfri Siregar mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat sekitar karena tersangka sering mengomsumsi sabu di dalam rumahnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Keduanya masih kita periksa intensif,” pungkas Donny.(uma/uma)