25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepsek SD Korup Dituntut 54 Bulan

MEDAN- Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Batangtoru, Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polin Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12).

Imron duduk menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dikarenakan diduga mengambil dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp76,026,024,97. Akibatnya dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jika terdakwa tak sanggup membayar uang pengganti Rp50 juta, dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa disita untuk kepentingan negara,’’ ucap JPU Polin Siregar dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, dalam persidangan lanjutan agenda tuntutan.

Polin menyebutkan, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Bupati Tapsel No 126/KPTS?2009 tanggal 3 Jani 2009, bahwa SD Negeri 101730 Muara Upu menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruangan kelas dan satu unik MCK yang bersumber dari APBN dan APBD.
Tapi pengerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan anggaran dengan bangunan ruangan sekolah yang dibangun. Untuk itu, terdakwa Ali Imron Siregar tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan ketika tim audit melakukan pemeriksaan. (rud)

MEDAN- Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Batangtoru, Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polin Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12).

Imron duduk menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dikarenakan diduga mengambil dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp76,026,024,97. Akibatnya dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jika terdakwa tak sanggup membayar uang pengganti Rp50 juta, dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa disita untuk kepentingan negara,’’ ucap JPU Polin Siregar dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, dalam persidangan lanjutan agenda tuntutan.

Polin menyebutkan, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Bupati Tapsel No 126/KPTS?2009 tanggal 3 Jani 2009, bahwa SD Negeri 101730 Muara Upu menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruangan kelas dan satu unik MCK yang bersumber dari APBN dan APBD.
Tapi pengerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan anggaran dengan bangunan ruangan sekolah yang dibangun. Untuk itu, terdakwa Ali Imron Siregar tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan ketika tim audit melakukan pemeriksaan. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/