25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Manipulasi Penyaluran Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan

sampah

SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara tampaknya sangat serius mendalami kasus penyelewengan pembagian voucher BBM truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Medan. Mereka akan mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

Setelah menangkap empat orang pegawai Dinas Kebersihan Pemko Medan, pertengahan November 2016 lalu, Polda Sumut belum menambah tersangka baru. Meski begitu, bukan berarti mereka diam.

Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

“Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan menyelidikii keterlibatan beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas. Namun hingga saat ini saya belum bisa menyimpulkan hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12).

Rina menjelaskan, hingga saar ini masih seorang dari SPBU yang terlibat yakni berinisial SW. SW adalah karyawan SPBU Pinang Baris yang perannya menerima voucher dari pegawai honor Dinas Kebersihan Medan berinisial MKHH. Lalu voucher itu ditukarkan menjadi uang.

“Kita juga belum bisa memastikan keterlibatan pemilik SPBU. Yang pasti baru satu karyawan SPBU berinisial SW yang terlibat. Yang lainnya masih diselidiki,” ungkap Rina.

Rina berharap agar semua pihak membiarkan tim bekerja. Jika sudah menemukan hal baru, tentu akan dilakukan ekspose. “Kalau kita menemukan hal baru, akan langsung di ekspose,” tambahnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap empat orang pegawai Dinas Kebersihan Pemko Medan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulangan, Ali Sakti dan Johanes Christopher Hutahuruk.

Modus para tersangka dengan cara bekerjasama memanipulasi data dan voucer pengambilan BBM solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah dua kali sehari, hanya bekerja satu kali. Voucer BBM kemudian ditukarkan uang ke SPBU Pinang Baris. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Praktek manipulasi penyaluran voucher BBM jenis Solar ini diduga dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Dalam praktiknya, keuntungan sehari diperoleh oleh oknum pejabat senilai Rp16.562.500 dan ditabulasikan kerugian negara senilai Rp18,1 miliar.

Dinas Kebersihan memiliki 220 unit truk pengangkut sampah. Jatah minyak per hari adalah, 25 liter. Namun pada praktiknya, Dinas Kebersihan tak memberikan voucher dengan menggantikannya uang senilai Rp100 ribu.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan enam tersangka. Mereka berinisial HF selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan AS pegawai Dinas Kebersihan. Lalu pegawai honor berinisial HSP, MKHH, MI dan pegawai SPBU SW. Oleh polisi, mereka disangkakan Pasal 12 (e) UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ted/dek)

sampah

SUMUTPOS.CO  – Polda Sumatera Utara tampaknya sangat serius mendalami kasus penyelewengan pembagian voucher BBM truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Medan. Mereka akan mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

Setelah menangkap empat orang pegawai Dinas Kebersihan Pemko Medan, pertengahan November 2016 lalu, Polda Sumut belum menambah tersangka baru. Meski begitu, bukan berarti mereka diam.

Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

“Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan menyelidikii keterlibatan beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas. Namun hingga saat ini saya belum bisa menyimpulkan hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12).

Rina menjelaskan, hingga saar ini masih seorang dari SPBU yang terlibat yakni berinisial SW. SW adalah karyawan SPBU Pinang Baris yang perannya menerima voucher dari pegawai honor Dinas Kebersihan Medan berinisial MKHH. Lalu voucher itu ditukarkan menjadi uang.

“Kita juga belum bisa memastikan keterlibatan pemilik SPBU. Yang pasti baru satu karyawan SPBU berinisial SW yang terlibat. Yang lainnya masih diselidiki,” ungkap Rina.

Rina berharap agar semua pihak membiarkan tim bekerja. Jika sudah menemukan hal baru, tentu akan dilakukan ekspose. “Kalau kita menemukan hal baru, akan langsung di ekspose,” tambahnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap empat orang pegawai Dinas Kebersihan Pemko Medan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulangan, Ali Sakti dan Johanes Christopher Hutahuruk.

Modus para tersangka dengan cara bekerjasama memanipulasi data dan voucer pengambilan BBM solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah dua kali sehari, hanya bekerja satu kali. Voucer BBM kemudian ditukarkan uang ke SPBU Pinang Baris. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Praktek manipulasi penyaluran voucher BBM jenis Solar ini diduga dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Dalam praktiknya, keuntungan sehari diperoleh oleh oknum pejabat senilai Rp16.562.500 dan ditabulasikan kerugian negara senilai Rp18,1 miliar.

Dinas Kebersihan memiliki 220 unit truk pengangkut sampah. Jatah minyak per hari adalah, 25 liter. Namun pada praktiknya, Dinas Kebersihan tak memberikan voucher dengan menggantikannya uang senilai Rp100 ribu.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan enam tersangka. Mereka berinisial HF selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan AS pegawai Dinas Kebersihan. Lalu pegawai honor berinisial HSP, MKHH, MI dan pegawai SPBU SW. Oleh polisi, mereka disangkakan Pasal 12 (e) UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ted/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/