30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dana Kelurahan Tak Terserap Optimal di Medan, Monitoring dan Supervisi Pemko Lemah

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang tutup tahun anggaran 2019, dana kelurahan di Kota Medan belum terserap maksimal. Pemerintah Kota Medan dinilai lemah dalam memberi supervisi dan monitoring pada pihak kelurahan.

“Secara umum pengelolaan (dana kelurahan) tentu menjadi tanggung jawab pemerintahan kelurahan. Prinsip akuntabitas menjadi syarat untuk pencairan tahap berikutnya. Kalau dilihat dari penjelasan pemko soal dana yang tak kunjung cair, bisa jadi ini menjadi kelemahan Pemko Medan,” kata Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Minggu (8/12).

Harusnya, menurut dia, Pemko Medan bisa melakukan fungsi supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kelurahan. Bila keterlambatan itu berlangsung di sebagian kelurahan, menunjukkan bahwa peran supervisi, pembinaann

monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pemko Medan tidak berjalan dengan baik.

“Karena lurah adalah bawahan wali kota, tentunya bisa diperintahkan untuk menjalankan program kelurahan secara disiplin. Jangan sampai lurah lalai menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat,” ujar mantan sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut itu.

Elfenda menyarankan agar ke depan Pemko Medan harus melakukan langkah-langkah antara lain perencanaan dengan baik, pelaksanaan program secara disiplin dan terukur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Dengan demikian, program pembangunan pada 151 kelurahan di Kota Medan dapat dirasakan betul manfaatnya oleh rakyat.

“Ya, ke depan ini mesti jadi peran pemko melakukan pembinaan ke para lurah. Harusnya kalau dana ini sudah diterima bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan di masyarakat perkotaan Kota Medan,” katanya.

Ia menambahkan akibat kelalaian ini berakibat lamanya pencairan dana kelurahan. Dampaknya akan membenturkan keinginan masyarakat juga. “Selain menjadi Silpa, keinginan masyarakat pada pelayanan yang berkualitas akan terhambat. Masyarakat sebenarnya dirugikan dengan lurah yang modelnya seperti ini yaitu mengabaikan tanggung jawab,” pungkas pria yang akrab disapa El ini.

Seperti diketahui, dana kelurahan baru cair di sejumlah kelurahan di Kota Medan pada Desember ini. Namun masih ada beberapa kelurahan lain justru belum menerima pencairan. Pemicunya karena tak lengkapnya dokumen. Meski demikian, anggaran kelurahan untuk Kota Medan malah naik, dari Rp52 miliar menjadi Rp54 miliar.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial mengakui memang ada beberapa kelurahan yang belum dilakukan pencairan.

Ia tak menampik meskipun dana kelurahan di Kota Medan banyak menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) karena tidak terpakai, tapi alokasi anggaran dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020 naik. “Tahun ini sekitar Rp52 miliar, tahun depan naik menjadi Rp54 miliar,” katanya menambahkan dana tersebut bersumber dari APBN tidak sepenuhnya ditransfer ke Pemko Medan. (prn/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang tutup tahun anggaran 2019, dana kelurahan di Kota Medan belum terserap maksimal. Pemerintah Kota Medan dinilai lemah dalam memberi supervisi dan monitoring pada pihak kelurahan.

“Secara umum pengelolaan (dana kelurahan) tentu menjadi tanggung jawab pemerintahan kelurahan. Prinsip akuntabitas menjadi syarat untuk pencairan tahap berikutnya. Kalau dilihat dari penjelasan pemko soal dana yang tak kunjung cair, bisa jadi ini menjadi kelemahan Pemko Medan,” kata Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Minggu (8/12).

Harusnya, menurut dia, Pemko Medan bisa melakukan fungsi supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kelurahan. Bila keterlambatan itu berlangsung di sebagian kelurahan, menunjukkan bahwa peran supervisi, pembinaann

monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pemko Medan tidak berjalan dengan baik.

“Karena lurah adalah bawahan wali kota, tentunya bisa diperintahkan untuk menjalankan program kelurahan secara disiplin. Jangan sampai lurah lalai menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat,” ujar mantan sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut itu.

Elfenda menyarankan agar ke depan Pemko Medan harus melakukan langkah-langkah antara lain perencanaan dengan baik, pelaksanaan program secara disiplin dan terukur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Dengan demikian, program pembangunan pada 151 kelurahan di Kota Medan dapat dirasakan betul manfaatnya oleh rakyat.

“Ya, ke depan ini mesti jadi peran pemko melakukan pembinaan ke para lurah. Harusnya kalau dana ini sudah diterima bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan di masyarakat perkotaan Kota Medan,” katanya.

Ia menambahkan akibat kelalaian ini berakibat lamanya pencairan dana kelurahan. Dampaknya akan membenturkan keinginan masyarakat juga. “Selain menjadi Silpa, keinginan masyarakat pada pelayanan yang berkualitas akan terhambat. Masyarakat sebenarnya dirugikan dengan lurah yang modelnya seperti ini yaitu mengabaikan tanggung jawab,” pungkas pria yang akrab disapa El ini.

Seperti diketahui, dana kelurahan baru cair di sejumlah kelurahan di Kota Medan pada Desember ini. Namun masih ada beberapa kelurahan lain justru belum menerima pencairan. Pemicunya karena tak lengkapnya dokumen. Meski demikian, anggaran kelurahan untuk Kota Medan malah naik, dari Rp52 miliar menjadi Rp54 miliar.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial mengakui memang ada beberapa kelurahan yang belum dilakukan pencairan.

Ia tak menampik meskipun dana kelurahan di Kota Medan banyak menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) karena tidak terpakai, tapi alokasi anggaran dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020 naik. “Tahun ini sekitar Rp52 miliar, tahun depan naik menjadi Rp54 miliar,” katanya menambahkan dana tersebut bersumber dari APBN tidak sepenuhnya ditransfer ke Pemko Medan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/