29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Efektivitas Dana BOS Tergantung Pemprov

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pemprovsu pada 2012 ini mencapai Rp1,57 triliun. Angka sebesar itu mengalami peningkatan dari 2011 lalu yang hanya Rp1,1 triliun.

Kendati nominal BOS yang diterima Sumut terus mengalami peningkatan, tidak berbanding lurusn dengan mutu pelayanan pendidikan. Selain itu, besaran nilai BOS juga dinilai belum mampu memenuhi fasilitas serta sarana penunjang lembaga pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas siswa didik.

Dimana peran wakil rakyat dalam mengawal penyaluran BOS? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Anggota Komisi E DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga.

Anda optimis penyaluran dana BOS di Sumut tahun ini akan berjalan efektif?
DPRD Sumut memiliki wewenang melakukan pengawasan dana BOS yang disebarluaskan ke sekolah-sekolah di kabupaten/kota agar efektif dan efisien. Tetapi sukses atau menyimpangnya penyaluran dana BOS, tergantung Tim Manajemen BOS provinsi bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Apa yang mesti dipedomani Tim Manajemen BOS Provinsi untuk menjamin susesnya penyaluran dana BOS?

Ada empat larangan bagi Tim Manajemen BOS Provinsi ini antara lain, dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain program BOS itu sendiri. Kedua, tidak diperkenankan melakukan pungutan. Ketiga, tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan pembelian barang dan jasa serta dilarang menjadi distributor atau pengecer buku.

Lantas, dimana peran DPRD?
Melihat rawannya penyaluran dana BOS selama ini dikelola kabupaten/kota, ada dua unsur penting yang harus terpenuhi dalam penyaluran dana BOS yakni, faktor legalitas dan etika. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan pemetaan kewajaran tingkat kebutuhan dunia pendidikan, agar benar-benar untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak di Sumut. Jadi tidak ada lagi komplain ataupun ditemukan anak-anak di Sumut yang tidak mengenyam pendidikan SD dan SMP yang tersebar di 402 kecamatan dan 5.867 desa se Sumut.

Prinsipnya, pemerataan pendidikan harus benar-benar dilaksanakan pada 2012. Untuk itu, Tim Manajemen BOS Provinsi harus memiliki kualitas dan kualifikasi memajukan dunia pendidikan di Sumut.(*)

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pemprovsu pada 2012 ini mencapai Rp1,57 triliun. Angka sebesar itu mengalami peningkatan dari 2011 lalu yang hanya Rp1,1 triliun.

Kendati nominal BOS yang diterima Sumut terus mengalami peningkatan, tidak berbanding lurusn dengan mutu pelayanan pendidikan. Selain itu, besaran nilai BOS juga dinilai belum mampu memenuhi fasilitas serta sarana penunjang lembaga pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas siswa didik.

Dimana peran wakil rakyat dalam mengawal penyaluran BOS? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Anggota Komisi E DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga.

Anda optimis penyaluran dana BOS di Sumut tahun ini akan berjalan efektif?
DPRD Sumut memiliki wewenang melakukan pengawasan dana BOS yang disebarluaskan ke sekolah-sekolah di kabupaten/kota agar efektif dan efisien. Tetapi sukses atau menyimpangnya penyaluran dana BOS, tergantung Tim Manajemen BOS provinsi bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Apa yang mesti dipedomani Tim Manajemen BOS Provinsi untuk menjamin susesnya penyaluran dana BOS?

Ada empat larangan bagi Tim Manajemen BOS Provinsi ini antara lain, dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain program BOS itu sendiri. Kedua, tidak diperkenankan melakukan pungutan. Ketiga, tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan pembelian barang dan jasa serta dilarang menjadi distributor atau pengecer buku.

Lantas, dimana peran DPRD?
Melihat rawannya penyaluran dana BOS selama ini dikelola kabupaten/kota, ada dua unsur penting yang harus terpenuhi dalam penyaluran dana BOS yakni, faktor legalitas dan etika. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan pemetaan kewajaran tingkat kebutuhan dunia pendidikan, agar benar-benar untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak di Sumut. Jadi tidak ada lagi komplain ataupun ditemukan anak-anak di Sumut yang tidak mengenyam pendidikan SD dan SMP yang tersebar di 402 kecamatan dan 5.867 desa se Sumut.

Prinsipnya, pemerataan pendidikan harus benar-benar dilaksanakan pada 2012. Untuk itu, Tim Manajemen BOS Provinsi harus memiliki kualitas dan kualifikasi memajukan dunia pendidikan di Sumut.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/