32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

20 Titik Pengawasan Macet

Pemko Medan segera mengembangkan teknologi kawasan lampu merah sistem kontrol terpadu Area Traffic Control System (ATCS) atau Traffic Light Digital Bercamera, dengan mengandalkan kemampuan kontrol digital komputer terpadu atau bisa disebut juga sebagai system pengawasan kemacetan lalulintas Seperti apa? Berikut pwawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Medan, Syarif Armanysh Lubis.

Kapan akan dilakukan teknologi ATCS?
Pengembangan ATCS sendiri akan dimulai bertahap di tahun 2012. Anggaran dan pengadaannya berada di Kementerian Perhubungan RI, kita hanya mengusulkan dan menerima alatnya saja. Jadi, bukan kita pelaksana dan tidak menggunakan APBD.

Bagaimana dengan proses tender?
Tender yang dilaksanakan pusat jika sudah selesai akan langsung disampaikan ke Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan. Perangkatnya, sendiri juga akan langsung dipasangkan oleh teknisi dari pemenang tender di Kementerian Perhubungan, selanjutnya pelaksanaan dan kontrol baru dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Penggunaan secara teknis perangkatnya, baru kita yang jalankan termasuk kontrolnya. Untuk sementara ini seputaran inti kota dahulu kita pasang alat ini secara bertahap baru area lain. Di awal ini kita akan mulai di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro Medan, sebanyak 15 sampai 20 titik. Jadi satu area dahulu kita mulai di tahap awal.

Apakah program ini masuk ke dalam master plan ota Medan 2012?
Bisa jadi masuk namun hal itu akan dilakukan jika nantinya penerapan ACTS dianggap perlu dan dibutuhkan di jalanan Kota Medan lainnya yang merupakan area-area vital. Sedangkan untuk sistem kontrol digital terpadu ACTS akan ditempatkan pada sebuah kantor di kawasan inti kota dekat Lapangan Merdeka. Sistem kontrol digital ini sendiri nantinya yang akan mengatur secara terpadu bagaimana pengaturan dan kontrol ACTS di lapangan.

Jadi, ACTS ini akan dikendalikan pada sebuah sistem digital terpadu pada sebuah tempat, secara online terkoneksi. Rencananya, tempat pengendalian, pengawasan dan pengontrolan ACTS ini akan bertempat di sebuah ruangan di Kantor Kesbanglinmas Kota Medan depan Lapangan Merdeka Medan. Di tempat itu nantinya akan menjadi tempat petugas kita mengontrol sistem ACTS.

Bagaimana dengan polisi?
Pengontrolan ACTS sendiri juga murni dilakukan Pemko Medan dan tidak melibatkan pihak Satlantas Polresta Medan. Namun, pengawasan dan pengaturannya di lapangan tetap berkordinasi dengan Satlantas Polresta Medan dan Dishub Kota Medan. Yang penting, sistem traffic light saat ini menggunakan timer juga akan diatur dengan kontrol sistem yang sama di tempat itu juga.

Jadi timer lampu merah saat ini, akan dinamis bergerak tidak kaku seperti saat ini. Jadi, kapan saja, jika kita melihat ada peluang rentan waktu yang cukup lama di satu titik lampu merah namun kendaraannya sedikit. Tapi di lampu merah didepannya kendaraan padat, bisa saja kita atur timernya lebih cepat. Yang jelas dinamislah.

Bagaimana untuk menerapan sistem tilang online?
Harus ditinjau ulang dari segala aspek. Yang penting, ACTS ini untuk optimum siclus kendaraan tidak terlalu menumpuk yang menjadi penyebab macet. Timer akan lebih flexibel diatur secara online, dan bisa berubah sesuai kondisi di jalan traffic light-nya. Kalau tilang online, itu Satlantas Polresta Medan, bukan kita. Fungsi ACTS, mengontrol arus lalu lintas yang murni dikelola Pemko. Kalau penerapan tilang online, perlu ditinjau ulang lagi segalanya termasuk aturan pendukung kebijakan itu.(*)

Pemko Medan segera mengembangkan teknologi kawasan lampu merah sistem kontrol terpadu Area Traffic Control System (ATCS) atau Traffic Light Digital Bercamera, dengan mengandalkan kemampuan kontrol digital komputer terpadu atau bisa disebut juga sebagai system pengawasan kemacetan lalulintas Seperti apa? Berikut pwawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Medan, Syarif Armanysh Lubis.

Kapan akan dilakukan teknologi ATCS?
Pengembangan ATCS sendiri akan dimulai bertahap di tahun 2012. Anggaran dan pengadaannya berada di Kementerian Perhubungan RI, kita hanya mengusulkan dan menerima alatnya saja. Jadi, bukan kita pelaksana dan tidak menggunakan APBD.

Bagaimana dengan proses tender?
Tender yang dilaksanakan pusat jika sudah selesai akan langsung disampaikan ke Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan. Perangkatnya, sendiri juga akan langsung dipasangkan oleh teknisi dari pemenang tender di Kementerian Perhubungan, selanjutnya pelaksanaan dan kontrol baru dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Penggunaan secara teknis perangkatnya, baru kita yang jalankan termasuk kontrolnya. Untuk sementara ini seputaran inti kota dahulu kita pasang alat ini secara bertahap baru area lain. Di awal ini kita akan mulai di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro Medan, sebanyak 15 sampai 20 titik. Jadi satu area dahulu kita mulai di tahap awal.

Apakah program ini masuk ke dalam master plan ota Medan 2012?
Bisa jadi masuk namun hal itu akan dilakukan jika nantinya penerapan ACTS dianggap perlu dan dibutuhkan di jalanan Kota Medan lainnya yang merupakan area-area vital. Sedangkan untuk sistem kontrol digital terpadu ACTS akan ditempatkan pada sebuah kantor di kawasan inti kota dekat Lapangan Merdeka. Sistem kontrol digital ini sendiri nantinya yang akan mengatur secara terpadu bagaimana pengaturan dan kontrol ACTS di lapangan.

Jadi, ACTS ini akan dikendalikan pada sebuah sistem digital terpadu pada sebuah tempat, secara online terkoneksi. Rencananya, tempat pengendalian, pengawasan dan pengontrolan ACTS ini akan bertempat di sebuah ruangan di Kantor Kesbanglinmas Kota Medan depan Lapangan Merdeka Medan. Di tempat itu nantinya akan menjadi tempat petugas kita mengontrol sistem ACTS.

Bagaimana dengan polisi?
Pengontrolan ACTS sendiri juga murni dilakukan Pemko Medan dan tidak melibatkan pihak Satlantas Polresta Medan. Namun, pengawasan dan pengaturannya di lapangan tetap berkordinasi dengan Satlantas Polresta Medan dan Dishub Kota Medan. Yang penting, sistem traffic light saat ini menggunakan timer juga akan diatur dengan kontrol sistem yang sama di tempat itu juga.

Jadi timer lampu merah saat ini, akan dinamis bergerak tidak kaku seperti saat ini. Jadi, kapan saja, jika kita melihat ada peluang rentan waktu yang cukup lama di satu titik lampu merah namun kendaraannya sedikit. Tapi di lampu merah didepannya kendaraan padat, bisa saja kita atur timernya lebih cepat. Yang jelas dinamislah.

Bagaimana untuk menerapan sistem tilang online?
Harus ditinjau ulang dari segala aspek. Yang penting, ACTS ini untuk optimum siclus kendaraan tidak terlalu menumpuk yang menjadi penyebab macet. Timer akan lebih flexibel diatur secara online, dan bisa berubah sesuai kondisi di jalan traffic light-nya. Kalau tilang online, itu Satlantas Polresta Medan, bukan kita. Fungsi ACTS, mengontrol arus lalu lintas yang murni dikelola Pemko. Kalau penerapan tilang online, perlu ditinjau ulang lagi segalanya termasuk aturan pendukung kebijakan itu.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/