31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

2 Pelaku Pelaku Penganiayaan Dibekuk

MEDAN-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan berhasil membekuk dua tersangka penganiayaan terhadap Baron Muammar (23). Kedua tersangka ditangkap di Kota Pakam dekat Polres Deliserdang, Rabu dini hari (9/1), kemarin. Modus penganiayaan berlatar belakang utang-piutang.

Peristiwa penganiayaan dialami warga Jalan Binjai Km 12,5 No 96 Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (8/1), sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Gagak Hitam, dekat Cafe Coffe Sago, persisnya di depan perumahan Seroja. Saat itu korban mengendarai mobil Honda Stream bersama istrinya Shuma dan saudaranya Barlian.

Tiba-tiba korban dipepet mobil Toyota Avanza BK 712 HR yang dikendarai para pelaku, Muhammad Hadisyah Putra (22) warga Jalan Thamrin 31, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dan Ronaldi Sahputra (29), warga komplek BI lama No 64 Pondok Kelapa serta Bambang (DPO).
Setelah dipepet, tersangka langsung memukul wajah korban.Tersangka lalu memaksa korban dan istrinya serta saudaranya masuk ke mobil pelaku. Ketiganya korban lalu dibawa menuju ke sebuah rumah kos di kawasan Kota Pakam, Deli Serdang. Sedangkan mobil korban dikendarai salah satu tersangka ke lokasi kos itu.

Pada saat berada di dalam mobil tersangka, istri korban mengambil kesempatan diam-diam menghubungi polisi dari telepon selulernya. Unit Jahtanras bersama petugas Polsek Sunggal langsung bergerak. “Dua tersangka berhasil kami bekuk. Tapi satu tersangka lagi masih DPO,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki yang didampingi Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Anthoni Simamora. (mag-19)

MEDAN-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan berhasil membekuk dua tersangka penganiayaan terhadap Baron Muammar (23). Kedua tersangka ditangkap di Kota Pakam dekat Polres Deliserdang, Rabu dini hari (9/1), kemarin. Modus penganiayaan berlatar belakang utang-piutang.

Peristiwa penganiayaan dialami warga Jalan Binjai Km 12,5 No 96 Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (8/1), sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Gagak Hitam, dekat Cafe Coffe Sago, persisnya di depan perumahan Seroja. Saat itu korban mengendarai mobil Honda Stream bersama istrinya Shuma dan saudaranya Barlian.

Tiba-tiba korban dipepet mobil Toyota Avanza BK 712 HR yang dikendarai para pelaku, Muhammad Hadisyah Putra (22) warga Jalan Thamrin 31, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dan Ronaldi Sahputra (29), warga komplek BI lama No 64 Pondok Kelapa serta Bambang (DPO).
Setelah dipepet, tersangka langsung memukul wajah korban.Tersangka lalu memaksa korban dan istrinya serta saudaranya masuk ke mobil pelaku. Ketiganya korban lalu dibawa menuju ke sebuah rumah kos di kawasan Kota Pakam, Deli Serdang. Sedangkan mobil korban dikendarai salah satu tersangka ke lokasi kos itu.

Pada saat berada di dalam mobil tersangka, istri korban mengambil kesempatan diam-diam menghubungi polisi dari telepon selulernya. Unit Jahtanras bersama petugas Polsek Sunggal langsung bergerak. “Dua tersangka berhasil kami bekuk. Tapi satu tersangka lagi masih DPO,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki yang didampingi Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Anthoni Simamora. (mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/