Terkait Relokasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka
MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Pemko Medan untuk bisa menjamin hak pakai para pedagang buku ketika dipindahkan ke lokasi yang baru ke Jalan Pegadaian Medan. Hal itu dinilai sangat penting, guna ketenangan dan kenyamanan para pedagang berjualan di lokasi yang baru.
“Hal itu perlu untuk kepastian dan legalitas penempatan, sehingga para pedagang merasa tenang dan nyaman berjualan di lokasi yang baru,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie SH, usai menerima pengaduan Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka Medan (Aspeblam), Rabu (9/1).
Dalam pengaduannya, kata A Hie, Aspeblam meminta kepastian hak pakai di lokasi yang baru diperjelas, karena takut terjadinya penggusuran lagi. Sebab, sepengetahuan pedagang, lokasi yang baru itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia Divre Sumut-Aceh. “Hal inilah yang harus diperjelas Pemko kepada para pedagang,” sebut A Hie.
Disisi lain, politisi Partai Demokrat ini juga menyarankan Pemko Medan tidak menimbulkan pergesekan ataupun kecemburuan diantara pedagang ketika melakukan relokasi. Artinya, sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, relokasi yang dilakukan harus secara keseluruhan ketika seluruh bangunan sudah siap untuk ditempati.
“Berdasarkan pengakuan pedagang, dari 180 kios yang dibangun hanya 20 kios yang sudah siap untuk ditempati. Sementara, pedagang bilang kalau mereka pindah seluruhnya tanggal 10 Januari ini. Jadi, kemana yang 160 pedagang lagi ditempatkan, karena kiosnya masih dalam tahap penyelesaian,” tegasnya.
Seharusnya, sambung anggota DPRD dari Dapil V ini, relokasi itu jangan setengah-setengah, sebab para pedagang khawatir tidak akan laku di lokasi, karena masih ada yang berjualan di lokasi yang lama. “Kecemburuan diantara pedagang itu yang harus dihindari nantinya,” tukasnya.
Sebelumnya Aspeblam dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2013 yang ditandatangi Ketua Aspeblam, Donald Sitorus, meminta perlindungan hukum kepada Komisi C DPRD Kota Medan. Dalam suratnya, Aspeblam menyebutkan berdasarkan salinan keputusan Wali Kota Medan No. 511.3/1982. K/2012 bahwa lokasi tempat berjualan 180 pedagang buku akan dipindahkan ke Jalan Pegadaian adalah milik PT KAI Divre Sumut-Aceh. (ial)