25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Izin Hotel Meluas ke RS, PD Perhotelan Tempuh Jalur Hukum

 

Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono.
Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta kepastian kepada PT Cakrawala Dekatama atas kerja sama operasional (KSO) terhadap pemakaian gedung Lippo Plaza atau bekas Hotel Dirga Surya di Jl. Imam Bonjol Medan. Pasalnya, spesifikasi atau rancang bangun terhadap gedung megah itu sampai hari ini belum juga diterima Pemprov Sumut.

“Tentu saja sebagai regulator Pemprov Sumut membutuhkan kepastian terhadap apa yang mau dibangun di dalam gedung tersebut. Kalau memang mau meminta hotel ya silakan dibangun. Begitu juga untuk tambahan pembangunan lain, asal sudah ada panjar, proposalnya, kajiannya, serta apakah memberikan jaminan keuntungan bagi pemerintah provinsi,” tegas Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Disebut Cahyo, lantaran dalam beberapa kali duduk bersama antara pihaknya dan PT Cakrawala Dekatama tidak menemukan mufakat dari butir kesepakatan, PD Perhotelan akhirnya menempuh jalur hukum sebagai bentuk peringatan dan teguran terhadap pengembang.

Di mana melalui kesepakatan pembangunan di dalam gedung tersebut, kata Cahyo, yang seharusnya dibangun hotel malah untuk sarana yang lain-lain seperti rumah sakit. “Sekarang sedang proses di pengadilan. Jadi saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” katanya.

Menurut Cahyo, dalam hal ini pihaknya hanya ingin menegaskan atas isi perjanjian yang sebelumnya dibuat. Kalau tidak bisa diskusi dan tidak bisa bermusyawarah, lanjut dia, terpaksa harus melalui jalur hukum. Terkecuali memang ada membuat kesepakatan untuk diubah.

“Kalau buat saya andai kata mau diubah kesepakatan itu, ya tidak masalah. Tetapi kalau tidak mau diubah, ya kita kembali ke kesepakatan awal,” ungkapnya. (prn)

 

Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono.
Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta kepastian kepada PT Cakrawala Dekatama atas kerja sama operasional (KSO) terhadap pemakaian gedung Lippo Plaza atau bekas Hotel Dirga Surya di Jl. Imam Bonjol Medan. Pasalnya, spesifikasi atau rancang bangun terhadap gedung megah itu sampai hari ini belum juga diterima Pemprov Sumut.

“Tentu saja sebagai regulator Pemprov Sumut membutuhkan kepastian terhadap apa yang mau dibangun di dalam gedung tersebut. Kalau memang mau meminta hotel ya silakan dibangun. Begitu juga untuk tambahan pembangunan lain, asal sudah ada panjar, proposalnya, kajiannya, serta apakah memberikan jaminan keuntungan bagi pemerintah provinsi,” tegas Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut, Cahyo Pramono kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Disebut Cahyo, lantaran dalam beberapa kali duduk bersama antara pihaknya dan PT Cakrawala Dekatama tidak menemukan mufakat dari butir kesepakatan, PD Perhotelan akhirnya menempuh jalur hukum sebagai bentuk peringatan dan teguran terhadap pengembang.

Di mana melalui kesepakatan pembangunan di dalam gedung tersebut, kata Cahyo, yang seharusnya dibangun hotel malah untuk sarana yang lain-lain seperti rumah sakit. “Sekarang sedang proses di pengadilan. Jadi saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” katanya.

Menurut Cahyo, dalam hal ini pihaknya hanya ingin menegaskan atas isi perjanjian yang sebelumnya dibuat. Kalau tidak bisa diskusi dan tidak bisa bermusyawarah, lanjut dia, terpaksa harus melalui jalur hukum. Terkecuali memang ada membuat kesepakatan untuk diubah.

“Kalau buat saya andai kata mau diubah kesepakatan itu, ya tidak masalah. Tetapi kalau tidak mau diubah, ya kita kembali ke kesepakatan awal,” ungkapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/