MEDAN-Sidang paripurna perdana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada tahun 2014 diwarnai aksi Walk Out (WO). Aksi ini disebabkan karena sidang paripurna yang mengagendakan penyerahan nota pengantar kepala daerah atas 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan dinilai cacat hukum.
Tak hanya itu, jadwal sidang paripurna yang semula diagendakan mulai pukul 09.00 WIB justru baru terlaksana sekitar pukul 11.30 WIB atau molor higga dua setengah jam.
Sidang ini dibuka Ketua DPRD Medan, Amiruddin. Namun ketika sidang baru dimulai lima menit, sejumlah anggota dewan melayangkan keberatan atas penyerahan nota pengantar kepala daerah atas 6 Ranperda Kota Medan.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Faisal Nasution melayangkan keberatan, karena menurutnya sidang berjalan tidak sesuai mekanisme yang adan
Menurutnya, sebelum penyerahan nota pengantar harusnya anggota DPRD Medan menyetujui Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014.
“ Prolegda saja belum disahkan, kenapa nota pengantar yang diberi terlebih dahulu. Kan ini sudah menyalahi aturan dan mekanisme yang telah ada,” katanya.
Komentar lebih pedas dilayangkan penasehat Fraksi Partai PKS, Muslim Maksum. Dia menilai penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah atas 6 Ranperda Kota Medan sudah cacat hukum karena belum ada pengesahan Prolegda tahun 2014. “Kalau Ranperda tidak jadi diserahkan pada tahun 2013, maka bisa dimasukkan di Prolegda 2014,” tegasnya.
Mendengar keberatan dari sejumlah peserta sidang, pimpinan sidang menskor sidang selama 15 menit, untuk selanjutnya melakukan rapat dengan para pimpinan fraksi. “Sidang saya skor 15 menit, untuk rapat dengan para pimpinan fraksi,” kata Amiruddin seraya megetok palu tanda sidang diskor.
Tidak lama berselang, Ketua DPRD serta Pimpinan Fraksi kembali ke ruang sidang Paripurna. Amiruddin mengaku dalam rapat tersebut telah diambil keputusan bahwa Sidang Paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyerahan nota pengantar Kepala Daerah atas 6 Ranperda Kota Medan. “ Sidang tetap kita lanjutkan,” katanya.
Mendengar itu, Muslim Maksum kembali bereaksi dan melayangkan protes keras. Karena sidang paripurna tetap dilanjutkan, maka dirinya memutuskan untuk WO. “ Untuk apa saya ada didalam ruang kalau pendapat saya tidak didengarkan, lebih baik saya pulang ke rumah,” katanya sembari berjalan keluar ruang sidang paripurna.
Aksi WO yang dilakukan Muslim Maksum membuat Sidang Paripurna kembali diskor untuk kedua kalinya. Apa yang dilakukan Muslim nampaknya tidak mempengaruhi keputusan Pimpinan untuk tetap melanjutkan Sidang Paripurna.
Selanjutnya sidang kembali dimulai dan Pimpinan DPRD secara simbolis menerima nota pengantar atas 6 Ranperda Kota Medan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (dik)