25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Gubsu Bela PDAM Tirtanadi

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan, Rabu (25/2).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski mendapat tentangan dan penolakan dari banyak kalangan mengenai rencana kenaikan tarif dasar air (TDA), Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Pemprovsu) tetap pada pendirian awal yakni menaikkan tarif air sebesar 30 persen tahun ini.

Gubenur Sumut, Erry Nuradi malah membandingkan kenaikan TDA dengan upah minimum regional (UMP) yang setiap tahun mengalami kenaikan.”Bayangkan tiap tahun UMP naik 8 persen,” ujar Erry Nuradi menjawab wartawan saat ditemui usai penandatanganan KUA-PPAS R-APBD 2017, Senin (9/1).

Sekdaprovsu Hasban Ritonga menambahkan, kenaikan TDA masih dalam tahap kewajaran. Apalagi tarif air sudah tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 5 tahun terakhir.”Tidak sampai memberatkan masyarakat, masih tahap wajar kenaikan 30 persen,” ungkapnya.

Kenaikan ini, diakui Hasban, juga bersifat nasional. Apalagi, ada Permendagri yang mengatur kenaikan tarif minimal 5 tahun sekali.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan TDA maka PDAM Tirtanadi akan membuat pelayanan yang lebih maksimal. “Salah satunya kenaikan tarif itu untuk meningkatkan pelayanan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh mengenai pelayanan air dimasa yang akan datang,”ungkapnya.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi menyebutkan, pasca kenaikan tarif berbagai layanan publik di awal tahun 2017, beberapa BUMD berencana juga menaikkan tarif, satu di antaranya PDAM Tirtanadi Sumut.

Dia meyakini, kenaikan tarif dianggap tidak akan memperbaiki pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk.

“Saya pastikan ini tidak akan menjadi lebih baik. Kendati tarif air naik dipastikan kuantitas air tetap kecil, kualitas air tetap keruh, berlumpur dan bau, dan kontinuitas air akan tetap macet,” tuturnya.

Disebutkannya, penyertaan modal yang diberikan Pemprovsu dan penghapusan utang PDAM Tirtanadi oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi tidak perlu lagi ada kenaikan tarif,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggan harus melawan  PDAM Tirtanadi yang menafikkan hak pelanggan dan pelayanan yang sangat buruk.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo mengaku pihaknya  berencana menaikkan tarif air minum tahun ini, hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penghitungan dan penetapan tarif air dimana disebutkan PDAM disyaratkan harus menaikkan tarif air minum tiap tahun.”Kenaikan 25-30 persen akan diberlakukan tahun ini,” ujarnya.

Sutedi menyebut, penambahan debit air itu antara lain berupa uprating clearator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua dari 350 liter/detik jadi 650 liter/detik, IPA Sunggal 500 liter/detik, Tirta Lyonis (TLM) dari 500 liter/detik jadi 900 liter/detik dan pembangunan IPA di Pancurbatu 40 liter/detik.

Menurutnya, untuk uprating berupa peningkatan teknologi yang cepat sehingga kapasitas bisa dinaikkan. Ini lebih hemat biayanya, karena hanya menambah kapasitas di IPA yang sudah ada, cuma merekondisi teknologi menjadi cepat, tanpa harus membeli tanah dan bangunan. “Jadi sistem uprating lebih untung dari pada membangun IPA baru,” katanya.

Tak hanya itu, Sutedi mengungkapkan, tahun ini Tirtandi juga akan membangun  instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) di IPA Cemara. Lewat pembangunan IPTL ini diharapkan limbah domestic yang ada di Kota Medan tidak lagi mencemari lingkungan. “Tapi sebelum itu dilakukan maka PDAM Tirtanadi akan melakukan pipanisasi agar nantinya program IPTL itu bisa berlangsung maksimal,” tambah Sutedi lagi.

Jika proyek pipanisasi untuk IPTL selesai maka akan dilanjutkan dengan pembangunan septic tank sehingga limbah warga dapat dikelola dengan baik tanpa mencemari lingkungan.“Pembayaran septic tank ini dilakukan seiring dengan pembayaran rekening air. Lewat program ini juga kami mengimbau kepada masyarakat pelanggan air agar membayar air lewat jalur online atau ke bank. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pungli ataupun tindak penipuan. Intinya, kami tidak lagi mempekerjakan tenaga pengutip tagihan rekening air,” pungkas Sutedi. (dik/ila)

 

 

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan, Rabu (25/2).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski mendapat tentangan dan penolakan dari banyak kalangan mengenai rencana kenaikan tarif dasar air (TDA), Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Pemprovsu) tetap pada pendirian awal yakni menaikkan tarif air sebesar 30 persen tahun ini.

Gubenur Sumut, Erry Nuradi malah membandingkan kenaikan TDA dengan upah minimum regional (UMP) yang setiap tahun mengalami kenaikan.”Bayangkan tiap tahun UMP naik 8 persen,” ujar Erry Nuradi menjawab wartawan saat ditemui usai penandatanganan KUA-PPAS R-APBD 2017, Senin (9/1).

Sekdaprovsu Hasban Ritonga menambahkan, kenaikan TDA masih dalam tahap kewajaran. Apalagi tarif air sudah tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 5 tahun terakhir.”Tidak sampai memberatkan masyarakat, masih tahap wajar kenaikan 30 persen,” ungkapnya.

Kenaikan ini, diakui Hasban, juga bersifat nasional. Apalagi, ada Permendagri yang mengatur kenaikan tarif minimal 5 tahun sekali.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan TDA maka PDAM Tirtanadi akan membuat pelayanan yang lebih maksimal. “Salah satunya kenaikan tarif itu untuk meningkatkan pelayanan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh mengenai pelayanan air dimasa yang akan datang,”ungkapnya.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi menyebutkan, pasca kenaikan tarif berbagai layanan publik di awal tahun 2017, beberapa BUMD berencana juga menaikkan tarif, satu di antaranya PDAM Tirtanadi Sumut.

Dia meyakini, kenaikan tarif dianggap tidak akan memperbaiki pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk.

“Saya pastikan ini tidak akan menjadi lebih baik. Kendati tarif air naik dipastikan kuantitas air tetap kecil, kualitas air tetap keruh, berlumpur dan bau, dan kontinuitas air akan tetap macet,” tuturnya.

Disebutkannya, penyertaan modal yang diberikan Pemprovsu dan penghapusan utang PDAM Tirtanadi oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi tidak perlu lagi ada kenaikan tarif,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggan harus melawan  PDAM Tirtanadi yang menafikkan hak pelanggan dan pelayanan yang sangat buruk.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo mengaku pihaknya  berencana menaikkan tarif air minum tahun ini, hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penghitungan dan penetapan tarif air dimana disebutkan PDAM disyaratkan harus menaikkan tarif air minum tiap tahun.”Kenaikan 25-30 persen akan diberlakukan tahun ini,” ujarnya.

Sutedi menyebut, penambahan debit air itu antara lain berupa uprating clearator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua dari 350 liter/detik jadi 650 liter/detik, IPA Sunggal 500 liter/detik, Tirta Lyonis (TLM) dari 500 liter/detik jadi 900 liter/detik dan pembangunan IPA di Pancurbatu 40 liter/detik.

Menurutnya, untuk uprating berupa peningkatan teknologi yang cepat sehingga kapasitas bisa dinaikkan. Ini lebih hemat biayanya, karena hanya menambah kapasitas di IPA yang sudah ada, cuma merekondisi teknologi menjadi cepat, tanpa harus membeli tanah dan bangunan. “Jadi sistem uprating lebih untung dari pada membangun IPA baru,” katanya.

Tak hanya itu, Sutedi mengungkapkan, tahun ini Tirtandi juga akan membangun  instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) di IPA Cemara. Lewat pembangunan IPTL ini diharapkan limbah domestic yang ada di Kota Medan tidak lagi mencemari lingkungan. “Tapi sebelum itu dilakukan maka PDAM Tirtanadi akan melakukan pipanisasi agar nantinya program IPTL itu bisa berlangsung maksimal,” tambah Sutedi lagi.

Jika proyek pipanisasi untuk IPTL selesai maka akan dilanjutkan dengan pembangunan septic tank sehingga limbah warga dapat dikelola dengan baik tanpa mencemari lingkungan.“Pembayaran septic tank ini dilakukan seiring dengan pembayaran rekening air. Lewat program ini juga kami mengimbau kepada masyarakat pelanggan air agar membayar air lewat jalur online atau ke bank. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pungli ataupun tindak penipuan. Intinya, kami tidak lagi mempekerjakan tenaga pengutip tagihan rekening air,” pungkas Sutedi. (dik/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/