SUMUTPOS.CO – Rachmawati Seoekarnoputri membenarkan bahwa dia pernah mengirimkan dana sebesar Rp 300 juta kepada tokoh Gerbang Nusantara Alvin Indra. Meski begitu, pemberian uang itu bukan untuk tindakan makar.
Uang Rp 300 juta itu diberikan untuk aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli pada 2 Desember 2016 lalu. Soal uang tersebut juga telah disampaikan oleh Rachmawati pada saat jumpa pers di rumahnya dan dalam pemeriksaan polisi.
“Mbak Rachmawati sudah berkali-kali menyampaikan hal ini secara terbuka. Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan logistik aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).
Menurut Teguh, penjelasan soal pemberian uang Rp 300 juta itu perlu disampaikan kembali setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Radaen Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai aliran dana Rp 300 juta itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jangan sampai ada kesan bahwa selama ini Mbak Rachmawati menutup-nutupi soal itu dan baru diketahui polisi dari laporan PPATK,” ucap Teguh.
Teguh menjelaskan, Gerbang Nusantara adalah organisasi yang dimotori oleh aktivis Partai Pelopor yang didirikan Rachmawati pada 2002. Setelah tidak bisa ikut dalam pemilihan umum, aktivis Partai Pelopor ada yang mendirikan Gerbang Nusantara.
“Beberapa bulan lalu Gerbang Nusantara meminta Mbak Rachmawati mendeklarasikan kembali Partai Pelopor. Mbak Rachmawati bersedia bila memang masih ada kekuatannya. Maka disiapkan rencana konsolidasi menjelang deklarasi yang direncanakan tanggal 17 Desember 2016. Salah satu konsolidasi itu berupa aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD yang asli tanggal 2 Desember 2016,” tutur Teguh.
Teguh menyatakan, pelaksanaan gerakan itu sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya dua hari sebelum penyelenggaraan. Menurut rencana, Gerakan Selamatkan NKRI dan Gerbang Nusantara akan berhenti di luar gerbang gedung MPR RI. Pimpinan MPR RI lah yang akan mendatangi mereka untuk mengambil petisi itu.
“Dalam pemberitahuan digunakan nama Gerakan Selamatkan NKRI yang sejak tahun 2015 sudah berkoordinasi dengan pimpinan MPR RI mengenai penyerahan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” ungkap Teguh.