25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Saksi di Sidang Kadis PU Medan, Eldin Bantah Perintahkan Kutip Uang

SAKSI: Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin menjadi saksi bersama 8 orang lainnya, dalam kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari, Kamis (9/1).
SAKSI: Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin menjadi saksi bersama 8 orang lainnya, dalam kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari, Kamis (9/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus suap dengan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PU Medan, Isa Ansyari kembali berlanjut di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1). Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin yang menjadi saksi dalam kasus ini, membantah memerintahkan Kasubbag Protokol Medan, Syamsul Fitri mengutip uang kekurangan ke Jepang.

Awalnya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menanyakan mengenai awal mula perjalanan ke Jepang dalam perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City. “Biaya keberangkatan ada memang dianggarkan di APBD Kota Medan. Undangan kunjungan ke Kota Ichikawa itu kemudian saya disposisikan ke Sekda Kota Medan,” ungkap Eldinn

Saat ditanya apakah keberangkatan tersebut ada dianggarkan, Eldin menyebut tak tahun menahu detail kucuran dana yang dikeluarkan. “Ada dianggarkan, tapi tidak terinformasi secara detail kecukupan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Saat dicerca Hakim mengenai siapakah pengguna anggaran, Eldin malah tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadat Nasution yang berada di sebelahnya. “Kalau pengguna anggaran, saudara tahu,” tanya Hakim.

Eldin tampak kebingungan dan tidak menjawab dan malah melihat ke kanan dan kiri dan bertanya kepada Aspem. Hal tersebut membuat Hakim Abdul Azis bingung. “Loh saudara tidak tahu, baiklah kita lanjut aja pak,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada memerintahkan Kasubbag Protokol Pemko Medan nonaktif, Syamsul Fitri untuk mengutip uang kekurangan ke Jepang, Eldin tampak membantahnya.

“Tidak pernah, tidak tahu saya karena itu ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Karena sudah ada SPJ tidak memerintahkan Syamsul Fitri,” katanya.

Namun, Eldin tidak membantah jika ia memerintah Kasubag Protokol untuk menyelesaikan utang Pemko Medan dari kekurangan perjalanan tersebut senilai Rp900 juta.

“Saya tidak paham karena setelah laporan ada kekurangan pembayaran. Dengan itu saya menyuruh Samsul untuk bisa mencicil, karana itu tugas dia. Saya bilang mencicil, lalu Samsul katanya akan menyelesaikan. Karena pencicilan ada SPJ yang belum terselesaikan,” katanya.

Selain Eldin, delapan saksi lain yang dihadirkan yakni, mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri, Mussadad selaku staf di Setda Kota Medan, Uli Artha selaku PHL Protokoler, Shalahudin selaku staf Protokoler Pemko Medan.

Kemudian, Abdul Johan selaku mantan Sekretaris Disdik Kota Medan, Ade Irmayani selaku Bendahara Pengeluaran Bagian Umum, Vincent (swasta yang mengurusi tiket dan visa keberangkatan rombongan).

Sementara saksi Fikri Hamdi Harahap, sempat ditegur hakim Abdul Azis, karena dinilai tidak berbelit memberikan keterangan di persidangan. “Saya ingatkan ya saudara. Saudara tadi sudah disumpah sebagai saksi. Di BAP (ketika diperiksa KPK) saudara memberikan keterangan ada mengutip sejumlah uang dari para rekanan atas suruhan terdakwa selaku atasan saudara,” tegas Abdul Azis.

Setelah diingatkan hakim, saksi Fikri akhirnya mengakui dirinya atas suruhan terdakwa Isa Ansyari mengutip ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan paket proyek kepada sejumlah rekanan di lingkungan Pemko Medan.

Namun, ketika majelis mengkonfrontir keterangan tersebut, terdakwa membantahnya. “Tidak ada saya suruh dia (mengutip ‘fee’ 10 persen dari para rekanan, red) yang mulia,” kata Isa Ansyari.

Sementara dalam dakwaan Syamsul, disebutkan dirinya 3 atau 4 kali sempat menerima titipan uang sebesar Rp200 juta dari Syamsul Fitri, yang juga orang kepercayaan Dzulmi Eldin (berkas terpisah), melalui Taufiq Rizal.

Saksi lainnya, Abdul Jonan ketika menjabat Sekretaris Disdik Kota Medan pernah diminta Rp100 juta oleh Fikri Hamdi. “Katanya (Samsul Fitri) yang saat itu datang bersama dua orang untuk biaya keperluan Pak Wali ke Jakarta yang mulia. Takut dikira tidak loyal kepada atasan. Saya kasih lah, itu dari tabungan saya selama 6 bulan,” beber Abdul Jonan.

Sedangkan, saksi Ade Irmayani mengatakan, total biaya perjalanan dinas ke Kota Ichikawa yang ditanggung APBD Kota Medan sebesar Rp500-an juta hanya untuk 8 orang. Sementara kekurangan biaya perjalanan dinas Rp800-an juta. Sementara saksi Vincent (menyusul ikut ke Kota Ichikawa) menyebutkan, ditugaskan mengurusi tiket dan visa rombongan.

Usai pemeriksaan ke-9 saksi, tim jaksa pada KPK dimotori Mochammad Wiraksajaya dan Siswandono diperintahkan hakim ketua untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya pada persidangan, Senin (13/1) mendatang.

Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari dijerat pidana suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pantauan awak media, mantan orang pertama di Pemko Medan ini kemudian dikenakan rompi oranye bertuliskan: Tahanan KPK dan dikawal petugas keluar dari ruang sidang.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin. (man)

SAKSI: Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin menjadi saksi bersama 8 orang lainnya, dalam kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari, Kamis (9/1).
SAKSI: Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin menjadi saksi bersama 8 orang lainnya, dalam kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari, Kamis (9/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus suap dengan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PU Medan, Isa Ansyari kembali berlanjut di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1). Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin yang menjadi saksi dalam kasus ini, membantah memerintahkan Kasubbag Protokol Medan, Syamsul Fitri mengutip uang kekurangan ke Jepang.

Awalnya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menanyakan mengenai awal mula perjalanan ke Jepang dalam perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City. “Biaya keberangkatan ada memang dianggarkan di APBD Kota Medan. Undangan kunjungan ke Kota Ichikawa itu kemudian saya disposisikan ke Sekda Kota Medan,” ungkap Eldinn

Saat ditanya apakah keberangkatan tersebut ada dianggarkan, Eldin menyebut tak tahun menahu detail kucuran dana yang dikeluarkan. “Ada dianggarkan, tapi tidak terinformasi secara detail kecukupan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Saat dicerca Hakim mengenai siapakah pengguna anggaran, Eldin malah tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadat Nasution yang berada di sebelahnya. “Kalau pengguna anggaran, saudara tahu,” tanya Hakim.

Eldin tampak kebingungan dan tidak menjawab dan malah melihat ke kanan dan kiri dan bertanya kepada Aspem. Hal tersebut membuat Hakim Abdul Azis bingung. “Loh saudara tidak tahu, baiklah kita lanjut aja pak,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada memerintahkan Kasubbag Protokol Pemko Medan nonaktif, Syamsul Fitri untuk mengutip uang kekurangan ke Jepang, Eldin tampak membantahnya.

“Tidak pernah, tidak tahu saya karena itu ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Karena sudah ada SPJ tidak memerintahkan Syamsul Fitri,” katanya.

Namun, Eldin tidak membantah jika ia memerintah Kasubag Protokol untuk menyelesaikan utang Pemko Medan dari kekurangan perjalanan tersebut senilai Rp900 juta.

“Saya tidak paham karena setelah laporan ada kekurangan pembayaran. Dengan itu saya menyuruh Samsul untuk bisa mencicil, karana itu tugas dia. Saya bilang mencicil, lalu Samsul katanya akan menyelesaikan. Karena pencicilan ada SPJ yang belum terselesaikan,” katanya.

Selain Eldin, delapan saksi lain yang dihadirkan yakni, mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri, Mussadad selaku staf di Setda Kota Medan, Uli Artha selaku PHL Protokoler, Shalahudin selaku staf Protokoler Pemko Medan.

Kemudian, Abdul Johan selaku mantan Sekretaris Disdik Kota Medan, Ade Irmayani selaku Bendahara Pengeluaran Bagian Umum, Vincent (swasta yang mengurusi tiket dan visa keberangkatan rombongan).

Sementara saksi Fikri Hamdi Harahap, sempat ditegur hakim Abdul Azis, karena dinilai tidak berbelit memberikan keterangan di persidangan. “Saya ingatkan ya saudara. Saudara tadi sudah disumpah sebagai saksi. Di BAP (ketika diperiksa KPK) saudara memberikan keterangan ada mengutip sejumlah uang dari para rekanan atas suruhan terdakwa selaku atasan saudara,” tegas Abdul Azis.

Setelah diingatkan hakim, saksi Fikri akhirnya mengakui dirinya atas suruhan terdakwa Isa Ansyari mengutip ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan paket proyek kepada sejumlah rekanan di lingkungan Pemko Medan.

Namun, ketika majelis mengkonfrontir keterangan tersebut, terdakwa membantahnya. “Tidak ada saya suruh dia (mengutip ‘fee’ 10 persen dari para rekanan, red) yang mulia,” kata Isa Ansyari.

Sementara dalam dakwaan Syamsul, disebutkan dirinya 3 atau 4 kali sempat menerima titipan uang sebesar Rp200 juta dari Syamsul Fitri, yang juga orang kepercayaan Dzulmi Eldin (berkas terpisah), melalui Taufiq Rizal.

Saksi lainnya, Abdul Jonan ketika menjabat Sekretaris Disdik Kota Medan pernah diminta Rp100 juta oleh Fikri Hamdi. “Katanya (Samsul Fitri) yang saat itu datang bersama dua orang untuk biaya keperluan Pak Wali ke Jakarta yang mulia. Takut dikira tidak loyal kepada atasan. Saya kasih lah, itu dari tabungan saya selama 6 bulan,” beber Abdul Jonan.

Sedangkan, saksi Ade Irmayani mengatakan, total biaya perjalanan dinas ke Kota Ichikawa yang ditanggung APBD Kota Medan sebesar Rp500-an juta hanya untuk 8 orang. Sementara kekurangan biaya perjalanan dinas Rp800-an juta. Sementara saksi Vincent (menyusul ikut ke Kota Ichikawa) menyebutkan, ditugaskan mengurusi tiket dan visa rombongan.

Usai pemeriksaan ke-9 saksi, tim jaksa pada KPK dimotori Mochammad Wiraksajaya dan Siswandono diperintahkan hakim ketua untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya pada persidangan, Senin (13/1) mendatang.

Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari dijerat pidana suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pantauan awak media, mantan orang pertama di Pemko Medan ini kemudian dikenakan rompi oranye bertuliskan: Tahanan KPK dan dikawal petugas keluar dari ruang sidang.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/